Kontestan Pilkada Positif Covid-19, Pengorbanan Bagi Demokrasi Layakkah?




Oleh : Pitasari (Mahasiswi)

Baru-baru ini tanah air telah melakukan pesta demokrasi melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh daerah, yakni pada Rabu 9 Desember 2020, Pilkada serentak teteap dilakukan walau sedang terjadi pandemi.

Dimassa pandemi Covid-19 sangat rawan sekali melakukan kegiatan yang bekumpul dengan banyak orang, telebih lagi melakukan pemungutan suara dalam pesta demokrasi. Hal ini juga dapat berpotensi dengan munculnya kluster baru, bagaimana tidak tindakan tetap mengadakan pemilihan di tengah wabah bukanlah keputusan yang tepat.

Sebelum pemilihan umum di adakan pun sudah menambah kasus teinfeksi Covid-19,  hal ini diungkapkan oleh @hamdanzoelva pada account twitter nya bahwa, “Prihatin 70 orang calon kepala daerah terinfeksi Covid-19, 4 orang diantaranya meninggal dunia”. Tidak hanya calon kepala daerah saja yang terinfeksi Covid-19, tetapi Hamdan juga menyoroti banyaknya anggota penyelenggara pemilu yang juga terinfeksi virus Corona (Covid-19). 

“100 penyelenggara termasuk Ketua KPU RI terinfeksi [Covid-19]. Betapa besar pengorbanan untuk demokrasi,” ujarnya. Hamdan pun mendorong agar penerapan protokol kesehatan diperketat, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada 2020 sehingga kasus penularan Covid-19 dapat ditekan.
(baca:https://kabar24.bisnis.com/read/20201128/15/1323655/70-calon-kepala-daerah-positif-corona-eks-ketua-mk-besar-pengorbanan-untuk-demokrasi)

Entah kepentingan siapa pesta demokrasi ini tetap dilaksanakan walau pandemi masih belangsung dengan situasi rakyat mengalami goncangan yang besar dari segala sisi, seakan agenda tersebut adalah suatu hal yang mendesak yang sangat dibutuhkan warga hari ini. 

Kalau kita telisik, maka sebenarnya pilkada bukanlah suatu hal yang urgent pada masa sekarang, sebab yang harus menjadi fokus pemerintah ialah menghentikan laju penyebaran Covid-19. Ini yang menjadi musuh utama kita agar tidak semakin banyak memakan nyawa anak bangsa. Lagipula, kejadian ini hendaknya membuat kita berfikir, pemerintahan seperti apa yang akan dihasilkan dari proses pemilihan yang mengabaikan keselamatan jiwa manusia, demi kursi yang diduduki oleh penguasa yang juga didanai para kapitalis.

Layakkah berkorban bagi demokrasi yang sejatinya tak pernah melahirkan pemimpin yang amanah serta menyejahterakan rakyat? Sudah berkali-kali pemilihan pemimpin dan berganti kepemimpinan, namun tak ada satu pun yang menenangkan hati rakyat, membuat hidup mereka aman sejahtera. Malah yang terjadi, setiap kali ganti pemimpin, saat itu pula rakyat siap menanggung tambahan beban masalah baru yang diberikan penguasanya.

Penguasa negeri ini makin memperjelas posisinya di hadapan rakyat, bahwa mereka berkuasa untuk semata-mata mengamankan jalannya sistem demokrasi. Mengabaikan nyawa rakyatnya sendiri. Jika pun harus rakyat mati, demokrasi harus berjalan dengan baik, hal itu tak menjadi soal bagi mereka.

Berbeda halnya dalam Islam,  ada 7 syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa mencalonkan diri menjadi pemimpin/khalifah yakni laki-laki, muslim, baligh, berakal, merdeka, adil, dan mampu. Metode pengangkatan pemimpin pun menggunakan metode bai’at dimana setelah medapatkan calon pemimpin yang sesuai dengan syarat tersebut, majelis umat akan menyaring para kandidat menjadi hnaya 2 saja yang mana umat dibeikan kebebasan untuk memilih calon pemimpin yang dirasa mampu untuk mengemban amanah sebagai pemimpin.

Dalam Islam hanya pemimpin yang benar-benar layak menjadi pemimpin dipilih dengan selektif sehingga mampu mengemban amanah yang telah dipilih oleh umat, maka pemimpin yang terpilih memang pemimpin yang amanah dan menerapkan hukum Allah SWT di buminya. Karena sejatinya hanya hukum sang pencipta yang mampu dan cocok diterapkan dimuka bumi untuk mengaturnya.

Jika belakangan diketahui ada pelanggaran syariat Islam yang dilakukan oleh sang penguasa tersebut, maka khalifah bisa mencabut jabatannya seketika itu juga. Tidak perlu menunggu hingga 5 tahun atau dengan sidang yang berbelit-belit.

Selain itu, kekuasaan dalam Islam tidak berjangka waktu sebagaimana dalam demokrasi yang membatasi 5 tahun perperiode. Dalam sistem Islam seseorang yang telah terpilih menjadi penguasa akan selamanya menjabat hingga ia meninggal dunia atau dicabut kekuasaannya karena adanya pelanggaran yang ia lakukan.

Demikianlan pemilihan kepala daerah dalam sistem Islam yang prosesnya mudah, tidak memakan waktu lama, bahkan tanpa biaya. [Wallahu'alam Bish-Showab]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak