Oleh Ratna Nurmawati
(Muslimah Peduli Umat)
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan Corona. KPK menyebut total uang yang di duga di terima Juliari Batubara sebesar 17 Miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang Miliyaran rupiah itu diterima Menteri Sosial Juliari Batubara dari Fee dua priode pengadaan bansos. Periode pertama, Firli menjelaskan di duga telah manerima Fee sebesar Rp 12 Miliar. Mensos Juliari Batubara pun diduga turut menerima uang senilai Rp 8,2 M.
Tak hanya itu, Firli menyebut pada periode kedua, yakni Oktober - Desember 2020, sudah terkumpul uang senilai Rp 8,8 m yang di kelola oleh Eko dan Selvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara. Uang Rp 8,8 m diduga akan dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.
Uang itu diduga berasal dari kesepakatan Fee penunjukan rekanan pengadaan bansos Covid-19 ini sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai 300 ribu per paket bantuan sosial. Firli mengatakan ada tiga Vendor yang ditunjuk oleh kemensos untuk menyediakan bantuan Corona, salah satu milik anak buah Menteri Sosial Juliari Batubara ,yakni Matheus Joko Santoso. Matheus Joko Santoso adalah PPK Pengaduan Bantuan Corona yang di tunjuk langsung oleh Juliari Batubara.
Dalam beberapa kesempatan, Firli juga kerap mengancam semua pihak agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial. Sebab ancaman hukumnya adalah mati.
Alih - alih memenuhi kewajiban menyelamatkan nyawa rakyat, tapi nyatanya masih saja cari celah untuk korupsi, benar - benar tak punya hati.
Semakin kesini, kasus korupsi terus saja berulang dan bahkan makin parah. Bila ditelusuri, sebenarnya korupsi terjadi karena beberapa faktor yang saling mendukung.
Sistem demokrasi ini adalah sistem yang biayanya sangat mahal. Bukan rahasia umum lagi biaya milyaran harus melayang untuk meraih kekuasaan. Dimana biaya itu digunakan untuk keperluan administrasi umum, pencetakan dan pemasangan baliho serta kunjungan - kunjungan untuk mengenalkan kepada masyarakat bahwa dirinya adalah calon penguasa.
Asas untung rugi dalam konsep kapitalisme turunan sistem demokrasi ini, mendorong para calon pejabat untuk mencari dukungan dengan menebar janji. Terutama para pemilik modal yang berani meminjamkan uangnya untuk biaya kampanye.
Dana segar dari pemodalah yang menjadi jantung selama masa kampanye. Tak ada makan siang gratis, beginilah konsep yang dimiliki para pemodal. Jika calon pejabat berani meminjam uang untuk mendapat kursi kekuasaan, maka pemodal akan meminta timbal balik. Baik kepada para pejabat berupa kebijakan - kebijakan untuk memuluskan bisnis mereka.
Pejabat yang berhasil menduduki kursi kekuasaan, pastinya akan berfikir dua kali karena gaji yang didapat tidak sebanding dengan biaya yang harus dikembalikan pada pemodal, dan pada akhirnya mendorong bahkan mengharuskan mereka korupsi.
Belum lagi dalam sistem demokrasi juga kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat yang notabene adalah seorang manusia. Manusia dengan akal terbatas dan begitu lemah, tentu tidak akan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk bagi dirinya maupun orang lain.
Begitu pula dalam membuat kebijakan, hawa nafsu manusia pasti ikut campur dalam membuat aturan dengan petunjuk akal para pejabat yang lemah, mudah goyah dan mudah runtuh bahkan ancaman bila ada ajakan untuk korupsi tidak ikut.
Bila pejabat memiliki kewenangan membuat dan merubah hukum yang ada, maka pejabat pulalah yang memahami dari hukum yang dibuatnya. Alhasil kembali lagi ke demokrasi. Demokrasi sendirilah yang memberi jalan lebar bagi pejabat untuk melakukan korupsi.
Pergantian pemimpin pun tak akan mampu menyelesaikan korupsi karena ternyata bukan hanya individu yang salah namun juga sistem yang diterapkan di negeri ini adalah sistem yang rusak dan merusak. Hal ini menunjukan demokrasi semakin mustahil menuntaskan korupsi.
Dalam khilafah, tak akan pernah ada simbiosis mutualisme antara penguasa dan pengusaha, atau penguasa dan etnis tertentu. Korupsi, kolusi dan nepotisme tidak ada. Praktik suap dan sejenisnya juga tidak ada. Karena seluruh rakyat dan aparatur negara terikat dengan hukum syariat, apapun agama mereka.
Ketakwaan menjadi fondasi khilafah, individu dan masyarakat yang menjadikan mereka sangat disiplin, bersih serta profesional. Jika ada indikasi KKN, khilafah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya. Terkait perkara risywah untuk tujuan apapun diharamkan dalam islam.
Risywah / suap ialah memberikan harta kepada seorang pejabat untuk menguasai hak dengan cara batil, atau membatalkan hak orang lain atau agar hak nya didahulukan dari orang lain.
Jika seorang pejabat menggunakan kedudukannya untuk memuluskan suatu transaksi bisnis, atau ia mendapatka fee/ komisi dari suatu proyek, maka itu adalah cara kepemilikan harta yang haram. Pelakunya berhak diganjar dengan sanki tegas khilafah.
Maka dalam Islam, pelaku suap korupsi atau penerima grtifikasi diberi sanki penjara hingga hukuman mati sesuai keputusan qadhi sebagai ta'zir dalam sistem pidana islam.
Sementara dalam sistem demokrasi, hukum untuk para koruptor dan upaya penindakannya bisa diubah sesuai kepentingan. Bahkan sanki mereka bisa diringankan atau mendapat hadiah remisi.
Maka dari itu, tegaknya khilafah islam akan menghasilkan sebuah peradaban yang berkeadilan dan mensejahterakan untuk seluruh alam. Wallahu'alam bishowab
Tags
Opini