Duta GenRE Lakukan Pencegahan Pernikahan Usia Dini



Oleh: Salwiyyah (Aktivis Muslimah)

Maraknya kasus pernikahan anak dibawah umur membuat pemerintah mencetuskan program pemilihan Duta GenRe yang di ambil alih oleh Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalsel dengan menggelar apresiasi pemilihan Duta GenRe Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 dengan tema “Menjadi Remaja Yang Kreatif Solutif dan Produktif untuk Masa Depan Lebih Terencana”, Banjarmasin, Kamis (27/8/2020). 

Menurut Elva, bahwa pemilihan Duta GenRe ini merupakan agenda tahunan sejak Tahun 2010. Program ini juga disiapkan untuk membentuk generasi muda yang lebih berkarakter. “Jadi pemilihan Duta GenRe diharapkan dapat membantu memecahkan persoalan remaja, serta memberikan ide-ide kreatif dan inovatif,” ungkapnya.

M. Ardani selaku ketua pelaksana kegiatan menambahkan, bahwa kegiatan pemilihan Duta GenRe diikuti 20 remaja putra dan putri di Lima Kabupaten/Kota se-Kalsel.  “Jadi untuk tahun ini cuma ada 5 kabupaten/kota yang siap mengirimkan perwakilannya yaitu HSU, Tapin, Balangan, Batola dan Tanah Laut,” terangnya. (https://diskominfomc.kalselprov.go.id/).

Muhammad Azmiyannoor adalah seorang mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Terpilih menjadi Duta Generasi Berencana (GenRe) Provinsi Kalimantan Selatan 2020. Adapun program kerja yang dikembangkan yaitu Program Retini atau Remaja Anti Nikah Dini.

Program kerja ini adalah sebuah program untuk mencegah dan menekan lajunya angka pernikahan usia dini yang terjadi pada usia anak dibawah 10-16 tahun di Kabupaten HSU.  Dalam catatan Statistik Kesejahteraan Rakyat Kalsel 2019, pada tahun 2019 persentase pernikahan anak usia 10-16 tahun di Kabupaten HSU yaitu 30,86 persen atau peringkat kedua tertinggi di Kalsel. Adapun menurut Statistik Kesejahteraan Rakyat 2019, pada tahun 2019 persentase pernikahan anak usia 10-16 tahun di Kalsel yaitu 22,15 persen atau peringkat tertinggi secara nasional.

Azmi Sebagai duta GenRe melihat hal ini, membuat dirinya semakin terpacu mengembangkan program kerja dalam bentuk mengedukasi tentang kesehatan reproduksi dan bahaya pernikahan dini kepada anak-anak baik dari SD, SMP, serta SMA di Kabupaten HSU.  kegiatan ini dilakukan dengan tetap memperhatian protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan membatasi jumlah peserta."Sehingga mereka dapat diarahkan sejak dini agar tidak terjerumus dalam pernikahan dini. Selain itu, mereka yang telah diberikan edukasi juga diharapkan dapat memberikan edukasi pula kepada teman-temannya yang lain," jelasnya.

Terpilihnya duta GenRe tersebut bertujuan utuk mempermudah akses kepada masyarakat dan khususnya kepada para anak remaja dimulai sejak dini. Mengingat pernikahan dini menimbulkan berbagai dampak seperti kesehatan reproduksi serta pelanggaran hak tumbuh kembang anak sehingga dari pihak BKKBN tetap berkomitmen untuk memberikan sosialisasi, edukasi dan advokasi dengan melibatkan duta GenRe tersebut. Bahkan dengan jelas BKKBN mengungkapan bahwa pernikahan dini bisa dianggap merugikan negara.

Dilihat dari segi kesehatan, bahwa hubungan seksual yang dilakukan sejak dini secara terpaksa dan minimnya pengetahuan dasar tentang kesehatan reproduksi dapat memicu kerusakan organ intim. Belum lagi mereka dihadapkan dengan kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, pernikahan dini akan dianggap sebagai penambahan angka kemiskinan karena pada faktanya dilapangan banyak putus sekolah setelah mereka menikah dan ini akan mempengaruhi pekerjaan kedepannya serta akan berdampak pada angka pengangguran.

Selain itu, aktivis perempuan maupun wanita karir dengan lantang menyuarakan bahwa pernikahan dini dapat merenggut hak-hak kebebasan seperti pendidikan, hang out dengan teman, atau dikekang dalam mengespresikan diri. Bahkan ada yang mengatakan nikmati dulu masa mudamu sebelum menikah. Hal ini tidak asing lagi bagi kita bahwa ide feminisme tersebut juga berhasil menggerogoti sebagian kaum intelektual saat ini sehingga banyak kaum intelektual potensinya diarahkan atau dijadikan alat sebagai corong sosialisasi berbagai kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah sekarang sedang gencar-gencarnya menyuarakan atau mengarahkan pemuda intelektual dalam hal pembatasan usia nikah dini. Pro dan kontra pun selalu diutarakan dengan alasan berbagai pihak dari berbagai kalangan. Sedangkan dari pihak pemerintah sendiri sudah pasti menyatakan siap untuk pro dengan kebijakan tersebut.

Program yang diselenggarakan oleh BKKBN jika dilihat dari cover depannya memang baik, akan tetapi setelah dicermati secara detail bahwa perempuan akan dijerumuskan ke liang kebebasan, merenggut hak-haknya sebagai perempuan terlebih lagi ketika menjadi seorang ibu dan hanya dianggap sebagai mesin pencetak pundi-pundi rupiah. Hal ini didasari dengan dibukanya lapangan pekerjaan secara besar-besaran oleh pemerintah bagi perempuan.  Sehingga pembatasan usia pernikahan sebenarnya tak lepas dari setingan ide Sekularisme. Ide ini akan selalu disuntikkan kepada kaum millennial dan ditawarkan untuk selalau dikonsumsi sebagai asupan energi. Dimana ide ini pun akan menjadi sebab pemisahan agama dari kehidupan. Artinya agama dilarang memberi aturan untuk manusia yang menyangkut urusan dunia seperti urusan sosial, ekonomi, budaya, politik, pemerintahan dan lain-lain. Sedangkan aturan agama hanya boleh diterapkan untuk mengurus urusan agama atau perkara ibadah saja. Oleh karena itu, tajamnya ide Sekularisme ini membuat peraturan tidak lagi memperhatikan halal dan haram. Dari ide inilah kemudian lahir pemahaman maupun aturan-aturan yang melarang pernikahan dini. Sehingga semakin banyaknya pergaulan bebas di negeri ini.

Sangat terlihat bahwa program keluarga berencana nampaknya belum sepenuhnya berhasil untuk membatasi populasi manusia, membuat sistem kufur ini menyuarakan dengan membatasi usia pernikahan. Hal ini menjadi titik fokus utama Sekularisme untuk menekan kebangitan Islam. Oleh karena itu, dengan banyaknya jumlah pemuda apalagi jika mereka adalah pemuda muslim maka akan menjadi tantangan bagi negara barat untuk menggagalkan atau menjalankan ide Sekularisme yang diembannya. Perkara pembatasan usia pernikahan dini akan terselesaikan dengan cara kembali menerapkan syariat Islam sebagai satu-satunya solusi. Di dalam Islam sebuah pernikahan adalah akad yang sangat kuat mentaati perintah Allah karena dengan jalan pernikahan maka  dapat menyempurnakan separuh agama dan merupakan ibadah terpanjang serta menjaga diri dari kemaksiatan. Maka sudah sepantasnya kita meninggalan sistem kufur ini dan kembali pada aturan Allah SWT.

Dari Anas bin Mali R.A., Nabi SAW bersabda,

“Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan separuh agamanya. maka bertaqwalah kepada Allah pada separuh sisanya” (dinilai Hasan Li Ghairihi, dalam Shahih Targhib Wa Tarhib 2/192).

Islam adalah agama yang sempurna, kesempurnaan Islam hadir untuk menerangkan aturan dari urusan manusia. Seperti tentang pernikahan. Dalam ilmu fiqh dikatakan seseorang baligh jika usia laki-laki berkisar 15 tahun dan wanita antara 9 tahun. Di dalam Islam pula, diatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan sampai pada proses pernikahan kemudian ketika mempunyai keturunan Islam mengatur bagaimana pendidikan seorang anak baik laki-laki dan perempuan sebelum memasuki usia baligh sampai mereka memasuki usia dewasa.

Pengaturan ini hanya ada dalam Islam dan diatur dalam ilmu fiqih pergaulan dengan tujuan agar mereka memiliki bekal yang cukup untuk mengarungi kehidupan berumah tangga serta mampu menjadi problem solver bagi diri dan keluarga mereka. Dari segi pengaturan sistem ekonomi Islam diatur bagaimana penyediaan lapangan pekerjaan bagi pasangan muda yang baru menikah. Tak tanggung-tanggung mereka akan diberi fasilitas yang cukup oleh negara dan dibekali dengan ilmu agama sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberikan nafkah kepada keluarganya lahir dan batin.

Pada saat Daulah Khilafah berkuasa, banyak mencetak pejuang-pejuang Islam, generasi-generasi qur’ani, ahli fiqh, ahli hadist, ahli dalam bidang kesehatan, sastrawan dan lain-lain. Salah satunya Ibnu Sina adalah seorang ilmuwan dan dokter. Kemudian pejuang Islam yang digelari sebagai duta Islam politik yaitu Mush’ab bin umair. Semua ini akan kita dapati, apabila sistem Islam yang diterapkan. Karena sistem Islam lah yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan termasuk dengan pencegahan pernikahan anak dibawah umur. Maka sangat dibutuhkan peran negara untuk mengatur urusan dan permasalahan yang menimpa rakyatnya. Ini akan terwujud hanya di dalam sistem pemerintahan Islam.

Wallahu a’lam bishawab.. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak