Investor Masuk ke Babel dengan Mudah. Adakah Dalang diBalik Semua Ini?




Oleh: Pebyyanti

Sebelum Pandemi melanda Indonesia khususnya Bangka- Belitung sendiri sudah di iming-iming akan masuk beberapa investor asing. Banyak rakyat tidak
menyetujui hal itu. Tapi kenyataannya, investor tetap masuk dengan mudah.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, fraksi PKS Rio Setiadi mengatakan, jika dilihat dari segi investasi, boleh diacungi jempol untuk pemerintahan kepala daerah, Molen- Sopian, sebab ketika dunia sedang dilanda Pandemi, dimana perekonomian hampir seluruh negara dan daerah dipastikan menurun, otomatis tingkat investasi akan menjadi kecil, sementara untuk Pangkalpinang justru kepala daerah bisa mengundang investor luar untuk masuk.

Mempermudah perizinan dengan jelas, tegas, cepat, itu salah satunya," kata Molen menjawab pesan WhatsApp, bangkapos.com/
Langkah yang mestinya dapat ditiru oleh sejumlah kepala daerah di Bangka-Belitung.
Menurutnya, di tengah kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, menandakan tidak mempengaruhi investasi untuk masuk ke Kota Pangkalpinang.

"Bayangkan dalam kondisi Covid seperti ini investasi masuk, apalagi jika tidak Covid, jadi Saya yakin dengan bekerjasama untuk saling bersinergi antar seluruh lapisan masyarakat Kota Pangkalpinang akan lebih cepat bangkit hadapi Covid-19 ini," sebut Molen.

Dia mengungkapkan rata-rata investor yang masuk saat ini berasal dari luar daerah yang mana di domisili kelompok gerai atau retail, restoran, dan kafe.
"Investasi dari luar inilah yang kita cari agar perputaran uang dan perekonomian di Kota Pangkalpinang terus bertambah," ucap Molen.

Tak heran jika para penguasa dengan mudahnya menarik investor masuk. Menurut mereka itu adalah salah satu prestasi yang bisa di banggakan sebagai kepala daerah dan juga bisa memajukan perekonomian. Yang mana bisa mengurangi pengangguran serta kriminalitas di daerah tersebut.
Apakah mereka menyadari atau tidaknya? sebenarnya, yg mereka lakukan itu dapat merugikan rakyat. Jika investasi yg masuk itu adalah sebuah Supermarket, Minimarket maupun semacam restoran. Yang dirugikan itu adalah rakyat yang mempunyai kedai kecil-kecilan, karena jika kita berbelanja di sebuah Supermarket perputaran uang nya bukan kembali ke rakyat tapi ke para investor asing
yang mendapat keuntungannya.
Dan jika para investor sudah mempunyai investasi di suatu daerah, pasti mereka sudah merasa menguasai daerah tersebut, bahkan kita sebagai masyarakat setempat tidak dapat protes jika ada limbah atau hal lain terjadi.

 
Investasi menurut  pandangan islam

kegiatan investasi dianjurkan di dalam Islam. Hanya saja, metodenya harus sesuai dengan pandangan Islam. Dan kegiatan investasi ini bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat baik dilakukan oleh individu, masyarakat maupun negara. Karena sangat mustahil perekonomian dapat maju jika tanpa sebuah investasi.

Bagi umat Islam, tidak semua investasi memenuhi Syariat Islam. Investasi untuk umat Islam harus sesuai dengan prinsip Islam, yaitu menggunakan suatu sistem yang pelaksanaanya berdasarkan hukum Islam (Syariah).

Prinsip umum investasi Syariah tidak boleh ada:

 1.Riba dalam bentuk
 bunga, yaitu pengambilan tambahan secara bathil atau bertentangan dengan prinsip Muamalat dalam Islam.
2. Gharar , berupa keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan oranglain.
Gharar dapat berupa suatu akad yang tidak ada kepastian.
Saat menentukan investasi dapat dilihat dari kejelasan akadnya. Jadi tidak seperti membeli kucing dalam karung. Akad yang digunakan dalam investasi Syariah adalah Wakalah dan Mudharabah.

3. Maisir, artinya bertaruh, berjudi baik dengan uang atau benda. Dapat juga disebut sebagai suatu perbuatan mencari laba dengan maksud memperoleh sesuatu atau keuntungan dengan mudah tanpa usaha.Yaitu dengan cara menerka dan mensyaratkan pembayaran lebih dahulu.
Investasi bukan alat untuk berjudi, jangan berspekulasi dan berharap mendapatkan keuntungan cepat.

Dalam sebuah hadist
 menyatakan "Kaum Muslim berserikat pada 3 hal yaitu air, padang rumput dan api."(HR. Abu Daud dan Ahmad)
Menurut hadist tersebut bahwa apa-apa yang berkaitan dengan 3 hal tersebut adalah milik umum bukan milik pribadi atau sebuah perusahaan. 

Kenyataan dalam sistem kapitalisme untuk menerapkan hukum-hukum islam sangat sulit diterapkan secara sempurna.
Karena kebijakan pemerintah yang memberikan kebebasan dalam berinvestasi membuat investor asing itu sewenang-wenang nya terhadap rakyat.
Sehingga untuk mewujudkan investasi yang Islami hanya bisa diterapkan dalam sebuah negara Islam yaitu Daulah Khilafah Islamiyah.

Wallahu'alam..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak