Mencari Hukuman yang Pantas untuk Koruptor



Oleh : Ummu Amira Aulia Amnan, Sp


KPK menetapkan Menteri SosialJuliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan Corona. KPK menyebut total uang yang diduga diterima Juliari Batubara sebesar Rp 17 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang miliaran rupiah itu diterima Menteri Sosial Juliari Batubara dari fee dua periode pengadaan bansos. Periode pertama, Firli menjelaskan diduga telah diterima feesebesar Rp 12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp 8,2 miliar (detiknews.com).

Institute for Criminal Justice (ICJR) menentang keras pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap hukuman mati yang patut diberikan kepada Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) saat pandemi Covid-19.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu merekomendasikan langkah yang lebih tepat diambil oleh pemerintah seharusnya fokus pada visi pemberantasan korupsi dengan memperbaiki sistem pengawasan pada kerja-kerja pemerintahan khususnya dalam penyaluran dana bansos dan kebijakan penanganan pandemi lainnya (merdeka.com).

Di Arab Saudi, hukuman bagi para pelaku korupsi adalah hukuman mati berupa pancung atau dalam bahasa Arab disebut 'qisas'. Namun, hukuman ini masih menimbulkan kontroversi di negara tersebut karena dianggap kurang manusiawi oleh sejumlah pihak.

Amerika Serikat menjatuhkan sejumlah sanksi bagi para koruptor, mulai dari hukuman penjara minimal 5 tahun, denda dengan jumlah besar hingga 2 juta dolar, hingga diusir dari negara.

Sementara di Indonesia, Di Indonesia hukuman bagi koruptor tertuang dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang berbunyi, "Setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maka dipidana penjara dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara, untuk denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Namun sepanjang perjalanan tidak semua terpidana kasus korupsi menyelesaikan masa tahanan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan, dikarenakan sistem hukum di Indonesia yang memberikan remisi kepada para tahanannya. Buruknya wajah pemberantasa korupsi di Indonesia semakin tercoreng ketika terpidana kasus korupsi bisa mendapatkan fasilitas sel mewah selama mendekam di lembaga pemasyarakatan (dw.com).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 20 koruptor yang mendapat keringanan hukuman setelah peninjauan kembali (PK) mereka dikabulkan Mahkamah Agung. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyayangkan obral pemotongan hukuman tersebut karena dapat mengurangi efek jera serta menyuburkan praktik korupsi di Indonesia.

Karut marutnya mencari hukuman yang menjerakan untuk koruptor, sebenarnya hanya ada dalam demokrasi. Standar setiap negara dalam memberlakukan sangsinya berbeda-beda dalam demokrasi.

Lain halnya dengan negara Islam. Korupsi atau bisa juga disebut riswah (suap), telah ditegaskan sangsinya. Tentunya sangat memberikan efek jera.
Risywah (suap) ialah memberikan harta kepada seorang pejabat untuk menguasai hak dengan cara batil, atau membatalkan hak orang lain atau agar haknya didahulukan dari orang lain. Nabi Saw telah melaknat para pelakunya, baik yang menerima maupun yang memberi suap,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

“Rasulullah saw. telah melaknat penyuap dan penerima suap.” (HR at-Tirmidzi dan Abu Dawud)

Jika seorang pejabat menggunakan kedudukannya untuk memuluskan suatu transaksi bisnis, atau ia mendapatkan fee (komisi) dari suatu proyek, maka itu adalah cara kepemilikan harta yang haram. Pelakunya berhak diganjar dengan sanksi tegas Khalifah. Bisa berupa sangsi penjara atau hukuman mati, sesuai dengan keputusan Qadhi.

Keputusan Qadhi yang sudah diimbangi dengan persaksian yang terbukti, tidak bisa diganggu gugat. Tidak bisa terjadi naik banding, dengan pengacara yang disewa semahal apapun oleh terpidana. Peradilan berjalan efektif. Tidak bertele-tele. Saat sdh diputuskan pidana penjara sekian tahun pun, tidak ada remisi untuk mengurangi masa hukuman.

Demikianlah, negara Islam telah mengatur peradilan, sangsi sedemikian rupa. Tentu saja memiliki efek jera yang luar biasa untuk pelakunya. Mengalahkan sistem peradilan dalam demokrasi.

Dalam Islam, praktik suap dan sejenisnya juga tidak ada. Karena seluruh rakyat dan aparatur negara terikat dengan hukum syariat, apa pun agama mereka.

( Tulungagung, 14 Desember 2020)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak