HIV AIDS, MOMOK DI SISTEM YANG BOBROK




Oleh : Ummu Aqeela

Hari AIDS Sedunia diperingati setiap tanggal 1 Desember. Tahun ini, Hari AIDS Sedunia jatuh pada Selasa, 1 Desember 2020.  Peringatan Hari AIDS Sedunia dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal virus HIV/AIDS. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, sekitar 38 juta orang di dunia hidup dengan HIV/AIDS hingga tahun 2019. Konsep ini digagas pada Pertemuan Menteri Kesehatan Sedunia mengenai Program-program untuk Pencegahan AIDS pada tahun 1988. Sejak saat itu, ia mulai diperingati oleh pihak pemerintah, organisasi internasional dan yayasan amal di seluruh dunia.

Saat ini data di Indonesia menyebutkan bahwa penderita HIV/AIDS mencapai hampir 650 ribu penduduk. Jawa Timur menduduki tempat pertama jumlah kasus HIV/AIDS di Indonesia. Dilanjutkan kota Jakarta. SEKS bebas masih merupakan faktor utama risiko penularan HIV/AIDS. Selain itu semakin banyak orang yang tidak menyadari kalau dia terpapar virus yang menyerang kekebalan tubuh ini. (https://m.mediaindonesia.com/humaniora/365424/seks-bebas-jadi-faktor-utama-penularan-hivaids )

Perilaku seks bebas dan narkoba merupakan perilaku yang timbul dari gaya hidup kapitalis sekuler. Gaya hidup ini menjadikan seseorang hanya memandang hidup dari sisi materi dan kesenangan duniawi semata. Maka tidaklah heran jika semakin kesini perilaku buruk di masyarakat semakin berkembang. Bahkan dahulu yang mungkin dianggap tabu menjadi sesuatu yang biasa dan lumrah di era sekarang, layaknya pergaulan bebas dan narkoba. Dan semua ini adalah buntut dari penerapan sistem bobrok yang menjadi borok ditubuh umat. Negara yang seharusnya peduli begitu abai dengan kerusakan moral yang ada. 

Islam sendiri memandang bahwa HIV Aids bukanlah semata-mata persoalan kesehatan (medis) namun merupakan buntut panjang dari persoalan perilaku. Sebab telah terbukti  penyebab terbesar penularan HIV Aids adalah perilaku seks bebas, baik itu zina dan homoseksual dan narkoba.

Islam memiliki beberapa mekanisme untuk menyelesaikan persoalan ini yakni: 

Pertama, melakukan pencegahan munculnya perilaku beresiko HIV Aids dengan melakukan pendidikan dan pembinaan kepribadian Islam. Hal ini bisa dilakukan melalui pendidikan Islam yang menyeluruh dan komprehensif, dimana setiap individu muslim dipahamkan untuk kembali terikat pada hukum-hukum Islam dalam interaksi sosial. Seperti larangan mendekati zina dan berzina itu sendiri, larangan khalwat, larangan ikhtilat (campur baur laki perempuan), selalu menutup aurat, memalingkan pandangan dari aurat, larangan masuk rumah tanpa izin, dan lain-lain. Selain itu perlu juga upaya menciptakan lingkungan yang kondusif, dan memberantas lingkungan yang tidak kondusif 

Kedua, memberantas perilaku beresiko penyebab HIV Aids (seks bebas dan penyalah gunaan Narkoba) yakni dengan menutup pintu-pintu yang mengakibatkan munculnya segala rangsangan menuju seks bebas. Negara wajib melarang pornografi-pornoaksi, tempat prostitusi, tempat hiburan malam dan lokasi maksiat lainnya.  Begitu juga dengan narkoba, hal-hal yang dapat membuat peredaran dan penggunanya semakin luas akan ditutup. Selain itu pemberian sanksi tegas akan diberlakukan oleh negara kepada pelaku perzinahan, seks menyimpang, penyalahguna narkoba, konsumen khamr, beserta pihak-pihak  terkait yang menjadikan seks bebas dan narkoba sebagai bisnis mewah. Sanksi yang diberikan mampu memberikan efek jera atau dengan kata lain menegakkan sistem hukum dan sistem persanksian Islam.


Ketiga, pencegahan penularan kepada orang sehat yang dilakukan dengan mengkarantina pasien terinfeksi (terutama stadium AIDS) untuk memastikan tidak terbukanya peluang penularan. Kepada penderita HIV Aids, negara harus melakukan pendataan konkret. Negara bisa memaksa pihak-pihak yang dicurigai rentan terinveksi HIV/AIDS untuk diperiksa darahnya.  Karantina dimaksudkan bukan bentuk diskriminasi, karena negara wajib menjamin hak-hak hidupnya. Bahkan negara wajib menggratiskan biaya pengobatannya, memberinya santunan selama dikarantina, diberikan akses pendidikan, peribadatan, dan  keterampilan.Di sisi lain, negara wajib mengerahkan segenap kemampuannya untuk membiayai penelitian guna menemukan obat HIV/AIDS. Dengan demikian, diharapkan penderita bisa disembuhkan.

Begitu indah dan mulia cara islam dalam bingkai khilafah, menjaga dari kaki hingga kepala untuk umat manusia terhindar dari dosa dan wabah. Setiap Muslimpun semaximal mungkin terjaga keimanannya dan ketaqwaannya kepada Allah Subhanahu Wata’ala mata hati, akal sehat, dan perasaannya tetap berada diliputi oleh cahaya kebenaran dari Allah SWT, sehingga terhindar dari mengikuti langkah-langkah setan.

Menjaga iman apalagi menyempurnakannya bukanlah perkara mudah namun juga tidak berarti tidak bisa diupayakan. Hanya ada satu syarat seorang Muslim bisa menyempurnakan iman dengan sebaik-baiknya, yaitu menjadi Muslim secara kaffah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 208).

Dunia ini akan tetap aman dan tentram manakala semua elemen masyarakat, bangsa dan negara mampu memperagakan nilai-nilai Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Karena kembali ke syari'at Islam adalah satu-satunya langkah untuk menyelesaikan segala kerusakan umat yang sudah teramat sangat. 

Wallahu'alam bishowab


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak