Merjamurnya Korupsi, Buah dari Demokrasi



Oleh Aning (Pendidik Generasi)

Saat ini di Indonesia bisa dikatakan kasus korupsi sudah menjadi hal yang biasa. Bisa kita lihat dalam data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019 kasus korupsi dalam lingkup penyuapan mencapai 661 kasus, ini menandakan begitu banyaknya koruptor di Indonesia. Dengan segala macam tuntutan dan dorongan dari pihak yang memaksa para koruptor untuk mengambil yang bukan haknya

Kabinet Indonesia Maju yang dinakhodai Presiden Joko Widodo kembali diguncang oleh kasus korupsi.

Pekan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus kader Gerindra, Edhy Prabowo, yang menjadi tersangka korupsi lantaran diduga menerima suap izin ekspor benih lobster.

Kali ini giliran politisi PDI-P sekaligusMenteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu (5/12/2020).

Dugaan korupsi yang melibatkan Juliari dilakukan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang notabenenya merupakan dana penanggulangan

"DariJabir bin Abdullah r.a,berkata, Rasulullah SAW bersabda"wahai manusia,bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya walaupun ia telah mampu mengendalikannya(mengekangnya),maka bertaqwalah kepada Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta,ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram".(HR Ibnu Majah).

Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa kita sebagai umat muslim yang menganut hukum syar'i dianjurkan dalam mencari harta ataupun rezeki harus dengan cara yang halal dan benar tidak boleh mencari harta dengan cara yang haram.Apabila kita mencari harta dengan cara yang salah maka kita telah melanggar perintah Allah dan melakukan suatu perbuatan dosa besar.Seperti contoh kita seorang pejabat kemudian kita menggunakan kekuasaan kita untuk melakukan korupsi, maka kita telah melakukan suatu kesalahan dan melanggar nilai-nilai Islam.Jika kita mencari harta ataupun nafkah tapi dengan cara yang salah status kehalalan dari segala aspek kehidupan kita menjadi haram.

Memang mencari harta dengan cara yang salah itu sangat gampang,tetapi apakah kita sebagai umat islam akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat?Kadar iman kita terkadang di uji oleh hal-hal yang demikian. Korupsi adalah kejahatan yang popular di era sekarang. Korupsi merupakan permasalahan serius terutama bagi kehidupan masyarakat dan negara. Korupsi adalah penyakit yang tidak bisa hidup sama-sama dalam system kehidupan kita dan seperti parasit yang akan terus merugikan elemen masyarakat. Korupsi menyimpang dari system yang disepakati berama,korupai bukan hanya soal pencurian.

Pencurian hanya berdampak pada ekonomi,namun korupsi berdampak holistik. Jika korupsi ada di system pemerintahan,maka semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara akan rusak.Keimanan seseorang dapat di ukur dengan hal-hal yang seperti ini.Pendidikan agama sedari kecil kiranya mampu untuk menjadi banteng pertahanan agar tidak melakukan sesuatu yang sudah dilarang dalam syariat islam.

Agama islam sendiri membagi istilah korupsi dalam beberapa poin yakni Risywah atau suap, Saraqah atau pencurian, Al-gasysy atau penipuan dan juga khianat atau pengkhianatan. Korupsi dalam dimensi suap atau Risywah di dalam pandangan hukum islam adalah perbuatan yang tercela dan juga menjadi dosa besar karna perusakan massal, dan Allah pun melaknat pelakunya.


Allah tidak melarang sesuatu yang didalamnya terkandung banyak mudhorot bagi pelaku dan banyak orang. Begitu juga halnya dengan korupsi atau ghulul. Pelaku ghulul akan dibelenggu atau akan membawa hasil dari korupsi di hari kiamat sebagaimana Nabi bersabda : "Demi Allah, yang jiwaku berada ditangan-Nya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari kiamat membawa sesuatu di lehernya. Jika yang diambil seekor unta, makan unta itu bersuara. Jika yang diambil sapi, maka sapi itupun bersuara..."


Hukum yang berikan kepada pelaku ghulul yaitu potong tangan. Tentunya ada hikmah dibalik adanya hukum ini, seperti di Arab Saudi diterapkannya hukum ini, misalnya ada seorang pencuri yang mencuri dihari jum'at kemudian diiklankan dimedia massa. Kemudian ke esokkan harinya akan ada mobil polisi yang membawa pencuri tersebut, dan juga ada mobil ambulans serta tim medis yang akan mengurus setelah tangannya dipotong, dan ada mobil pengadilan yang melaporkan kepada raja ketika eksekusi telah dilaksanakan. Kemudian tangan pelaku akan diletakkan di atas meja kemudian di ikat tangan kirinya lalu di potong telapak tangannya.

Dengan adanya hukum ini sebagian orang mengatakan bahwa ini adalah hukuman yang kejam, hukuman yang keras dan juga sebagainya. Coba kita bayangkan dengan diterapkannya hukum ini di Indonesia, bagaimana besarnya dampak yang ditimbulkan. Kita iklankan para koruptor dan akan di eksekusi lewat media sosial seperti yang diterapkan di Arab Saudi, kemungkinan besar peluang untuk korupsi akan menghilang. Karena hukuman yang di terapkan sangat keras, tetapi pada kenyataannya hukuman bagi para koruptor hanya harus tinggal di jeruji besi yang mempunyai fasilitas layaknya "rumah sendiri". Hukuman seperti ini tidak akan membuat jera para koruptor, akan muncul banyak pelaku yang akan korupsi.

Inilah potrem buram penerapan demokrasi. Hukum disandarkan pada kompromi. Berbanding terbalik dengan Islam yang sempurna. Hukumnya ditetapkan oleh Sang Pencipta. Tiada cacat cela di dalamnya.

Menjadi sebuah keniscayaan agar umat kembali berhukum pada Islam. Hukum yang diterapkan dalan kepemimpinan Islam sebagaimana yang diteladankan oleh Rasulullaah Saw. dan Khilafaur Rasyidin. Aqidah Islam dijadikan landasan kehidupan bernegara. Walhasil hidup harmoni tanpa korupsi.

Wallahu'alam bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak