KDRT Meningkat di masa Pandemik, Butuh Solusi Sistemik




Oleh : Mira Ishak, S.Pd 
(Muslimah Peduli Umat)


Melonjaknya kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada masa pandemik sepanjang 2020 menjadi kasus terbanyak yang ditangani di kabupaten Bandung. Yayasan Sapa menangani 5o kasus kekerasan pada Januari-Oktober 2020. Di antaranya adalah kasus kekerasan seksual (KS), kekerasan dalam pacaran (KDP) dan yang lainnya.

Sisanya, perempuan yang berprofesi sebagai buruh pabrik ,buruh harian lepas, wiraswasta, karyawan swasta,pelajar dan mahasiswa.

ada kasus KDRT sebanyak 41 kasus pada periode itu.Puncak kasus terjadi pada Juli dengan jumlah kasus mencapai 12 kasus,itupun kasus yang korban atau orang sekitar yang berani melaporkan,atas dasar HAM
Inilah permasalahan yang ada dalam sistem kapitalis,memisahkan agama dari kehidupan.
Sudah sepantasnya kita selaku muslim tidak mengambil aturan yg dibuat oleh manusia.
Dimasa pandemik ini banyak kepala rumah tangga yg terkena phk menjadikan sumber dari permasalahan ,ekonomi keluarga yg mengharuskan bertahan hidup tanpa penghasilan. Dalam Islam suami berkewajiban membiayai seluruh kebutuhan keluarga, apabila tidak mampu dikarena kan sakit kerabat berkewajiban membantu kelangsungan hidup keluarga tersebut,jikalau tidak ada yg sanggup dikembalikan kepada Negara,Negara yg memberikan pekerjaan yg layak untuk kepala keluarga bisa memenuhi kebutuhan nya,dan memberikan hukuman kepada kepala rumah tangga yg lalai dan malas dalam mencari nafkah. Penghasilan kepala rumah tangga dibawah 5 juta menjadi sumber permasalahan merasa kurang dan tidak terpenuhi ,padahal jelas dalam Islam rejeki yg diberikan haruslah disyukuri,jika kita bersyukur Allah akan menambahnya,namun karena pemikiran yang hanya pada dunia saja menjadikan manusia lupa siapa yang memberi rejeki,inilah pemikiran umat yang harus di rubah,sukses materi sumber kebahagian,cinta dunia namun takut akan mati.

Yang memprihatinkan bagi yang bukan pasangan suami istri pun ikut melaporkan kekerasan yg dialami,
apa yang menjadi aib dengan leluasa mereka laporkan atas dasar HAM sebagai warga negara Indonesia. Tidak ada rasa malu bagi pelaku "kumpul kebo" yang bukan pasangan menikah,atas dasar HAM yg lebih mereka agungkan bukan prilaku nya yang menyalahi aturan Allah.dalam Islam campur baur perempuan dan laki laki yang bukan muhrim di atur. Dengan tsaqofah Islam anak anak remaja akhil baliq di bekali pengetahuan untuk membentuk akhlaq yang baik, dengan aqidah Islam,aturan Islam,akan memancarkan pemikiran dan prilaku yang baik.

Dengan sistem Islam dalam bernegara perempuan bekerja pun di atur sesuai dengan fitrahnya,tidak menjadikan wanita sebagai tulang punggung seperti sekarang,karyawan,buruh yang memperkerjakan perempuan dengan jam kerja yang menghabiskan waktunya,menganggap perempuan mahluk yang lemah hingga dengan mudah di diskriminasi,menjadikan perempuan korban kekerasan.dalam Islam wanita di muliakan derajatnya,bekerja di perbolehkan hanya sekedar membantu sesuai bidang nya,itupun lebih mewajibkan perempuan yang sudah berkeluarga untuk mengurusi keluarganya,anak dan suami menjadi prioritas utama sebelum memutuskan untuk bekerja sesuai dengan bidangnya.

Hanya sistem Islamlah yang bisa menempatkan perempuan sesuai pada fitrah nya, melindungi perempuan dari kekerasan yang di timbulkan dari dampak kebijakan sistem kapitalis. Wallahu'alam bishowab 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak