HILANGNYA NYAWA KEADILAN



Oleh : Eka Sefti

 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap aparat kepolisian dapat berlaku adil dan transparan dalam memproses hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Karena itu, PKS berharap agar orang nomor satu di FPI itu tidak ditahan dalam rangka menjaga keseimbangan penegakan hukum. Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu (12/12).

 

Matinya Keadilan Hukum

Sudah bukan hal baru lagi bahwa keadilan menjadi hal langka dalam demokrasi. Dan saat ini keadilan kembali terkoyak. Kasus HRS yang belum lama terjadi ini semakin menambah bukti ketidakadilan hukum dalam Negeri kita tercinta. Padahal Indonesia dikenal sebagai negara hukum, dalam artian setiap pelanggaran harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun nyatanya hukum hanya ditegakkan semau penguasa. Selama masa pandemi, sebenarnya ada banyak kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk kerumunan pilkada yang melibatkan calon kepala daerah. Namun, kasus kerumunan yang ditindak tegas dan dianggap dramatis hanyalah kasus kerumunan HRS.

 

Padahal sudak ada bukti adanya  anggota KPPS yang reaktif Covid-19, bisakah kerumunan pilkada dipidanakan? Jika memang kerumunan melanggar aturan, mestinya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang membuat kerumunan massa harusnya ditindak tegas. Jangan dipilih-pilih semaunya. Jika keadilan terus dipermainkan dan tidak ditegakkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan hilang. Dalam praktiknya, hukum dalam sistem demokrasi memang rentan dijadikan alat kekuasaan. Jika hukum sudah ternodai dengan kepentingan kekuasaan, maka saat itu hukum tak bisa melihat lagi benar dan salah. Pada akhirnya kebenaran ditentukan oleh mereka yang memegang kendali kekuasaan.

 

Keadilan dalam Islam

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58)

Berlaku adil adalah perintah Allah SWT. Sebagai seorang muslim sepantasnya kita berlaku adil. Dalam posisi apapun. Menjadi ibu rumah tangga, pimpinan perusahaan, sekolah, apalagi pemimpin kaum muslimin wajib dapat berlaku adil.

 

Keadilan sendiri lebih menitik beratkan pada pengertian menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Menurut Ibn Qudamah seorang ahli fikih dari Mazhab Hambali, menyatakan bahwa keadilan itu tersembunyi, motivasi melakukannya hanya karena Allah. Maka, Islam memaknai keadilan jika kita mampu menempatkan segala sesuatu sesuai hukum syara’.

 

Lantas bagaimana cara Islam menghadapi pelanggaran? Seseorang dikatakan salah apabila melanggar aturan. Baik aturan agama maupun aturan negara. Aturan negara dalam Islam disandarkan juga pada hukum syara’. Maka, hukumannya pun akan disesuaikan dengan hukum syara’ yang ada.

 

Dalam upaya penegakan hukum, Islam terlebih dahulu akan melakukan pembuktian. Setelah dilakukan proses pembuktian, barulah qadhi memberikan keputusannya. Jika dari hasil pembuktian itu terbukti tak bersalah maka terdakwa akan bebas. Namun, jika sebaliknya qadhi akan memberikan sanksi.

Sanksi dalam Islam dibagi menjadi 4, hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat. Hudud adalah sanksi dengan kemaksiatan yang kasus dan sanksinya sudah ditetapkan syariat. Jinayat adalah penyerangan terhadap manusia. Jinayat dibagi menjadi 2: Pertama, penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan). Sanksinya bisa berupa qishah,  diyat dan kafarah. Kedua, penyerangan terhadap organ tubuh. Sanksinya adalah diyat.

Ta’zir adalah sanksi kemaksiatan yang tidak ada had dan kafarah. Qadhi yang berhak menetapkan sanksi dengan pertimbangan pelaku, kasus, politik dll. Mukhalafat adalah sanksi yang diberikan ketika tidak menaati ketetapan yang dikeluarkan negara, baik itu berupa larangan ataupun perintah.

 

Dari sini, Islam tidak akan langsung menghakimi seseorang yang dinilai salah. Harus dibuktikan dulu dengan menghadirkan saksi. Semuanya juga dilandaskan pada hukum syara’. Bukan atas dasar suka atau tidak suka. Bahkan bukan pula karena kepentingan seseorang/kelompok. Sehingga orang tak akan mudah menuduh orang lain. Karena Islam melindungi kehormatan tiap Jiwa. Jika demikian, masihkah ragu mengambil sistem Islam sebagai solusi masalah kehidupan? Wallahu’alam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak