Oleh: Silvi F. Rachman*
Biaya membeli rumah dan lahan yang tinggi, membuat masyarakat perkotaan kian sulit memiliki properti. Hal ini yang membuat hampir 40 persen warga Kota Cirebon tinggal di rumah kontrakan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statisik (BPS) Kota Cirebon, tingkat kepemilikan hunian di Kota Cirebon hanya 62,60 persen. Data yang dirilis tahun 2018 tersebut mencatat, 37,40 persen warga menempati rumah bukan milik sendiri. Definisi rumah bukan milik sendiri antara lain merupakan rumah dinas, rumah adat, kontrak, bebas sewa, dan lainnya. (radarcirebon.com/09/12/2020)
Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi dan salah satu fungsi pentingnya yaitu untuk pembinaan keluarga. Karena itu hingga kini pemerintah terus berusaha meningkatkan berbagai upaya untuk mendekatkan masyarakat dengan akses terhadap pembiayaan perumahan.
“Saat perayaan Hari Habitat Dunia Tahun 2020 bulan Oktober lalu, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan kalau rumah merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang di seluruh dunia. Rumah juga akan memperkuat pilar keluarga sebagai pilar utama kekuatan bangsa dan benteng utama pertahanan melawan berbagai risiko kesehatan termasuk pandemi Covid-19. Fungsi penting ini yang melandasi berbagai program perumahan harus terus dievaluasi dan ditingkatkan,” kata Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Perumahan Kementerian PUPR M. Hidayat. (rumah.com/09/12/2020)
Beberapa program pemerintah yang diadakan untuk pembelian rumah masyarakat adalah sebagai berikut:
1. KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB)
Salah satu program pemerintah yang diadakan untuk pembelian rumah masyarakat adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR SSB adalah kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan. Dengan kata lain, pemerintah memberikan subsidi untuk memberikan pengurangan suku bunga cicilan yang harus dibayar oleh peserta KPR SSB.
2. KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
KPR FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Maka, perbedaan KPR FLPP dengan KPR SSB adalah dari penerimanya. KPR FLPP hanya dapat diterima oleh masyarakat dengan penghasilan rendah.
3. Subsidi Bantuan Uang Muka
Pada tahun 2017 pemerintah meluncurkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Dengan subsidi ini, pemerintah memberi subsidi sebagian/seluruh uang muka pembelian rumah. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 55s/KPTS/M/2016, besaran SBUM yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi adalah sebesar Rp4 juta.
4. Tapera
Program pemerintah lainnya untuk pembelian rumah adalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera sudah dicanangkan pemerintah sejak 2016. Namun, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Tapera baru diteken pada 20 Mei 2020 silam. Pada dasarnya, Tapera merupakan program pembiayaan rumah yang disediakan oleh pemerintah. Tapera menggunakan sistem iuran yang dibayarkan peserta.
5. BP2BT
Terakhir, program yang juga diadakan pemerintah untuk pembelian rumah adalah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Target dari program BP2BT adalah masyarakat berpenghasilan rendah dari sektor informal. Alasannya, pekerja di sektor ini kesulitan memiliki KPR karena penghasilannya yang tidak tetap. (glints.com/09/12/2020)
Sayangnya meski ada program-program tersebut, masih banyak rakyat yang tidak bisa memiliki rumah. Lebih-lebih lagi di tengah pandemi Covid-19 perekonomian merekapun terdampak dan semakin terpuruk. Rumah yang diharapkan menjadi tempat berlindung di kala pandemi, semakin sulit dimiliki, bahkan memiliki rumah bisa menjadi ilusi buat mereka. Lantas bagaimana Islam bisa memberikan solusi untuk itu?
Dalam Islam, penerapan semua hukum-hukum ditegakkan oleh Khilafah. Tidak ada sistem pemerintahan di dunia yang menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok setiap warga negaranya, kecuali sistem pemerintahan Islam (Khilafah).
Khilafah menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok setiap warga negara Islam secara menyeluruh, mulai sandang, papan, dan pangan dengan mekanisme yang telah ditetapkan syariat Islam.
Khilafah dengan pimpinannya Khalifah adalah pihak yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya menjamin pemenuhan kebutuhan perumahan bagi rakyat miskin yang jelas-jelas tidak memiliki kemampuan finansial. Rumah yang dibangun untuk rakyat miskin sudah tentu layak huni (pantas dihuni oleh manusia) serta nyaman (memenuhi aspek kesehatan), dimana pembiayaan pembangunan perumahan rakyat miskin diambil dari baytul mal yang bersifat mutlak tanpa ada bunga (riba).
Khalifah tidak boleh berperan sebagai regulator dan mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak lain, baik kepada Badan Usaha, pengembang properti, maupun bank pelaksana. Karena hal itu akan menghilangkan kewenangan pemerintah yang begitu penting dalam fungsinya sebagai pelayan publik.
Oleh karena itu sudah saatnya kaum muslim meninggalkan kapitalisme yang penuh kebobrokan karena sistem ini tidak mungkin memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya.
* (pemerhati Sosial dan Politik)
Tags
Opini