Oleh: Erna Ummu Azizah
Seakan tiada henti, kasus narkoba terus terjadi menghantui masa depan generasi. Dan, otak pelakunya seringkali adalah napi yang telah mendekam di balik jeruji besi.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, tepatnya di Kota Hujan, Bogor. Diberitakan bahwa Polres Bogor mengungkap jaringan narkotika dalam Lapas Paledang. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama sepuluh hari. Sebanyak 52 tersangka ditangkap. (Radar Bogor, 4/12/2020)
Pelaku mengaku narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MH, MH diketahui masih mendekam dalam Lapas Paledang, Bogor. Polisi masih terus memburu kurir lainnya yang belum tertangkap.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 102 gram sabu, 107,27 gram ganja dan 281,5 gram tembakau sintetis. Juga sejumlah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengendalikan peredaran narkoba.
Ka. KPLP Lapas Paledang, Rachmad Mintarja mengaku, selalu melakukan razia rutin terhadap narapidana dalam lapas sebulan minimal empat kali. Termasuk pemusnahan barang buktinya juga.
Dari sini bisa kita lihat bahwa hukuman penjara ternyata tidak dapat menghentikan seseorang bertindak kriminal. Sidak telepon genggam secara berkala pun ternyata tidak bisa menjadi solusi, karena telepon genggam akan mudah didapat kembali.
Maka tak heran jika kasus seperti ini terus saja terjadi, makin hari kian ngeri. Jika dibiarkan, bagaimana nasib generasi? Apakah kita rela generasi muda hancur masa depannya akibat narkoba?
Inilah bukti betapa lemahnya aturan buatan manusia. Seringkali tak mampu memberikan solusi tuntas atas seluruh permasalahan yang terjadi.
Maraknya peredaran narkoba tak lepas dari akibat penerapan sistem sekuler kapitalis di negeri ini. Apapun dinilai dengan materi, tak peduli halal haram. Segala jenis barang dapat diperjualbelikan asalkan menguntungkan.
Ditambah lagi beban ekonomi masyarakat kian hari kian berat. Maka tak heran jika banyak individu yang lemah iman atau mungkin karena keterpaksaan, mengambil jalan pintas melakukan kemaksiatan.
Penguasa yang seharusnya berperan sebagai pengayom masyarakat pun justru malah disibukkan dengan urusan harta dan tahta. Pemenuhan kebutuhan hidup, akhirnya diserahkan ke masyarakat. Maka tak heran jika yang kaya makin kaya, yang miskin kian sengsara.
Dan lengkap sudah dengan sistem sanksi yang tak membuat jera. Akibatnya, kejahatan dan kriminalitas semakin merajalela.
Islam adalah agama yang diturunkan Allah SWT yang mempunyai seperangkat aturan yang sempurna dan paripurna dalam mengatur kehidupan manusia. Dari bangun tidur hingga bangun negara.
Dalam masalah ekonomi, Islam mewajibkan negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup, baik itu sandang, pangan maupun papan. Karena Allah telah melimpahkan kekayaan alam yang wajib dikelola oleh negara, dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Maka kasus maraknya peredaran narkoba dengan alasan mencari materi, tidak akan terjadi. Apalagi dengan penanaman keimanan, maka jika ia seorang muslim, ia tidak akan berani menjadi pecandu apalagi pengedar narkoba, selain dosa juga menyebabkan generasi binasa.
Dalam masalah sanksi pun, Islam begitu tegas. Sehingga jika terjadi pelanggaran, maka sanksi yang diberlakukan tak hanya berfungsi sebagai hukuman, namun juga sebagai pencegah dari terjadinya pelanggaran yang serupa.
Mengkonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal yang termasuk jenis ta’zir, dimana bentuk, jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi. Sanksinya bisa dalam bentuk diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
Orang yang tergelincir hingga mengkonsumsi narkoba untuk pertama kalinya, ia harus diobati dan ikut program rehabilitasi. Sedangkan bagi pecandu yang berulang-ulang mengkonsumsi narkoba, sanksinya bisa lebih berat lagi, tentu selain harus menjalani pengobatan dan ikut program rehabilitasi.
Sedangkan bagi pengedar narkoba, tentu mereka tidak layak mendapat keringanan hukuman, sebab selain melakukan kejahatan narkoba ini, mereka juga melakukan kejahatan membahayakan masyarakat. Bahkan demi kemaslahatan umat, maka para pengedar narkoba harus dijatuhi hukuman yang berat, bisa sampai hukuman mati sehingga menimbulkan efek jera.
Namun, hukuman ta’zir ini tentunya tidak dapat dilaksanakan jika sistem Islam tidak diterapkan oleh negara. Maka penegakkan khilafah yang mampu menerapkan Islam kaffah adalah kewajiban yang semestinya harus segera dilakukan. Wallahu a'lam.[]
Tags
Opini