Oleh: Ummu Syaffa
Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin hari makin meningkat, bahkan korban yang terpapar dan meninggal semakin bertambah. Namun demikain, tidak ada sedikit pun tindakan tegas dari pemerintah dalam mengatasi Covid-19. Ada pun bantuan yang di salurkan kepada rakyat tidak merata, seperti BLT, Prakerja, UMKM dan lain lain. Hanya orang-orang tertentu yang mendapatkannya, bahkan masih banyak lagi yang kena imbas dari Covid -19. Baru-baru ini, kita dikejutkan dengan kasus korupsi yang di lakukan oleh Pejabat Negara. Jakarta, Kompas.com. Kabinet Indonesia Maju yang di nakhkodai Presiden Joko Widodo kembali di guncang kasus korupsi. Pekan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikannan sekaligus Kader Gerindra, Edhy Prabowo yang menjadi tersangka korupsi lantaran diduga menerima suap izin Eksport Benih Lobster.
Kali ini giliran Politisi PDI-P yang menjabat sebagai Menteri Sosial Juliarti Peter Batu bara yang dijadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Setelah menggelar aksi tangkap tangan (OTT) yang menjadi Pejabat Kementrian Sosial (Kemensos),Sabtu(5/12)2020).
Dugaan korupsi yang melibatkan Juliarti di dalam penyaluran bantuan Covid-19 yang notabenenya merupakan Dana Penanggulangan Bencana.
Praktik suap menyuap dan korupsi tumbuh subur bahkan menjadi budaya yang mengakar pada bangsa ini, Meskipun demikian, belum ada tindakan tegas bagi pelaku korupsi terutama pada Para Pejabat tinggi. Mereka yang terdidik melakukan korupsi bukanya malu, malah sebaliknya senyam- senyum di depan kamera seakan-akan tidak punya dosa, bahkan ada yang melenggang santai ke negri orang.
Miris! namun inilah wajah buruk Demokrasi yang melahirkan para korupsi yang dapat merugikan negara, bahkan rakyat yang menjadi korban oleh kerakusan dan hawa nafsu.
Pemberantasan korupsi hingga tuntas sampai keakar-akarnya, mustahil bisa dilakukan dalam Sistem Demokrasi -Kapitalis karena inilah biangnya, Mereka akan melakukan apa pun tanpa memandang Halal dan Haram.
Solusi dalam Islam
Korupsi merupakan tindakan tercela dan merupakan dosa besar di hadapan Allah SWT. Semua tidak lepas dari penerapan sistem yang diterapkan Demokrasi-Kapitalis yang asasnya sekularisme. Inilah yang menjadikan Manusia dapat menghalalkan segala cara demi memenuhi keinginan hawa nafsunya.
Hanya Islamlah satu satunya Sistem yang mampu menyelesaikan dan memberantas korupsi hingga keakar- akarnya. Islam melarang dengan tegas bagi pelaku suap maupun penerimanya dan yang memberi hadiah dengan maksud tertentu.
Rasulullah SAW bersabda "Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap "(HR Abu Dawud).
Sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi di dalam Islam adalah di kenal dengan Undang Ta'zir.Bentuk dan kadar sanksi korupsi di serahkan kepada Ijtihad Kholifah atau Qodhi.
Hukuman yang di berikan kepada pelaku korupsi dapat memberikan efek jera. Yakni, harta kekayaan bisa diambil, seperti yang dilakukan Kholifah Umar Bin khattab atau Tashyir diarak keliling kota, diekspos di TV, hukuman penjara bahkan hukuman mati, teknisnya bisa di gantung atau di pancung. Berat ringanya hukuman tak'zir ini disesuaikan dengan kejahatan yang di lakukan. Maka sudah selayaknya sistem kufur saat ini, diganti dengan Sistem Islam yang menerapkan hukum Islam secara totalitas sehingga terciptalah Islam rahmatan lilla'allamiin.
Wallahualam.i