Larang Minol Harus Total Agar Negeri Selamat



Oleh : Desi Marzani

( pengemban dakwah dan tenaga pendidik madin)

 

Rancangan undang-undang larangan Minol pertama kali diusulkan pada tahun 2015. Baru masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2020 sebagai usul inisiatif dari 21 anggota DPR (Kompas.com, 17/11/2020). Kembali dibahas oleh badan legislatif DPR. Polemik pun terjadi ditengah-tengah masyarakat, artinya ada yang setuju ada yang tidak setuju. Tiga partai pengusung undang-undang tersebut adalah PPP, PKS, DAN GERINDRA. Menurut mereka tujuan dari rancangan UU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari minum alkohol. Namun apakah kemudian ketika diputuskan rancangan UU minol ini serta merta akan terjamin keamanan, ketertiban ditengah-tengah masyarakat. Ini menjadi sebuah pertanyaan besar yang harus kita telusuri bersama,  mengapa? Karena bagaimanapun saat ini di Indonesia industri Minol itu tetap berdiri dan bahkan jumlahnya semakin banyak. Dan negara yang memberi izin untuk memproduksinya minol tersebut. Kita bisa lihat di supermarket besar dan bahkan minimarket ada sport (ruang) yang meskipun tertutup namun disitu dijajarkan minuman ber alkohol tersebut. Meski didalam  draf rancangan UU minol pasal 7 disebutkan akan ada denda dan sanksi peminum minol yaitu pidana penjara antara 2-3 tahun dan denda. Kemudian yang menjadi pertanyaan kembali apakah denda dan sanksi sanggup diterima oleh peminum, lalu apakah ketika mereka menerima efek sanksi akan menimbulkan efek jerah? Kemudian bagaimana para pengusaha terutama disektor pariwisata yang saat ini sangat diuntungkan oleh penjualan minol. Jadi minol ini sangat berkaitan erat dengan sektor pariwisata. Dengan kata lain minol membawa keuntungan bagi negara. Pemasukan negara dari bea cukai minol ini sangat besar, pada tahun 2020 pemasukan negara mencapai 2,64 triliun  sementara pada tahun lalu yaitu pada tahun 2019 bahkan lebih besar lagi mencapai 3,3 triliun. Ini berarti ada banyak kepentingan yang terkait industri minol ini dan pihak negara pun banyak mendapat keuntungan. Sehingga UU yang ada ini tidak akan menutup pabrik yang memproduksi minol melainkan sebagai regulator atau untuk mengatur distribusi dan konsumsi dari minol itu sendiri. Jadi harapan untuk memutus rantai peredaran minol sampai keakarnya adalah harapan semu dan tidak akan pernah terealisasi, melainkan adanya rancangan UU ini pun hanya akan mengatur peredaran saja. Beginilah buah dari kapitalisme yang mengukur kebahagian hidup hanya dari materi dan kebebasan, sehingga dengan mudah kita fahami  bahwasanya ada kepentingan para kapitalis, para pengusaha, para pemilik modal yang diuntungkan dari adanya minol. Sehingga selama masih ada permintaan maka penawaran akan tetap ada. Selama ada manfa’atnya syari’ah tidak lagi difikirkan bahkan dipinggirkan. Sudah banyak fakta yang terjadi bahwa minol sumber kejahatan dan kerusakan, pembunuhan, pemerkosaan, perampokkan dan kecelakaan dan yang lainnya dimana satu kematian dari 20 karena akibat dari mengkonsumsi minol. Itu sudah sangat jelas melarang minuman beralkohol tanpa melihat ada manfaatnya. Tidak perlu ada persetujuan siapapun untuk melarang minol karena larangan itu sendiri berasal dari Allah swt.

A.    Khamar Dalam Pandangan Islam

Khamar adalah sesuatu yang memabukkan dan diproduksi dari perasan anggur atau dari selain anggur. Dan pendapat yang paling benar adalah khamar itu memang bisa dihasilkan dari perasan apa saja dan bukan dari perasan anggur semata. Pengertian ini bisa disimak dalam kamus al muhith. Kemudian dikatakan khamar karena memang yang meminum khamar (peminumnya) akan mengalami yang disebut disfungsi akal (tertutupinya fungsi akal). Kita tidak akan heran melihat orang yang berada dalam pengaruh alkohol akan melakukan tindakan yang bertentangan melawan akal sehat. Karena memang akalnya tidak berfungsi sehingga tidak bisa membedahkan lagi mana perbuatan yang salah, mana perbuatan yang benar. Minsalnya orang yang menyetir akan menabrak tidak bisa lagi membedakan lagi dan melihat jalan yang benar. Orang yang mabuk-mabukan akan berzina, membunuh, memperkosa, merampok dan sebagainya. Tidak bisa lagi memikirkan tindakan apa yang dilakukan apakah melanggar UU, apakah melanggar syariat islam. Karena memang akalnya sudah tertutupi oleh pengaruh khamar ini yang sangat berbahaya baik bagi individu maupun juga berbahaya bagi masyarakat sekitar. Adapun dalil pengharaman khamar:

1.     Didalam Al- Qur’an terjemah qur’an surah Al maidah: 90, Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala,  dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu mendapat keberuntungan”.

2.     Didalam Al- Qur’an terjemah qur’an surah Al maidah: 91 khamar merupahkan penyebab permusuhan, kebencian, menghalangi dari shalat dan mengingat Allah.  Artinya : Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud  menimbulkan permusuhan dan kebencian diatara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidakkah kamu mau berhenti?. Kemudian di dalam hadish khamar ini adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamar bisa saja berzina dengan ibunya, dengan saudari ibunya, dan saudari ayahnya( hadish riwayat tabrani). Kemudian didalam hadish yang lain dikatakan setiap yang memabukkan adalah haram. Apa saja yang banyaknya membuat mabuk maka sedikitpun adalah haram (HR Ahmad).

 

B. Solusi Khamar Dalam Islam

Kejahatan atau kriminalitas bukan merupahkan fitrah manusia, dan bukan pula penyakit. Namun, kejahatan adalah pelanggaran terhadap hukum syariah, baik yang mengatur interaksi manusia dengan Rabbnya, interaksi manusia dengan dirinya sendiri, atau dengan orang lain. Karena itu, diperlukan sanksi bagi kejahatan ini hingga seseorang dapat menjalankan setiap aturan Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Didalam negara yang memang menjadikan hukum-hukum Allah sebagai Panduan, Industri minol tidak akan dibiarkan berdiri bebas. Dan secara otomatis tidak akan produksi, tidak akan ada peredarannya, tidak ada yang mengkonsumsinya. Dalam hal ini Rasulullah melaknat yang berkaitan dengan minol ini dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat tentang khamar sepuluh golongan: yang memerasnya, yang minta diperaskannya, yang meminumnya, yang mengantarkannya, yang minta diantarinya, yang menuangkan, yang menjualnya, yang makan harganya, yang membelinya, dan yang minta dibelikannya”.(HR. Tirmidzi juz 2, hal. 380, no.1313). Kemudian dalah hadish yang lain dikatakan bahwasannya” khamar adalah induk dari berbagai macam kerusakan. siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. jika ia mati dalam keadaan khamar masih diperutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliyah”. (HR. Ath-Thabrani). Peminum khamar adalah orang yang meminum minuman, yang mengandungi zat memabukkan atau sejenis dengannya. Hukuman bagi pelaku adalah dicambuk 40 kali atau 80 kali. Rasulullah mencontohkan 40 kali, Abu bakar 40 kali, dan dimasa umar 80 kali, dan hukuman tersebut dilakukan ditempat umum. Hukuman ini dijatuhkan setelah adanya dua saksi yang adil atau pengakuan dari pelaku dengan syarat peminum khamar (pelaku) tersebut adalah : muslim, baligh, berakal, tidak dipaksa, mengerti hukum keharamannya, sehat dan tidak sedang sakit. Jika sedang sakit, hukumannya harus ditangguhkan hingga sembuh, dan jika dalam keadaan mabuk, harus ditangguhkan hingga sadar. Ketika pelaku mendapatkan sanksi dalam islam, sanksi itu sebagai zawajir (membuat jerah di dunia) dan jawabir (penghapus dosa di akhirat). Zawajir artinya membuat jera pelaku kriminal sehingga tidak melakukan kejahatan serupa. Misalnya dengan menyaksikan hukuman qishash bagi pelaku pembunuhan hal ini membuat anggota masyarakat enggan membunuh, sehingga nyawa manusiawi di tengah masyarakat dapat terjaga dengan baik. Allah SWT berfirman dalam terjemah surah al baqarah : 179 “dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang berakal, supaya kamu bertakwa”. Kemudian fungsi yang berikut jawabir, artinya pelaksanaan hukuman tersebut dapat menggugurkan dosa seorang muslim di akhirat kelak. Jadi, kalau orang mencuri lalu dihukum potong tangan, di akhirat Allah tidak akan menyiksanya bagi akibat pencurian yang dilakukannya di dunia, karena hukum potong tangan sudah menebus dosanya itu. Dalam peristiwa Baiat Aqabah II, Rasulullah SAW menerangkan , barang siapa yang melakukan suatu kejahatan, seperti berzina, mencuri, dan berdusta, lalu ia dijatuhi hukuman atas perbuatannya itu, maka sanksi itu akan menjadi kaffarah (penebus dosa) baginya. (lihat : HR.Al-Bukhari, no. 17 dst; dan muslim, no. 3223). Untuk mendapatkan sanksi total dari semua permasalahan minol ini, maka tidak ada solusi yang lain selain kembali kepada aturan Allah. Maka rasulullah dan para sahabat telah mencotohkan pada kita bagaimana solusi atas peminum khamar ini maka ini menjadi sebuah pengingat jika ingin negri ini selamat, jika selesai permasalahan akibat minol ini. Maka harus kembali kepada Allah, kembali kepada syariat Allah secara kaffah. Hanya negara yang menerapkan hukum islam yang bisa memutus mata rantai minol ini dari akar hingga cabang-cabang. Hingga efek dari minol ini tidak akan ada. Islam sebaik-baik aturan dan solusi atas seluruh problema kehidupan. Maka tugas kita bagaimana memperjuangkan syariat Allah akan kembali tegak, sehingga persoalan-persoalan yang kita hadapi termasuk minol ini akan mendapatkan solusi secara tuntas. Waallahu ‘alam bishowab.

 

Sumber : WAG muslimah mar’ah sholihah, studi islam paradigma komprehensif, kaffah buletin edisi 169.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak