Bangsa ini terus saja dihadapkan
pada permasalahan moral yang tak kunjung sirna, yaitu korupsi. Korupsi masih
menjadi potret buram bagi bangsa Indonesia. Dikutip dari kpk.go.id pada 23
Januari 2020 skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption
Perception Index-CPI) Indonesia berada pada angka 40 dan menduduki
peringkat ke 85 negara terkorup di dunia dari 180 negara, kalah dari Malaysia
dan Singapura.
Kekuasaan terus saja
dieksploitasi oleh para penguasa yang lahir dari rahim demokrasi. Di tengah
perkabungan negeri ini menghadapi pandemi, para elite justru menunjukkan sikap tamak
dan tak berperikemanusiaannya. Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menciduk Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam
kasus suap perizinan eskpor benih lobster. Tak sampai 2 pekan pada 6 Desember
2020, Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka
atas kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 oleh KPK.
Korupsi merupakan penyelewengan
terhadap wewenang publik yang timbul karena kurangnya kontrol terhadap
kekuasaan yang dimiliki dan terbukanya kesempatan untuk menyelewengkan
kekuasaan tersebut. Pengertian dari tindak pidana korupsi sendiri berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang saat ini sudah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Berbagai upaya telah dilakukan
pemerintah untuk menekan angka korupsi, namun tampaknya belum bisa
menanggulangi problem akut tersebut. Untuk
memberantas korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan melakukan suatu
tindakan represif, namun yang lebih mendasar lagi adalah melakukan tindakan
pencegahan. Sesungguhnya memberantas korupsi membutuhkan waktu beberapa
generasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan melalui pembentukan
moral generasi penerus bangsa yang memiliki mentalitas antikorupsi.
Salah satu upaya yang dapat
dilakukan adalah melalui sistem pendidikan sebagai awal pencetak generasi penerus
bangsa. Diperlukan sebuah sistem pendidikan antikorupsi yang berisi tentang
sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan, serta
pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan antikorupsi pada dasarnya
adalah sebuah penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu
membentuk mentalitas antikorupsi pada diri peserta didik. Melalui pendidikan
antikorupsi ini, budaya antikorupsi diharapkan dapat terbentuk, sekaligus untuk
menanamkan nilai-nilai antikorupsi yakni kejujuran, kepedulian, kemandirian,
kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan.
Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan
dasar sampai perguruan tinggi.
Pendidikan antikorupsi ini sangat
penting bagi perkembangan psikologis peserta didik. Pola pendidikan yang
sistematik akan mampu membuat peserta didik mengenal lebih dini hal-hal yang
berkenaan dengan korupsi temasuk sanksi yang akan diterima jika melakukan
korupsi. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya
korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika
melakukan korupsi.
Pembentukan mentalitas
antikorupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan
proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang. Pendidikan adalah salah satu
penuntun generasi muda untuk berada pada jalan yang benar, jadi sistem
pendidikan sangat mempengaruhi perilaku generasi penerus bangsa berikutnya. Salah
satu gagasan utama untuk pembinaan generasi anti korupsi adalah dengan
penerapan antikorupsi dalam pendidikan karakter peserta didik.
Jika pendidikan antikorupsi sudah
menjadi orientasi dan tujuan pembelajaran, tentu sekolah bukan hanya melahirkan
generasi penerus yang pandai secara intelektual, emosional, dan spiritual,
tetapi juga memiliki kepribadian yang berkarakter, berintegritas, dan
bertanggung jawab. Perlu komitmen kuat dan langkah konkrit dalam menanamkan
nilai kejujuran pada diri setiap generasi muda agar terbentuk pribadi mulia, jujur
serta bertanggung jawab dengan segala yang diamanahkan kepada mereka.
Pendidikan antikorupsi sesungguhnya sangat penting untuk mencegah tindak pidana
korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi antikorupsi lainnya menangkap para
koruptor, maka pendidikan antikorupsi juga penting guna mencegah adanya
koruptor.
*Nico Saputra |
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, FISIP, UMRAH