Oleh : Shofi Lidinilah (Muslimah Peduli Umat)
Kasus kekerasan KDRT mengalami kenaikan pada masa pandemi. Yayasan Sapa Institute di Kabupaten Bandung menyatakan pada tahun 2018 menangani kasus KDRT sebanyak 28 kasus, pada tahun 2019 sebanyak 38 kasus dan pada tahun 2020 menangani 50 kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ini dapat dikatakan bahwa setiap tahunnya kasus KDRT terus meningkat, terlebih lagi pada masa pandemi ini banyak sekali pekerja yang dirumahkan sehingga faktor utama penyebab kekerasan dalam rumah tangga yaitu karena faktor perekonomian (suarajabar.id 30/11/20).
Kondisi seperti ini disebabkan karena laki-laki dianggap lebih berkuasa dan kuat dibanding dengan perempuan. Serta tidak adanya keyakinan akan kehidupan akhirat yang kekal didalamnya sehingga mereka bebas melakukan apa saja yang diinginkan. Ini semua terjadi karena sistem buatan manusia yang tidak membuat jera bagi pelaku kekerasan
KDRT dapat dihapuskan secara tuntas bila aturan Islam diterapkan. Islam memandang semua manusia sama tanpa pandang bulu, yang membedakan hanyalah ketakwaannya kepada Allah Swt. Maka dari itu tidak bisa seenaknya melakukan hal yang tidak diinginkan Allah termasuk kekerasan pada perempuan. Laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajibannya sesuai dengan kodratnya masing-masing yang nanti akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah.
Islam juga memiliki sanksi yang tegas yang akan membuat jera semua pelaku kekerasan. Islam akan mengupas tuntas segala permasalahan yang ada di dunia termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
Wallahu a’lam bishshawab.
Tags
Opini