Kebakaran Hutan Papua akibat Kapitalisasi SDA




Oleh : Efa Tri Yudiana

Lagi lagi hak kepemilikan masyarakat Papua atas sumber daya alam terampas, di mana yang sebelumnya dan sudah terjadi berpuluh puluh tahun adalah di keruknya tambang emas oleh PT Freeport. Kali ini terjadi kebakaran hutan di Papua yang di sinyalir hutan tersebut memang sengaja di bakar.

Di lansir CNN Indonesia, 13 /11/2020, Investigasi bersama Greenpeace Internasional bersama Forensic Architecture menemukan anak usaha perusahaan Korea Selatan, Korindo Group melakukan pembakaran hutan di Papua untuk usaha perkebunan kelapa sawit.
Namun hal tersebut di bantah oleh Korindo Group. Perusahaan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Padahal menurut situs Greenpeace yang di akses jumat, 13/11/2020, merilis perusahaan Korindo memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar di papua dan sudah menghancurkan sekitar 57.000 hektare hutan di provinsi tersebut sejak 2001.
Sebuah wilayah yang hampir seluas Seoul, ibu kota korea Selatan.

Adapun dalam penelitian tersebut, tim gabungan dua organisasi menggunakan citra satelit Nasa untuk mengidentifikasi sumber panas dari kebakaran lahan tersebut.
Rekaman video survei udara pun juga di lakukan guna mengumpulkan data.
Dengan metode tersebut sehingga tim peneliti menemukan pola deforestasi dan kebakaran tersebut menunjukkan bahwa pembukaan lahan menggunakan api. 
Peneliti senior Forensic Architecture, Samaneh Moafy menuturkan, "Jika kebakaran di konsesi Korindo terjadi secara alami, kerusakan lahannya tidak akan teratur. 
Namun hasil pelacakan menunjukkan pergerakan deforestasi dan kebakaran dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa hal itu jelas terjadi secara berurutan dengan kebakaran yang mengikuti arah pembukaan lahan dari barat ke timur secara besar-besaran di dalam batas konsesi Korindo. 

Indonesia yang di kenal dengan paru paru dunia dan papua adalah salah satu provinsi yang memiliki hutan terluas di Indonesia yakni 40.546. 360 hektare. 
Yang memiliki kekayaan alam dan sumber daya alam yang melimpah berupa tambang, perkebunan dan masih banyak lagi. 
Namun mirisnya hal tersebut tidak menjamin masyarakat di papua hidup sejahtera. 
Di papua angka kemiskinan masih tinggi, dengan begitu banyak kekayaan alam namun hidup mereka serba kekurangan. 
Karena semua kekayaan alam tersebut telah di eksploitasi asing. 
Kekayaan alam yang seharusnya di kelola negara untuk bisa mensejahterakan masyarakat justru dengan mudahnya di miliki secara individu oleh orang asing. 
Meskipun dengan alasan perbaikan ekonomi masyarakat Papua, namun kenyataannya angka kemiskinan masih tinggi di papua. 

Selain masalah kemiskinan tersebut ada efek lain dari hutan yang di bakar di antaranya masalah asap yang tidak baik untuk kesehatan, pemanasan global, serta memutus rantai kehidupan dan berpotensi mendatangkan bencana seperti longsor dan banjir karena tidak ada lagi akar akar pohon yang bisa menahan tanah dan menyerap air. 
Dari sini dapat terlihat bahwa rakyat tidak terlindungi dan hak rakyat atas SDA tidak terpenuhi. 

Lalu bagaimana jika masalah ini di lihat dari sudut pandang sistem islam. 
Hutan adalah kepemilikan umum bukan milik pribadi dan negara harus melindungi itu, sehingga semua masyarakat bisa merasakan manfaat nya. 
Rasulullah saw bersabda "Kaum muslim bersekutu(sama-sama memiliki hak) dalam 3 hal : air, padang rumput dan api." (HR Abu Dawud dan Ibn Majah) 

Dalam sistem islam negara lah yang mengelola hutan bukan individu, dan hasilnya nya di kembalikan ke masyarakat. 
Adapun yang boleh di lakukan individu dalam pemanfaatan hutan dengan skala terbatas seperti mengambil ranting, menebang pohon dengan skala terbatas, berburu hewan liar, mengambil madu rotan, buah buahan dan air dari dalam hutan. Dan negara melakukan pengawasan dalam kegiatan masyarakat tersebut dan di bolehkan selama tidak membahayakan dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan. 
Negara juga wajib melindungi hutan dan lingkungan dari kerusakan dan akan memberikan Sanksi yang tegas kepada pelaku perusakan hutan sesuai dengan seberapa b

esar tingkat kerusakan, yang pada prinsipnya hukuman tersebut akan memberikan efek jera. Sehingga dalam sistem islam tidak ada celah untuk individu ataupun asing untuk memonopoli milik umum menjadi milik pribadi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak