Membumikan Mentalitas Antikorupsi melalui Pendidikan



Bangsa ini terus saja dihadapkan pada permasalahan moral yang tak kunjung sirna, yaitu korupsi. Korupsi masih menjadi potret buram bagi bangsa Indonesia. Dikutip dari kpk.go.id pada 23 Januari 2020 skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index-CPI) Indonesia berada pada angka 40 dan menduduki peringkat ke 85 negara terkorup di dunia dari 180 negara, kalah dari Malaysia dan Singapura.

Kekuasaan terus saja dieksploitasi oleh para penguasa yang lahir dari rahim demokrasi. Di tengah perkabungan negeri ini menghadapi pandemi, para elite justru menunjukkan sikap tamak dan tak berperikemanusiaannya. Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan eskpor benih lobster. Tak sampai 2 pekan pada 6 Desember 2020, Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 oleh KPK.

Korupsi merupakan penyelewengan terhadap wewenang publik yang timbul karena kurangnya kontrol terhadap kekuasaan yang dimiliki dan terbukanya kesempatan untuk menyelewengkan kekuasaan tersebut. Pengertian dari tindak pidana korupsi sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang saat ini sudah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menekan angka korupsi, namun tampaknya belum bisa menanggulangi problem akut tersebut. Untuk memberantas korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan melakukan suatu tindakan represif, namun yang lebih mendasar lagi adalah melakukan tindakan pencegahan. Sesungguhnya memberantas korupsi membutuhkan waktu beberapa generasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan melalui pembentukan moral generasi penerus bangsa yang memiliki mentalitas antikorupsi.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui sistem pendidikan sebagai awal pencetak generasi penerus bangsa. Diperlukan sebuah sistem pendidikan antikorupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan, serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah sebuah penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk mentalitas antikorupsi pada diri peserta didik. Melalui pendidikan antikorupsi ini, budaya antikorupsi diharapkan dapat terbentuk, sekaligus untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi yakni kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.

Pendidikan antikorupsi ini sangat penting bagi perkembangan psikologis peserta didik. Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat peserta didik mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi temasuk sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi.

Pembentukan mentalitas antikorupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang. Pendidikan adalah salah satu penuntun generasi muda untuk berada pada jalan yang benar, jadi sistem pendidikan sangat mempengaruhi perilaku generasi penerus bangsa berikutnya. Salah satu gagasan utama untuk pembinaan generasi anti korupsi adalah dengan penerapan antikorupsi dalam pendidikan karakter peserta didik.

Jika pendidikan antikorupsi sudah menjadi orientasi dan tujuan pembelajaran, tentu sekolah bukan hanya melahirkan generasi penerus yang pandai secara intelektual, emosional, dan spiritual, tetapi juga memiliki kepribadian yang berkarakter, berintegritas, dan bertanggung jawab. Perlu komitmen kuat dan langkah konkrit dalam menanamkan nilai kejujuran pada diri setiap generasi muda agar terbentuk pribadi mulia, jujur serta bertanggung jawab dengan segala yang diamanahkan kepada mereka. Pendidikan antikorupsi sesungguhnya sangat penting untuk mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi antikorupsi lainnya menangkap para koruptor, maka pendidikan antikorupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor.

*Nico Saputra | Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, FISIP, UMRAH

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak