Benur Diekspor Berujung Koruptor : Evaluasi Kebijakan atau Salah Pengelolaan?




Oleh Anita Irmawati

OTT KPK berhasil menjaring Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada Rabu, (25/11) dini hari di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan tersebut terkait kasus korupsi mengenai kebijakan ekspor benur yang menjadi agenda kerja saat menjadi Menteri KKP.  Padahal, bulan Juli lalu kebijakan ekspor benur sudah mendapat penolakan. Akibat kontroversi kebijakan penutupan keran ekspor benur yang ditutup oleh Susi Pudjiastuti dibuka kembali. 

Namun, menurut Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan bahwa kebijakan ekspor bibit lobster merupakan kebijakan yang baik, juga dinilai banyak menyejahterakan nelayan. Sayangnya, terdapat mekanisme yang salah berupa monopoli. Maka dari itu perlu dilakukannya evaluasi terhadap kebijakan ekspor benur ini (Republika.co.id, 27/11/20).

Perlukah Benih Lobster jadi Komoditas Ekpor?

Dilansir dari Merdeka.com, alasan Menteri KKP, Edhy Prabowo, mengizinkan ekspor benih lobster bertujuan untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencaharian akibat terbitnya Permen KP 56/2016. Permen tersebut melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya.

Berbeda dengan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti dengan tegas melarang ekspor benur dengan alasan akan membuat populasi benur habis karena dipaksa diambil dari alam untuk dibudidaya. Selain itu, harga jual lobster besar berbanding berpuluh kali lipat dibanding hanya menjual benih lobster. 

Tentu, dari sisi keuntungan jauh lebih menguntungkan menjual atau mengekspor lobster besar. Apalagi, dengan melestarikannya di habitat asli tanpa memerlukan biaya perawatan dan pakan sehari-hari. Nelayan hanya tinggal menangkap dan menunggu benih-benih tumbuh menjadi banyak. Namun, permintaan benih lobster masih menggiurkan para petinggi negeri. Segala cara dalam melegalkan kebijakan ditempuh demi monopoli ekspor benur tercapai. Tentu, ada keuntungan pribadi dan perusahaan yang bersangkutan. Tak lupa, hal ini perlu mengajak kerja sama pada pemangkuan kebijakan untuk memuluskan aksi monopoli. 

Salah Pengelolaan Berujung Kerusakan

Kebijakan ekspor benur merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengelola sumber daya alam perairan. Beragam jenis biota laut turut hidup dalam lautan Indonesia yang luas tak terbatas. Bahkan, lobster mampu menjadi komoditas ekspor yang dibutuhkan dan diminati di luar negeri. Namun, sayangnya kebijakan yang salah justru berakhir kepunahan dan kerusakan. 

Pengelolaan sumber daya alam sudah semestinya didasarkan pada kemaslahatan masyarakat. Mengingat laut merupakan kekayaan/harta milik umum dan negaralah yang  bertugas mengelolanya. Kekayaan akan sumberdaya alam ini tidak boleh diprivatisasi oleh individu atau perusahaan tertentu. Karena ini adalah milik rakyat yang harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Pun dengan pengelolaan, negara sebagai fasilitator dalam mengelola hanya membebankan biaya pengelolaan semata. Sedangkan untuk keuntungan masyarakatlah yang berhak menerima dan membeli dengan harga jual pengganti anggaran pengelolaan. Keuntungan ini bukan menjadi pendapatan perusahaan swasta. Apalagi mewajibkan rakyat membeli dengan harga tinggi pada perusahaan swasta. 

Dan hasil pengelolaan inilah yang menjadi kas negara, dimana negara mampu menjamin kebutuhan krusial masyarakat. Seperti kesehatan dan pendidikan gratis tak berbayar. Namun sayangnya, kebijakan tersebut belumlah terlaksana. Cengkraman monopoli perdagangan masih menjajah negara. Bahkan privatisasi dalam sumber daya alam yang dimiliki oleh segelintir orang. Hal ini menjadi refleksi bagaimana negara minus kontribusi dalam mengelola sumber daya alam. 

Sumber daya alam malah diserahkan dan dikelola oleh asing, sedangkan negara tergiur dengan menerima pajak yang tak sebanding dengan keuntungan. Belum lagi dengan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang ditinggalkan. Padahal dalam Islam haram saat kepemilikan umum dimiliki oleh individu atau perusahaan. Juga negara yang seharusnya bertugas mengelolanya. 

"Dari Ibnu Abbas RA berkata sesungguhnya Nabi saw bersabda; orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu; air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu Said berkata:maksudnya: air yang mengalir."
(HR Ibnu Majah)

Wallahu'alam bisahwab [].

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak