Oleh: Salwiyyah (Aktivis Muslimah)
Maraknya kasus pernikahan anak dibawah umur membuat
pemerintah mencetuskan program pemilihan Duta GenRe yang di ambil alih oleh
Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalsel dengan menggelar
apresiasi pemilihan Duta GenRe Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 dengan
tema “Menjadi Remaja Yang Kreatif Solutif dan Produktif untuk Masa Depan Lebih
Terencana”, Banjarmasin, Kamis (27/8/2020).
Menurut Elva, bahwa pemilihan Duta GenRe ini merupakan
agenda tahunan sejak Tahun 2010. Program ini juga disiapkan untuk membentuk
generasi muda yang lebih berkarakter. “Jadi pemilihan Duta GenRe diharapkan
dapat membantu memecahkan persoalan remaja, serta memberikan ide-ide kreatif
dan inovatif,” ungkapnya.
M. Ardani selaku ketua pelaksana kegiatan menambahkan,
bahwa kegiatan pemilihan Duta GenRe diikuti 20 remaja putra dan putri di Lima
Kabupaten/Kota se-Kalsel. “Jadi untuk
tahun ini cuma ada 5 kabupaten/kota yang siap mengirimkan perwakilannya yaitu
HSU, Tapin, Balangan, Batola dan Tanah Laut,” terangnya. (https://diskominfomc.kalselprov.go.id/).
Muhammad Azmiyannoor adalah seorang mahasiswa Program
Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang berasal
dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Terpilih menjadi Duta Generasi
Berencana (GenRe) Provinsi Kalimantan Selatan 2020. Adapun program kerja yang
dikembangkan yaitu Program Retini atau Remaja Anti Nikah Dini.
Program kerja ini adalah sebuah program untuk mencegah
dan menekan lajunya angka pernikahan usia dini yang terjadi pada usia anak dibawah
10-16 tahun di Kabupaten HSU. Dalam
catatan Statistik Kesejahteraan Rakyat Kalsel 2019, pada tahun 2019 persentase
pernikahan anak usia 10-16 tahun di Kabupaten HSU yaitu 30,86 persen atau
peringkat kedua tertinggi di Kalsel. Adapun menurut Statistik Kesejahteraan
Rakyat 2019, pada tahun 2019 persentase pernikahan anak usia 10-16 tahun di
Kalsel yaitu 22,15 persen atau peringkat tertinggi secara nasional.
Azmi Sebagai duta GenRe melihat hal
ini, membuat dirinya semakin terpacu mengembangkan program kerja dalam bentuk
mengedukasi tentang kesehatan reproduksi dan bahaya pernikahan dini kepada
anak-anak baik dari SD, SMP, serta SMA di Kabupaten HSU. kegiatan ini dilakukan dengan tetap
memperhatian protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan,
menjaga jarak dan membatasi jumlah peserta."Sehingga mereka dapat
diarahkan sejak dini agar tidak terjerumus dalam pernikahan dini. Selain itu,
mereka yang telah diberikan edukasi juga diharapkan dapat memberikan edukasi
pula kepada teman-temannya yang lain," jelasnya.
Terpilihnya duta GenRe tersebut bertujuan utuk
mempermudah akses kepada masyarakat dan khususnya kepada para anak remaja dimulai
sejak dini. Mengingat pernikahan dini menimbulkan berbagai dampak seperti kesehatan
reproduksi serta pelanggaran hak tumbuh kembang anak sehingga dari pihak BKKBN
tetap berkomitmen untuk memberikan sosialisasi, edukasi dan advokasi dengan
melibatkan duta GenRe tersebut. Bahkan dengan jelas BKKBN mengungkapan bahwa
pernikahan dini bisa dianggap merugikan negara.
Dilihat dari segi kesehatan, bahwa hubungan seksual
yang dilakukan sejak dini secara terpaksa dan minimnya pengetahuan dasar
tentang kesehatan reproduksi dapat memicu kerusakan organ intim. Belum lagi mereka
dihadapkan dengan kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, pernikahan dini akan dianggap
sebagai penambahan angka kemiskinan karena pada faktanya dilapangan banyak putus
sekolah setelah mereka menikah dan ini akan mempengaruhi pekerjaan kedepannya
serta akan berdampak pada angka pengangguran.
Selain itu, aktivis perempuan maupun wanita karir dengan
lantang menyuarakan bahwa pernikahan dini dapat merenggut hak-hak kebebasan
seperti pendidikan, hang out dengan teman, atau dikekang dalam mengespresikan
diri. Bahkan ada yang mengatakan nikmati dulu masa mudamu sebelum menikah. Hal
ini tidak asing lagi bagi kita bahwa ide feminisme tersebut juga berhasil
menggerogoti sebagian kaum intelektual saat ini sehingga banyak kaum
intelektual potensinya diarahkan atau dijadikan alat sebagai corong sosialisasi
berbagai kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah sekarang sedang
gencar-gencarnya menyuarakan atau mengarahkan pemuda intelektual dalam hal
pembatasan usia nikah dini. Pro dan kontra pun selalu diutarakan dengan alasan
berbagai pihak dari berbagai kalangan. Sedangkan dari pihak pemerintah sendiri
sudah pasti menyatakan siap untuk pro dengan kebijakan tersebut.
Program yang diselenggarakan oleh BKKBN jika dilihat
dari cover depannya memang baik, akan tetapi setelah dicermati secara detail
bahwa perempuan akan dijerumuskan ke liang kebebasan, merenggut hak-haknya
sebagai perempuan terlebih lagi ketika menjadi seorang ibu dan hanya dianggap sebagai
mesin pencetak pundi-pundi rupiah. Hal ini didasari dengan dibukanya lapangan
pekerjaan secara besar-besaran oleh pemerintah bagi perempuan. Sehingga pembatasan usia pernikahan
sebenarnya tak lepas dari setingan ide Sekularisme. Ide ini akan selalu disuntikkan
kepada kaum millennial dan ditawarkan untuk selalau dikonsumsi sebagai asupan
energi. Dimana ide ini pun akan menjadi sebab pemisahan agama dari kehidupan. Artinya
agama dilarang memberi aturan untuk manusia yang menyangkut urusan dunia
seperti urusan sosial, ekonomi, budaya, politik, pemerintahan dan lain-lain. Sedangkan
aturan agama hanya boleh diterapkan untuk mengurus urusan agama atau perkara
ibadah saja. Oleh karena itu, tajamnya ide Sekularisme ini membuat peraturan
tidak lagi memperhatikan halal dan haram. Dari ide inilah kemudian lahir pemahaman
maupun aturan-aturan yang melarang pernikahan dini. Sehingga semakin banyaknya
pergaulan bebas di negeri ini.
Sangat terlihat bahwa program keluarga berencana nampaknya
belum sepenuhnya berhasil untuk membatasi populasi manusia, membuat sistem kufur
ini menyuarakan dengan membatasi usia pernikahan. Hal ini menjadi titik fokus
utama Sekularisme untuk menekan kebangitan Islam. Oleh karena itu, dengan banyaknya
jumlah pemuda apalagi jika mereka adalah pemuda muslim maka akan menjadi
tantangan bagi negara barat untuk menggagalkan atau menjalankan ide Sekularisme
yang diembannya. Perkara pembatasan usia pernikahan dini akan terselesaikan
dengan cara kembali menerapkan syariat Islam sebagai satu-satunya solusi. Di dalam
Islam sebuah pernikahan adalah akad yang sangat kuat mentaati perintah Allah karena
dengan jalan pernikahan maka dapat
menyempurnakan separuh agama dan merupakan ibadah terpanjang serta menjaga diri
dari kemaksiatan. Maka sudah sepantasnya kita meninggalan sistem kufur ini dan
kembali pada aturan Allah SWT.
Dari Anas bin Mali R.A., Nabi SAW bersabda,
“Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah
menyempurnakan separuh agamanya. maka bertaqwalah kepada Allah pada separuh
sisanya” (dinilai Hasan Li Ghairihi, dalam Shahih Targhib Wa Tarhib 2/192).
Islam adalah agama yang sempurna, kesempurnaan Islam
hadir untuk menerangkan aturan dari urusan manusia. Seperti tentang pernikahan.
Dalam ilmu fiqh dikatakan seseorang baligh jika usia laki-laki berkisar 15
tahun dan wanita antara 9 tahun. Di dalam Islam pula, diatur pergaulan antara
laki-laki dan perempuan sampai pada proses pernikahan kemudian ketika mempunyai
keturunan Islam mengatur bagaimana pendidikan seorang anak baik laki-laki dan
perempuan sebelum memasuki usia baligh sampai mereka memasuki usia dewasa.
Pengaturan ini hanya ada dalam Islam dan diatur dalam
ilmu fiqih pergaulan dengan tujuan agar mereka memiliki bekal yang cukup untuk
mengarungi kehidupan berumah tangga serta mampu menjadi problem solver bagi
diri dan keluarga mereka. Dari segi pengaturan sistem ekonomi Islam diatur
bagaimana penyediaan lapangan pekerjaan bagi pasangan muda yang baru menikah. Tak
tanggung-tanggung mereka akan diberi fasilitas yang cukup oleh negara dan dibekali
dengan ilmu agama sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberikan nafkah kepada
keluarganya lahir dan batin.
Pada saat Daulah Khilafah berkuasa, banyak mencetak pejuang-pejuang
Islam, generasi-generasi qur’ani, ahli fiqh, ahli hadist, ahli dalam bidang
kesehatan, sastrawan dan lain-lain. Salah satunya Ibnu Sina adalah seorang ilmuwan
dan dokter. Kemudian pejuang Islam yang digelari sebagai duta Islam politik
yaitu Mush’ab bin umair. Semua ini akan kita dapati, apabila sistem Islam yang
diterapkan. Karena sistem Islam lah yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan
kehidupan termasuk dengan pencegahan pernikahan anak dibawah umur. Maka sangat
dibutuhkan peran negara untuk mengatur urusan dan permasalahan yang menimpa rakyatnya.
Ini akan terwujud hanya di dalam sistem pemerintahan Islam.
Wallahu a’lam bishawab..