Darurat Kekerasan Anak, Butuh Solusi Mendasar



Oleh: Astina, SKM.
(Aktivis Muslimah)

Kekerasan pada anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional atau pengabaian terhadap anak. Bagi pasangan suami istri tentu mengidamkan seorang anak untuk menjadi pelengkap rumah tangga mereka. Tetapi beberapa orang juga tidak mengetahui cara mendidik anak dengan baik bahkan sampai pada tindak kekerasan. Indonesia adalah negara yang tidak absen dalam kasus kekerasan terhadap anak. 

Peningkatan Kasus Kekerasan Pada Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur Andriyanto mengungkapkan masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2020. Data Sistem Informasi Online Kekerasan Ibu dan Anak (Simfoni) mengungkapkan adanya 1.358 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim, yang tercatat hingga 2 November 2020. Andriyanto mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak banyak terjadi di lingkungan rumah tangga. Andriyanto menduga, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan rumah tangga karena selama pandemi Covid-19, masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah. 

Selain angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, Andriyanto juga menyoroti tingginya angka perceraian di wilayah setempat. Andri membeberkan, sepanjang 2019 tercatat hanya ada 8.303 kasus perceraian. Angka itu meningkat drastis pada 2020 yang hingga akhir September tercatat ada 55.747 kasus perceraian. Menurutnya, masalah tersebut juga harus segera dicarikan solusinya. “Ini karena kalau terjadi perceraian, suka tidak suka, mau tidak mau, bahwa yang terdampak adalah anak-anak. Pada konteks perlindungan anak akan muncul kasus penelentaran anak, pengasuhan anak yang rendah, dan kasus traficking anak,” kata dia (republika.co.id, 03/11/2020).

Adapun kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bantul juga masih sangat tinggi. Bahkan dibandingkan dengan 2019, jumlah kasus di Bumi Projotamansari tahun ini berdasarkan catatan sampai dengan Oktober lalu sudah menunjukkan peningkatan. 

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul Muhamad Zainul Zain menyebut, pada 2019 jumlah laporan yang masuk kepada PPA tercatat ada 155 kasus. Sedangkan di 2020, yang baru dihitung sampai dengan Oktober kemarin, jumlah kasus sudah menembus angka 120 kasus terlapor. 
Zainul mengatakan bahwa implementasi Perda terkait kekerasan terhadap anak yang telah diketok sekitar dua tahun lebih ternyata belum efektif. Jika memang sudah baik, kata Zainul, maka tentunya Bantul sudah mendapat predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) sejak beberapa tahun lalu. Namun kenyataan berkata lain; bukan lantas kasus kekerasan anak menjadi lebih menurun, melainkan malah makin meningkat. Menurut Zainul, untuk lebih memaksimalkan kinerja Perda sebelumnya, perlu dibuat produk turunan hingga menyentuh masyarakat di tingkat desa (suarajogja.id, 12/11/2020).

Menurut zainul solusi dari permasalahan ini adalah perlunya dibuat perda baru yang dapat menyentuh seluruh masyarakat yang sampai di tingkat desa. Adanya peraturan yang dibuat oleh manusia tentu akan selalu memiliki kekurangan dan perlu untuk terus di perbaharui, hal ini dikarenakan manusia adalah ciptaan yang memiliki kekurangan dan keterbatasan dalam menjalani kehidupan di dunia ini apalagi sampai membuat aturan sendiri.

Solusi Komprehensif

Dalam islam manusia telah diberikan pedoman hidup yang sempuran dan tidak ada cacat sedikitpun serta tidak perlu ada perdebatan dalam menjalankannya. Karena pedoman tersebut berasal dari sang pencipta Allah SWT yang didalamnya telah diatur segala sesuatu permasalahan beserta solusinya. Peraturan atau pedoman tersebut adalah Al-Qur’an.

Penyelesaian dari permasalahan ini juga tak kunjung usai, padahal islam memiliki paradigma yang khas dalam penyelesaian kasus kekerasan dan kejahatan anak. Islam menangani masalah ini dengan penerapan aturan yang komprehensif dan pilar pelaksana aturan islam adalah negara, masyarakat, dan individu/ keluarga. Tidak mungkin kita bisa menyelesaikan masalah kekerasan dan kejahatan anak jika yang melakukannya hanya individu atau keluarga. Negara memiliki beban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, demikian juga anak. Nasib anak menjadi kewajiban negara untuk menjaminnya.  

Kekerasan pada anak terjadi karena beberapa faktor seperti faktor ekonomi. Dalam keadaan pandemic seperti ini banyak keluarga yang kehilangan pekerjaannya sehingga pendapatan berkurang dan biasanya juga akan berdampak kekerasan pada anak. Menerapkan Islam secara kaffah adalah solusi yang sesungguhnya, karena dalam islam semua diatur secara menyeluruh dari bangun tidur sampai bangun negara. Ketika islam diterapkan secara kaffah maka akan banyak permasalahan yang akan teratasi karena masing-masing komponen disuatu negara akan mengetahui tugas dan kewajibannya masing-masing.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak