Oleh: Iyas
Pada rapat Penyusunan Rencana Strategis Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS tahun 2019-2023, diinformasikan bahwa terjadi lonjakan kasus HIV/AIDS Kota Cirebon dari tahun 2019. Wali Kota Cirebon Dra. Hj. Eti Herawati meminta kepada dinas terkait untuk menekan jumlah kasus HIV/AIDS “Ada peningkatan jumlah kasus HIV/AIDS selama pandemi Covid-19, maka upaya pencegahan harus lebih ekstra,” katanya, Rabu (12/08/2020)(cirebonkota.go.id/10/12/2020)
Jumlah orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Kota Cirebon, Jawa Barat, meningkat selama pandemi COVID-19. Totalnya mencapai 200 ODHA anyar yang tercatat Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Cirebon. Kendati ada peningkatan selama pandemi, menurut Sri, jumlah ODHA pada 2019 sebanyak 1.252 kasus. "Sekarang meningkat 200 kasus. Totalnya tahun ini 1.500 kasus. Sebelumnya 1.252 kasus," kata Sri. (news.detik.com/10/12/2020)
Sangat banyak faktor penyebab melonjaknya kasus HIV/AIDS di Kota Cirebon, diantaranya adalah pergaulan sex bebas yang sudah menjadi kebiasaan, kesadaran berobat HIV masih sangat minim, terkendala pemeriksaan kepada orang-orang berisiko sehingga tindakan penanggulangannya sedikit tersendat karena banyak instansi lebih fokus penangan dan pencegahan Covid-19.
Alih-alih menawarkan solusi penggunaan kondom, menyebabkan bertambah parahnya budaya sex bebas. Hidup bebas tanpa aturan atau liberalisme yang dianut dikehidupan manusia saat ini nyatanya membuat keadaan semakin terpuruk. Mirisnya kasus HID/AIDS belum bisa terselesaikan ditambah dengan kasus pandemi covid-19 sampai saat ini belum tuntas. Pemangku kebijakan dirasa masih lamban dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tahun 2020.
Islam sebagai agama paripurna memberikan peraturan dan solusi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk permasalahan HIV/AIDS hingga tuntas. Pertama, membangun ketakwaan individu karena ketakwaan akan mendorong manusia untuk mentaati perintah Allah Ta'ala dan menjauhi larangan-Nya seperti menjauhi pergaulan bebas. Seperti dalam firman Allah Subhaanahu wata'ala:
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS.Al-Isra Ayat 32).
Kedua, kontrol masyarakat, perbuatan ini muncul karena dorongan amar makruf nahi munkar seperti Allah Subhanahu wata'ala perintahkan. Sesuai firmanNya:
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” (QS.Ali Imran Ayat 104)
Ketiga, negara yang menerapkan Islam secara sempurna (kaffah) termasuk memberikan sanksi kepada pelanggaran syariat yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan As-sunnah. Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman” (QS. An Nur ayat 2).
Seharusnya umat muslim merindukan dan berupaya untuk menerapkan islam secara sempurna dikehidupannya, bukan malah phobia dengan agamanya, karena memang itulah solusi tuntas untuk menyelesaikan masalah hingga ke akarnya.
Tags
Opini