Oleh: eneng rosita
DPR mengusulkan Rancangan Undang Undang yang terkait dengan larangan minumam keras atau Minol dengan alasan untuk melindungi masyarakat dari dampak minuman beralkohol, dan RUU ini telah menuai kontroversi dengan pihak yang memiliki kepentingan dengan
peredaran minol.
Para penentang RUU ini berpendapat tidak ada hubungannya antara kriminal dengan minuman beralkohol atau minol, di antaranya menurut Asosiasi Importir minuman beralkohol mengatakan khawatir jika disahkannya RUU Minol ini akan membunuh sektor pariwisata, di sisi lain data kementrian keuangan menunjukan cukai minuman keras berkontribusi pada perekonomian negara dengan nilai sekitar Rp 7,3 Triliun tahun lalu ( NEWS Indonesia 13 november 2020).
Inilah sebagian dari alasan pihak yang menentang RUU Minol yaitu melihatnya dari segi materi dan bisnis. Sudut pandangnya hanya sebatas keuntungan materi saja tanpa memperhatikan dampak atau akibat yang ditimbulkan dari beredarnya minuman beralkohol ini di tengah masyarakat.
Padahal sudah banyak terjadi berbagai kejahatan yang terjadi akibat mengkonsumsi minol, seperti tawuran, pemerkosaan sampai pembunuhan, dan dalam sistem kapitalis semua akibat itu tidak dianggap masalah serius, karena yang menjadi tolok ukurnya adalah kesenangan materi, sehingga senantiasa mencari celah untuk mencapainya tanpa lagi mempertimbangkan halal dan haram.
Berbeda di dalam Islam yang telah jelas melarang peredaran minuman beralkohol karena termasuk minuman yang telah diharamkan oleh Allah SWT, seperti di dalam firmanNya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung.” (QS al-Maidah [5]: 90).
Islam sangat menjaga akal manusia sehingga telah melarang dan mengharamkan minol karena dapat merusak dan mengacaukan akal manusia sehingga pengaruh dari Minol ini dapat merusak pribadi orang yang meminumnya juga akan merusak orang lain karena akan mengakibatkan berbagai kejahatan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, sudah seharusnya minuman beralkohol ini di larang peredarannya di tengah masyarakat sehingga masyarakat dapat terlindungi dari berbagai dampak buruk dari Minol ini. Dan ini semua harus ada kerja sama semua pihak yaitu penguasa dan rakyat.
Dan bagi seorang muslim sudah seharusnya untuk menerima aturan- aturan yang datang nya dari Allah SWT , dan menerapkan nya di dalam kehidupan, sehingga akan tercipta kehidupan yang aman, dan sejahtera.