Oleh: Rita Hartati, S. Hum
(Muslimah Peduli Generasi Palembang)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan tetap mempromosikan pariwisata komodo di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia meyakinkan, aqpembangunan yang dilakukan di destinasi pariwisata tersebut dilakukan untuk bisa menjaga keberlangsungan hewan langka tersebut.
"Komodo ini satu-satunya di dunia jadi kita harus jual," tegas Luhut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pengembangan Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas di Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Galamedia.
Komodo merupakan kadal raksasa yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia, kini keberadaanya sedang terancam. Karena Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat atah PUMR sedang membangun salah satu kawasan Super Prioritas Nasional atau KPSN di pulau Rinca. Pulau ini akan di sulap menjadi distinasi wisata premium yang dikelolah sebagai Jurassic Park.
Dan pemerintah resmi mengumumkan, akan menutup pembangunan sementara Resort loh buaya di Pulau Rinca, sejak 26 oktober 2020 hingga 30 Juni 2021. Sontak kebijkan ini menuai banyak kritikan dimedia sosial twitter maupun intagram, juga kritikan dari komisi IV DPR RI.
Pemerintah tidak pernah kecolongan, mencari sektor apa lagi yang harus digarap untuk dijual. Alasan laten, sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan masyarkat Plotes, menjadikan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan sangat gencar mempromosokan proyek besar Taman Nasional Komodo ini.
Proyek penjualan kawasan wisata alam, sudah terbukti mengganggu habitat makhluk hidup yang ada didalamnya. Para korporat yang rakus, akan mengeksploitasi keberadaan kadal raksasa tersebut.
Pembangunan pariwisata tidak hanya merugikan manusia dan alam, tapi juga mengalihkan fungsi dari pengelolaan SDA yang memberikan pemasukan besar bagi para korporat.
Inilah akibat dari pemikiran kapitalis liberal yang bercekokol di negeri ini. Materi dijadikan sebegai tolak ukur segala sesuatu. Maka tak heran, jika segala yang bermanfaat bisa dijual dan dieksploitasi, tanpa memperhitungkan halal dan haram.
Selain itu sistem demokrasi yang sarat akan kepentingan, meniscayakan pengambilan kebijakan berada pada tangan segelintir orang yang memiliki modal atau kapital. Bagaimana tidak, karena merekalah yang membantu para pemimpin dan pejabat negara untuk memperoleh kursi kekuasaan. Sehinnga, mereka tidak akan peduli dengan jeritan rakyat, apalagi tangisan komodo.
Maka wajar, walupun sumber daya alam yang berlimpah ruah, namun parawisata dijadikan salah satu andalan pemerintah untuk memperoleh pendapatan negara.
Karena negara hanya berperan sebagai regsilator dan pasilisator, sedangkan pengelolaan SDA diserahkan kepada swasta atapun invertor.
*Pengurusan wilayah cagar alam dalam Islam*
Dalam Islam hima adalah kawasan yang didirikan secara khusus untuk melindungi kehidupan liar dan hutan, yang merupakan inti undang - undangan lingkunagan Islam. Hima merupakan hak tenpat perlindungan sumber daya alam yang asli yaitu hewan dan tumbuhan.
Kalau di Indonesia hima bisa disamakan dengan hutan cagar alam dan hutan lindung.
Rosulullah saw pernah bersabdah, tempat tinggal yang paling menyenangkan, adalah hima, andai saja disana tak terdapat banyak ular. (HR nasa'i).
Menurut Dr Syauqi Abu khalil dalam Athlas al - hadith Al - Nabawi, hima yang dimaksud didalam hadits ini adalah nama sebuah tempat di zaman Rosulullah yang didalamnya terdapat padang rumput. Tempat itu tidak boleh dijadikan sebagai tempat pengembalaan.
Sebagaimana juga Rosulullah, para Khalifah juga menetapkan pula beberapa hima. Pada masa Kholifah Umar bin Khattab me etapkan hima assyafar dan hima al-Rabdah yang cukup luas didekat Dariyah. Sedangkan pada masa Khalifah Usman bin Affan memperluas hima al- Rabdah tersebut, yang diriwayatkan bisa menampung 1000 ekor binatang setiap tahunnya.
Jika hima diartikan sama dengan padang rumput, maka negara wajib untuk menjaga kawasan cagar alam sebagai hak milik umum, sebagaiman hadits rosulullah.
"Al-muslimûna syurakâ`un fî tsalâtsin: fî al-kalâ`i wa al-mâ`i wa an-nâri”
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Maka pengelolaan SDA milik umum diserahkan kepada negara, tidak boleh pengelolaannya diserahkan kepada individu atau swasta apa lagi jika menyangkut hak hajat hidup manusia, hewan dan tumbuhan yang ada di wilayah tersebut.
Maka komodo beserta kawasan cagar alam lainnya tidak akan terancam keberadaanya, kecuali hanya dalam sistem Islam. Negara akan melindungi dan menjadikan SDA milik umum, hanya diperuntukan bagi kepentingan umat, dan haram hukumnya untuk di eksploitasi.
Waalahua'lam.