Bangga dengan ledakan utang?



Oleh: Devina puspa hastira

Waktu semakin berjalan, utang negara tak kunjung terselesaikan. Tercatat hingga saat  ini indonesia menempati urutan ke tujuh negara dengan utang luar negeri tertinggi. ditambah kondisi pandemi yang memaksa negara mengeluarkan anggaran yag tidak sedikit. tercatat pada november 2020 presiden joko widodo menambah utang hingga 24,5 triliun  dalam 2 pekan. Alhasil utang indonesia pun merangkak naik menjadi 408,5 miliar dolar Us yang tentunya bukan angka yang sedikit.

Keinginan untuk melakukan pembagunan nasional dan besarnya pengeluaran sayangnya tidak sebanding dengan anggaran yang ada. Jika ditelusuri benang merahnya, maka hal ini bersumber dari Kegagalan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan kekayaan negeri. Sudah bukan rahasia lagi bahwa indonesia punya kekayaan yang membentang dari sabang sampai merauke. Mulai dari hutan sampai batu bara semuanya dimiliki, namun sekali lagi pemerintah belum bisa mengelola kekayaan negeri. Alhasil pihak asinglah yang datang dan bercokol lama.

Tidak apa problematika yang tidak dapat diselesaikan oleh islam. Lalu bagaimana islam menanggapi perihal utang luar negeri?. Dalam perspektif ekonomi isla, utang luar negeri dapat digolongkan kepada utang yang mengandung riba Nasi’ah. Utang luar negeri yang menjerat indonesia saat ini disebabkan beban bunga yang terjadi karena adanya penangguhan waktu pembayaran dan utang dalam bentuk mata uang asing. Sehingga “gali lubang tutup lubang” pun tak dapat terhindarkan. Utang ini dapat digolongkan dalam riba nasi’ah yaitu riba yang dalam transaksi utang piutang yang didalam nya disyaratkan adanya penambahan yang diambil oleh pihak yang memberikan pinjaman dalam bentuk utang dengan penambahan waktu.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. AlBaqarah: 275 yang artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya .

 Riba Nasi’ah merupakan bentuk riba seperti yang disebutkan dalam ayat diatas. Oleh karena itu, Riba Nasi’ah haram hukumnya sesuai dengan ketetapan Al-Qur’an, hadist dan ijma’ ulama. Hubungan antara Utang Luar Negeri Pemerintah dengan Riba Nasi’ah ini adalah dalam bentuk transaksi yang merupakan utang piutang yang memiliki persyaratan bunga (riba nasi’ah) dalam pengembalian utangnya.

Riba nasi’ah merupakan hal yang sering terjadi ketika masa jahiiyyah, lalu apa saja dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh riba? Diantaranya:Dapat menimbulkan permusuhan dan melemahkan nilai sosia, mendorng manusia untuk menimbun harta hingga menunnggu kenaikan interest rate, mendorong manusia untuk elakukan tindak kezaliman pada orangain, membuat lupa akan kewajiban harta seperti zakat, dan lainnya.

Tidak hanya menghukumi hukum utang negara, Tentunya islam juga mengatur tata cara utang piutang sesuai syariat islam. 1. Utang piutang harus ditulis dan dipersaksikan

2. Pemberi utang tidak boleh mengambil keuntungan dari yang berhutang, Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Dengan kata lain, bahwa pinjaman yang berbunga atau mendatangkan manfaat apapun adalah haram berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama.

 3. Melunasi Utang dengan cara yang baik

4. Berutang dengan niat baik dan akan melunasinya

5. Tidak berutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak.

6. Bersegera melunasi utang

7. Memberikan Penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi utangnya setelah jatuh tempo

Dengan untang indonesia yang tidak sedikit tentunya akan berdampak pada pembebanan APBN yang semakin berat serta pengeluaran modal yang banyak yang tidak diimbangi dengan peningkatan laju ekspor. investasi pemerintah semakin tertekan karena alokasi dana untuk membayar cicilan utang dan bunganya yang semakin naik. Beban cicilan dan bunga utang pemerintah yang semakin besar juga menggeser alokasi danauntuk pengeluaran  kesejahteraan rakyat. Secara tidak langsung, masyarakat terkena dampaknya dengan berkurangnya proporsi pengeluaran untuk pos-pos yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat langsung .

Dampak dari penggunaan utang luar negeri pemerintah tersebut memaksa masyarakat untuk menanggung beban pembayaran hutang dari pajak yang ditarik oleh pemerintah. Disamping itu juga, dampak dari peningkatan utang luar negeri ini menyebabkan nilai tukar rupiah merosot dibanding dengan mata uang negara lain, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kenaikan biaya hidup masyarakat dari waktu ke waktu secara berkelanjutan

Dengan utang yang ditanggung negara saat ini, tidak mungkin pemerintah dapat mengatasi permasalahan hingga ke akar-akarnya. Diperluakan suatu sistem baru yang dapat mengatasi segala problematika yang ada, ialah sistem islam. Allahu akbar

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak