Oleh : Ummu Aqeela
Menteri Sosial Juliari P. Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Status tersangka Juliari ini turut menjerat pejabat Kemensos dan sejumlah pihak yang menjadi pemberi suap. Perkara ini berawal dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun. Adapun total kontrak sebanyak 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode. Juliari lalu menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Juliari lalu menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan. KPK mengungkap ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. Untuk fee tiap paket bansos, disepakati sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos yang akan diterima Juliari.
( https://m.cnnindonesia.com/nasional/20201207091312-12-578758/korupsi-bansos-corona-dan-ancaman-hukuman-mati-dari-kpk )
Korupsi di Indonesia seolah telah menjadi warisan budaya yang sengaja dilestarikan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Padahal jika korupsi merajalela dalam suatu masyarakat dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest), bahkan selfishness. Tidak akan ada kerja sama dan persaudaraan yang tulus.
Memang mencari harta dengan cara yang salah itu sangat gampang,tetapi apakah kita sebagai umat islam akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat?Kadar iman kita terkadang di uji oleh hal-hal yang demikian. Korupsi merupakan permasalahan serius terutama bagi kehidupan masyarakat dan negara.Korupsi adalah penyakit yang tidak bisa hidup sama-sama dalam system kehidupan kita dan seperti parasit yang akan terus merugikan elemen masyarakat. Korupsi bukan hanya soal pencurian, pencurian hanya berdampak pada ekonomi,namun korupsi berdampak holistik. Jika korupsi ada di system pemerintahan,maka semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara akan rusak.
Ini semua terjadi karena diterapkan nya sistem kapitalisme yang merusak akal manusia sehingga manusia rakus dengan kekayaan. Mereka tidak menjadikan halal dan haram sebagai tolak ukur perbuatan, sehingga bagi mereka apapun bisa dilakukan asal bisa mendapatkan keuntungan secara materi termasuk melakukan tindak korupsi. Akan tetapi dengan tertangkapnya para koruptor ini tidak menjadikan mereka jera. Karena hukum bisa mereka beli sehingga mereka dapat bebas dan bahkan dapat melahirkan para koruptor lain. Berbeda dengan orang yang mencuri kayu ataupun barang yang harganya murah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa laparnya namun pengadilan memberikan hukuman yang sangat berat. Ini semua bukti bahwa sistem kapitalisme ini biang dari kemaksiatan, kerusakan moral, kerakusan, kesengsaraan.
Korupsi dalam Syariah Islam disebut dengan perbuatankhianat, orangnya disebut khaa`in, termasuk di dalamnya adalah penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang. Tindakan khaa`in ini tidak termasuk definisi mencuri (sariqah) dalam Syariah Islam, sebab definisi mencuri (sariqah) adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam (akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa` wal istitar). Sedang khianat ini bukan tindakan seseorang mengambil harta orang lain, tapi tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu. (Lihat Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).
Karena itu, sanksi (uqubat) untuk khaa`in (pelaku khianat) bukanlah hukum potong tangan bagi pencuri (qath’ul yad) sebagaimana diamanatkan dalam QS Al Ma`idah : 38, melainkan sanksi ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.
Dalam sebuah hadis dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda : “Laysa ‘ala khaa`in wa laa ‘ala muntahib wa laa ‘ala mukhtalis qath’un.” (Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan [termasuk koruptor], orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret).” (HR Abu Dawud). (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).
Lalu, apa sanksi kepada koruptor ? Sanskinya disebut ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sansinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekedar nasehat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman ta’zir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).
Tampak dengan jelas bahwa Islam melalui syariatnya telah memberikan solusi yang sangat gamblang dalam pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Di sinilah pentingnya seruan penegakan syariat Islam. Dengan syariat, kita menjadi tahu bagaimana penanganan masalah korupsi secara komprehensif.
Wallahu’alam bishowab