Oleh : Desi Marzani
( pengemban dakwah dan tenaga pendidik madin)
Rancangan undang-undang larangan
Minol pertama kali diusulkan pada tahun 2015. Baru masuk kembali dalam daftar
Prolegnas Prioritas tahun 2020 sebagai usul inisiatif dari 21 anggota DPR
(Kompas.com, 17/11/2020). Kembali dibahas oleh badan legislatif DPR. Polemik
pun terjadi ditengah-tengah masyarakat, artinya ada yang setuju ada yang tidak
setuju. Tiga partai pengusung undang-undang tersebut adalah PPP, PKS, DAN
GERINDRA. Menurut mereka tujuan dari rancangan UU ini untuk melindungi
masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari minum alkohol. Namun apakah
kemudian ketika diputuskan rancangan UU minol ini serta merta akan terjamin
keamanan, ketertiban ditengah-tengah masyarakat. Ini menjadi sebuah pertanyaan
besar yang harus kita telusuri bersama, mengapa? Karena bagaimanapun saat ini di Indonesia
industri Minol itu tetap berdiri dan bahkan jumlahnya semakin banyak. Dan
negara yang memberi izin untuk memproduksinya minol tersebut. Kita bisa lihat
di supermarket besar dan bahkan minimarket ada sport (ruang) yang meskipun
tertutup namun disitu dijajarkan minuman ber alkohol tersebut. Meski
didalam draf rancangan UU minol pasal 7
disebutkan akan ada denda dan sanksi peminum minol yaitu pidana penjara antara
2-3 tahun dan denda. Kemudian yang menjadi pertanyaan kembali apakah denda dan
sanksi sanggup diterima oleh peminum, lalu apakah ketika mereka menerima efek
sanksi akan menimbulkan efek jerah? Kemudian bagaimana para pengusaha terutama
disektor pariwisata yang saat ini sangat diuntungkan oleh penjualan minol. Jadi
minol ini sangat berkaitan erat dengan sektor pariwisata. Dengan kata lain
minol membawa keuntungan bagi negara. Pemasukan negara dari bea cukai minol ini
sangat besar, pada tahun 2020 pemasukan negara mencapai 2,64 triliun sementara pada tahun lalu yaitu pada tahun
2019 bahkan lebih besar lagi mencapai 3,3 triliun. Ini berarti ada banyak
kepentingan yang terkait industri minol ini dan pihak negara pun banyak
mendapat keuntungan. Sehingga UU yang ada ini tidak akan menutup pabrik yang
memproduksi minol melainkan sebagai regulator atau untuk mengatur distribusi
dan konsumsi dari minol itu sendiri. Jadi harapan untuk memutus rantai
peredaran minol sampai keakarnya adalah harapan semu dan tidak akan pernah
terealisasi, melainkan adanya rancangan UU ini pun hanya akan mengatur
peredaran saja. Beginilah buah dari kapitalisme yang mengukur kebahagian hidup
hanya dari materi dan kebebasan, sehingga dengan mudah kita fahami bahwasanya ada kepentingan para kapitalis,
para pengusaha, para pemilik modal yang diuntungkan dari adanya minol. Sehingga
selama masih ada permintaan maka penawaran akan tetap ada. Selama ada
manfa’atnya syari’ah tidak lagi difikirkan bahkan dipinggirkan. Sudah banyak
fakta yang terjadi bahwa minol sumber kejahatan dan kerusakan, pembunuhan,
pemerkosaan, perampokkan dan kecelakaan dan yang lainnya dimana satu kematian
dari 20 karena akibat dari mengkonsumsi minol. Itu sudah sangat jelas melarang
minuman beralkohol tanpa melihat ada manfaatnya. Tidak perlu ada persetujuan
siapapun untuk melarang minol karena larangan itu sendiri berasal dari Allah
swt.
A.
Khamar Dalam Pandangan Islam
Khamar adalah sesuatu yang memabukkan dan diproduksi dari perasan
anggur atau dari selain anggur. Dan pendapat yang paling benar adalah khamar
itu memang bisa dihasilkan dari perasan apa saja dan bukan dari perasan anggur
semata. Pengertian ini bisa disimak dalam kamus al muhith. Kemudian dikatakan
khamar karena memang yang meminum khamar (peminumnya) akan mengalami yang
disebut disfungsi akal (tertutupinya fungsi akal). Kita tidak akan heran
melihat orang yang berada dalam pengaruh alkohol akan melakukan tindakan yang
bertentangan melawan akal sehat. Karena memang akalnya tidak berfungsi sehingga
tidak bisa membedahkan lagi mana perbuatan yang salah, mana perbuatan yang
benar. Minsalnya orang yang menyetir akan menabrak tidak bisa lagi membedakan
lagi dan melihat jalan yang benar. Orang yang mabuk-mabukan akan berzina,
membunuh, memperkosa, merampok dan sebagainya. Tidak bisa lagi memikirkan
tindakan apa yang dilakukan apakah melanggar UU, apakah melanggar syariat
islam. Karena memang akalnya sudah tertutupi oleh pengaruh khamar ini yang
sangat berbahaya baik bagi individu maupun juga berbahaya bagi masyarakat
sekitar. Adapun dalil pengharaman khamar:
1.
Didalam Al- Qur’an terjemah qur’an
surah Al maidah: 90, Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah
termasuk perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan)
itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
2.
Didalam Al- Qur’an terjemah qur’an
surah Al maidah: 91 khamar merupahkan penyebab permusuhan, kebencian,
menghalangi dari shalat dan mengingat Allah.
Artinya : Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diatara
kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat
maka tidakkah kamu mau berhenti?. Kemudian di dalam hadish khamar ini adalah induk
dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamar bisa
saja berzina dengan ibunya, dengan saudari ibunya, dan saudari ayahnya( hadish
riwayat tabrani). Kemudian didalam hadish yang lain dikatakan setiap yang
memabukkan adalah haram. Apa saja yang banyaknya membuat mabuk maka sedikitpun
adalah haram (HR Ahmad).
B. Solusi Khamar Dalam Islam
Kejahatan atau kriminalitas bukan
merupahkan fitrah manusia, dan bukan pula penyakit. Namun, kejahatan adalah
pelanggaran terhadap hukum syariah, baik yang mengatur interaksi manusia dengan
Rabbnya, interaksi manusia dengan dirinya sendiri, atau dengan orang lain.
Karena itu, diperlukan sanksi bagi kejahatan ini hingga seseorang dapat
menjalankan setiap aturan Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Didalam negara
yang memang menjadikan hukum-hukum Allah sebagai Panduan, Industri minol tidak
akan dibiarkan berdiri bebas. Dan secara otomatis tidak akan produksi, tidak
akan ada peredarannya, tidak ada yang mengkonsumsinya. Dalam hal ini Rasulullah
melaknat yang berkaitan dengan minol ini dari Anas bin Malik, ia berkata,
“Rasulullah SAW melaknat tentang khamar sepuluh golongan: yang memerasnya, yang
minta diperaskannya, yang meminumnya, yang mengantarkannya, yang minta
diantarinya, yang menuangkan, yang menjualnya, yang makan harganya, yang
membelinya, dan yang minta dibelikannya”.(HR. Tirmidzi juz 2, hal. 380, no.1313).
Kemudian dalah hadish yang lain dikatakan bahwasannya” khamar adalah induk dari
berbagai macam kerusakan. siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari
tidaklah diterima. jika ia mati dalam keadaan khamar masih diperutnya, berarti
ia mati seperti matinya orang jahiliyah”. (HR. Ath-Thabrani). Peminum khamar
adalah orang yang meminum minuman, yang mengandungi zat memabukkan atau sejenis
dengannya. Hukuman bagi pelaku adalah dicambuk 40 kali atau 80 kali. Rasulullah
mencontohkan 40 kali, Abu bakar 40 kali, dan dimasa umar 80 kali, dan hukuman
tersebut dilakukan ditempat umum. Hukuman ini dijatuhkan setelah adanya dua
saksi yang adil atau pengakuan dari pelaku dengan syarat peminum khamar
(pelaku) tersebut adalah : muslim, baligh, berakal, tidak dipaksa, mengerti
hukum keharamannya, sehat dan tidak sedang sakit. Jika sedang sakit, hukumannya
harus ditangguhkan hingga sembuh, dan jika dalam keadaan mabuk, harus
ditangguhkan hingga sadar. Ketika pelaku mendapatkan sanksi dalam islam, sanksi
itu sebagai zawajir (membuat jerah di dunia) dan jawabir (penghapus dosa di
akhirat). Zawajir artinya membuat jera pelaku kriminal sehingga tidak melakukan
kejahatan serupa. Misalnya dengan menyaksikan hukuman qishash bagi pelaku
pembunuhan hal ini membuat anggota masyarakat enggan membunuh, sehingga nyawa
manusiawi di tengah masyarakat dapat terjaga dengan baik. Allah SWT berfirman
dalam terjemah surah al baqarah : 179 “dan dalam qishas itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang berakal, supaya kamu bertakwa”. Kemudian
fungsi yang berikut jawabir, artinya pelaksanaan hukuman tersebut dapat
menggugurkan dosa seorang muslim di akhirat kelak. Jadi, kalau orang mencuri
lalu dihukum potong tangan, di akhirat Allah tidak akan menyiksanya bagi akibat
pencurian yang dilakukannya di dunia, karena hukum potong tangan sudah menebus
dosanya itu. Dalam peristiwa Baiat Aqabah II, Rasulullah SAW menerangkan ,
barang siapa yang melakukan suatu kejahatan, seperti berzina, mencuri, dan
berdusta, lalu ia dijatuhi hukuman atas perbuatannya itu, maka sanksi itu akan
menjadi kaffarah (penebus dosa) baginya. (lihat : HR.Al-Bukhari, no. 17 dst;
dan muslim, no. 3223). Untuk mendapatkan sanksi total dari semua permasalahan
minol ini, maka tidak ada solusi yang lain selain kembali kepada aturan Allah.
Maka rasulullah dan para sahabat telah mencotohkan pada kita bagaimana solusi
atas peminum khamar ini maka ini menjadi sebuah pengingat jika ingin negri ini
selamat, jika selesai permasalahan akibat minol ini. Maka harus kembali kepada
Allah, kembali kepada syariat Allah secara kaffah. Hanya negara yang menerapkan
hukum islam yang bisa memutus mata rantai minol ini dari akar hingga
cabang-cabang. Hingga efek dari minol ini tidak akan ada. Islam sebaik-baik
aturan dan solusi atas seluruh problema kehidupan. Maka tugas kita bagaimana
memperjuangkan syariat Allah akan kembali tegak, sehingga persoalan-persoalan
yang kita hadapi termasuk minol ini akan mendapatkan solusi secara tuntas.
Waallahu ‘alam bishowab.
Sumber : WAG muslimah mar’ah
sholihah, studi islam paradigma komprehensif, kaffah buletin edisi 169.