Waktu semakin berjalan,
utang negara tak kunjung terselesaikan. Tercatat hingga saat ini indonesia menempati urutan ke tujuh negara
dengan utang luar negeri tertinggi. ditambah kondisi pandemi yang memaksa
negara mengeluarkan anggaran yag tidak sedikit. tercatat pada november 2020
presiden joko widodo menambah utang hingga 24,5 triliun dalam 2 pekan. Alhasil utang indonesia pun
merangkak naik menjadi 408,5 miliar dolar Us yang tentunya bukan angka yang
sedikit.
Keinginan untuk melakukan
pembagunan nasional dan besarnya pengeluaran sayangnya tidak sebanding dengan
anggaran yang ada. Jika ditelusuri benang merahnya, maka hal ini bersumber dari
Kegagalan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan kekayaan negeri.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa indonesia punya kekayaan yang membentang dari
sabang sampai merauke. Mulai dari hutan sampai batu bara semuanya dimiliki,
namun sekali lagi pemerintah belum bisa mengelola kekayaan negeri. Alhasil
pihak asinglah yang datang dan bercokol lama.
Tidak apa problematika
yang tidak dapat diselesaikan oleh islam. Lalu bagaimana islam menanggapi
perihal utang luar negeri?. Dalam perspektif ekonomi isla, utang luar negeri
dapat digolongkan kepada utang yang mengandung riba Nasi’ah. Utang luar negeri
yang menjerat indonesia saat ini disebabkan beban bunga yang terjadi karena
adanya penangguhan waktu pembayaran dan utang dalam bentuk mata uang asing.
Sehingga “gali lubang tutup lubang” pun tak dapat terhindarkan. Utang ini dapat
digolongkan dalam riba nasi’ah yaitu riba yang dalam transaksi utang piutang
yang didalam nya disyaratkan adanya penambahan yang diambil oleh pihak yang
memberikan pinjaman dalam bentuk utang dengan penambahan waktu.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. AlBaqarah:
275 yang artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya .
Riba
Nasi’ah merupakan bentuk riba seperti yang disebutkan dalam ayat diatas. Oleh
karena itu, Riba Nasi’ah haram hukumnya sesuai dengan ketetapan Al-Qur’an,
hadist dan ijma’ ulama. Hubungan antara Utang Luar Negeri Pemerintah dengan
Riba Nasi’ah ini adalah dalam bentuk transaksi yang merupakan utang piutang
yang memiliki persyaratan bunga (riba nasi’ah) dalam pengembalian utangnya.
Riba nasi’ah merupakan hal yang sering
terjadi ketika masa jahiiyyah, lalu apa saja dampak negatif yang dapat
ditimbulkan oleh riba? Diantaranya:Dapat menimbulkan permusuhan dan melemahkan
nilai sosia, mendorng manusia untuk menimbun harta hingga menunnggu kenaikan
interest rate, mendorong manusia untuk elakukan tindak kezaliman pada orangain,
membuat lupa akan kewajiban harta seperti zakat, dan lainnya.
Tidak hanya menghukumi hukum utang negara, Tentunya
islam juga mengatur tata cara utang piutang sesuai syariat islam. 1. Utang
piutang harus ditulis dan dipersaksikan
2. Pemberi utang tidak boleh mengambil
keuntungan dari yang berhutang, Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan
atau menjanjikan penambahan. Dengan kata lain, bahwa pinjaman yang berbunga
atau mendatangkan manfaat apapun adalah haram berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah,
dan ijma’ para ulama.
3.
Melunasi Utang dengan cara yang baik
4. Berutang dengan niat baik dan akan
melunasinya
5. Tidak berutang kecuali dalam keadaan
darurat atau mendesak.
6. Bersegera melunasi utang
7. Memberikan Penangguhan waktu kepada orang
yang sedang kesulitan dalam melunasi utangnya setelah jatuh tempo
Dengan untang indonesia yang tidak sedikit
tentunya akan berdampak pada pembebanan APBN yang semakin berat serta
pengeluaran modal yang banyak yang tidak diimbangi dengan peningkatan laju
ekspor. investasi pemerintah semakin tertekan karena alokasi dana untuk
membayar cicilan utang dan bunganya yang semakin naik. Beban cicilan dan bunga
utang pemerintah yang semakin besar juga menggeser alokasi danauntuk
pengeluaran kesejahteraan rakyat. Secara
tidak langsung, masyarakat terkena dampaknya dengan berkurangnya proporsi
pengeluaran untuk pos-pos yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat
langsung .
Dampak dari penggunaan utang luar negeri
pemerintah tersebut memaksa masyarakat untuk menanggung beban pembayaran hutang
dari pajak yang ditarik oleh pemerintah. Disamping itu juga, dampak dari
peningkatan utang luar negeri ini menyebabkan nilai tukar rupiah merosot
dibanding dengan mata uang negara lain, yang pada akhirnya akan berpengaruh
terhadap kenaikan biaya hidup masyarakat dari waktu ke waktu secara
berkelanjutan
Dengan utang yang ditanggung negara saat ini,
tidak mungkin pemerintah dapat mengatasi permasalahan hingga ke akar-akarnya.
Diperluakan suatu sistem baru yang dapat mengatasi segala problematika yang
ada, ialah sistem islam. Allahu akbar