DEMOKRASI PENYEBAB UTAMA TUMBUH BERKEMBANG PARA KORUPTOR




Oleh : SITI ZAITUN

Lagi-lagi pejabat negara terjerat kasus korupsi.Demokrasi memang sarang bagi para koruptor.
Ditengah pandemi saja para pejabat masih tega mengorupsi dana bansos Covid-19

PIKIRAN RAKYAT-Kasus korupsi bantuan sosial (bansoi) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara masih menjadi sorotan publik.

Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Minggu (06/12).


Padahal jauh hari sebelumnya, presiden Joko Widodo mengingatkan kabinetnya untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19 Seruan ini kembali disampaikan melalui unggahan di Twitter, hari Minggu (06/12).

Dalam konferensi pers,ketua KPK Firli Bahuri menduga Juliari Peter Batubara menerima 17 miliar dari korupsi bansos sembako  yang ditujukan untuk keluarga miskin  yang  terdampak akibat wabah virus corana.KPK menduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

KPK menetapkan lima orang tersangka sebagai JPB,MJS,dan AW kemudian sebagai pemberi adalah AIM dan HS." Kata ketua KPK Firli  Bahuri saat Konferensi pers,Minggu (06/12) dini hari padahal jauh hari sebelumnya presiden Joko Widodo memperingatkan kabinet nya untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19.

Tak sedikit yang mendesak penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Menteri Sosial Juliari P.Batubara sesuai ancaman ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di awal Pandemi Covid-19.

Undangan-Undang pidana korupsi (TIPIKOR,diancam paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Namun dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini,maka hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku,tegas Mahfud MD dalam rapat koordinasi nasional pengawasan intern pemerintah Tahun 2020,15 Juni lalu.

Ini ada pasal 2 ayat 2 tentang Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,pidana mati dapat dijatuhkan.Ketua KPK Firli Bahuri pada agustus lalu menuturkan kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur dalam keadaan tertentu sesuai ayat 2 pasal 2 Undangan-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga hukuman mati layak untuk menjadi hukuman bagi para pelaku koruptor bansos.

Sistem pemerintahan negara masih menerapkan sistem sekulerisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan,maka para koruptor akan tumbuh subur didalam sistem Demokrasi.Sekulerisme dibuat sesuai azas kepentingan korporasi.ketika  hukum itu diserahkan kepada manusia maka hukum bisa di otak-atik sesuai pesanan berbeda dengan sistem Islam yang sumber hukumnya berasal dari Wahyu Allah SWT yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Islam adalah agama yang sempurna karena Islam mengatur seluruh aspek kehidupan dari bangun tidur sampai mengatur pemerintahan.

Pemerintahan Islam dikenal sebagai Khilafah di dalam Islam pengangkatan seorang pemimpin dan anggota majelis ummah atau majelis wilayah harus  berkualitas, amanah,tidak berbiaya tinggi dan mempunyai kapasitas serta melaksanakan Al-Qur'an dan Sunnah.Dari sinilah  maka secara mayoritas pejabat negara tidak boleh melakukan kecurangan.

Khilafah dalam mencegah dan menghilangkan korupsi adalah : Pemerintah Islam membentuk badan pengawasan atau pemeriksaan keuangan .

Untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintah itu melakukan kecurangan atau tidak.Maka disini harus ada pengawasan yang ketat dari badan pengawasan / pemeriksaan keuangan.Harus ditambah dengan keimanan yang kokoh akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam surah Al- Hadid ayat 4
Artinya."Dia (Allah ) bersama kamu dimana saja kamu berada.Dan maha melihat apa yang kamu kerjakan.

Gaji,gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan.Islam memberikan gaji yang cukup kepada pegawainya dan gaji mereka cukup untuk memenuhi primer, sekunder,dan tersier.

Ketakwaan individu.Sebagai muslim akan menganggap bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan benar,karena akan dimintai pertanggung jawaban didunia dan akhirat.Dengan demikian seorang muslim akan amanah dengan jabatan nya.

Amanah setiap pejabat wajib melaksanakan seluruh tugas -tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

Pemerintahan Islam juga menetapkan aturan haram nya korupsi atau kecurangan.Hukuman yang keras bisa dalam membentuk peringatan , penyitaan harta bahkan pengasingan , cambuk hingga hukuman mati.

Didalam pemerintah Islam sangat murah karena politik ekonomi Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan seluruh rakyat.

Sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam yang akan membawa perubahan yang hakiki, Islamlah yang mampu menyelesaikan problem kehidupan secara menyeluruh,mari kita perjuangkan Islam hingga tegak kembali negara Islam di bumi Allah SWT ini
Wallahu a'lam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak