Badai Korupsi Melanda Negeri Ini: Akankah Berlalu?




Oleh : Setia Rini

Memprihatinkan! Itulah kata untuk mengungkapkan maraknya terjadi kasus- kasus korupsi di negeri ini.
Dari  dulu hingga saat ini kasus korupsi tak kunjung ada solusi. 

Baru - baru ini,
ZONABANTEN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap dana Bansos Covid-19 sebesar 17 milyar.

Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Bansos sembako Covid-19 Minggu 6 Desember 2020.
Bersama anteknya, Mensos diduga menguntit Rp10.000 dari tiap Bansos sembako untuk warga miskin yang bernilai Rp300.000 per paket sembako.

Di sistem yang dianut saat ini, bukan hal yg baru lagi untuk kasus - kasus korupsi seperti ini. Bahkan korupsi dari terkecil sampai besar pun terjadi. Karena tidak ada hukuman yang bisa membuat jera pelaku korupsi. 
Korupsi juga dianggap sepele bagi mereka yang cinta dunia. Gaji besar pun tidak akan membuat mereka puas. 

Para pelaku korupsi tidak akan jera, mereka akan terus bermunculan di sistem saat ini. Bukan hal yang biasa lagi, tetapi sudah sering terjadi. Pelaku korupsi tidak pernah puas dengan apa yang mereka terima, selalu ingin mencari lebih untuk menghidupi mereka kedepannya. Jadi dengan menumpuk harta, mereka menganggap sudah aman. Dan demi gaya hidup yang hidonis juga membuat para pelaku tergiur untuk melakukan perbuatan keji itu. 

Tidak ada titik terang untuk pemberantasan korupsi di negeri tercinta saat ini. Maka angka korupsi tetap akan terus menerus bertambah. Sanksi tegas untuk pelaku tidak diberlakukan, malah sebaliknya membiar kan para pelaku tetap nyaman walau sudah menjadi tersangka dan mendapatkan hukuman. Ini lah bukti bahwa sudah bobrok nya sistem yang dianut saat ini.


Sanksi bagi koruptor dalam Islam.

Dalam sebuah hadis dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda : “Laysa ‘ala khaa`in wa laa ‘ala muntahib wa laa ‘ala mukhtalis qath’un.” (Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan (termasuk koruptor) orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret).” (HR Abu Dawud).  (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).

Lalu koruptor diterapkan sanksi apa? Sanksinya disebut ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya mulai dari yang paling ringan, seperti sekedar nasehat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman ta’zir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).

Hanya Islam lah yang mempunyai solusi untuk setiap masalah apapun yang ada dalam kehidupan dunia ini.    Apalagi untuk mengatasi masalah korupsi seperti saat ini.  Islam memiliki sanksi bagi koruptor - koruptor agar membuat efek jera bagi pelaku koruptor dan untuk mencegah terjadi nya korupsi lagi. Dengan diberlakukan hukum - hukum Islam untuk memberantas korupsi, pasti angka korupsi akan minim terjadi. Pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan perbuatan keji itu.

Sistem Islam adalah sistem terbaik sepanjang masa. Tidak ada satu pun yang tidak adil di dalam nya.
Hanya dengan kembali kepada sistem Islam semua masalah apapun akan teratasi dengan adil dan rakyat pun akan mendapatkan kesejahteraan. 

Dengan sistem demokrasi saat ini, tidak ada satu pun di dalamnya dapat mensejahterahkan rakyatnya. Sistem sudah bobrok yang semakin hari menampakkan kebobrokan nya. 

Semoga sistem Islam akan segera hadir di tengah-tengah kita secepetnya atas izin Allah SWT.  Karena hanya dengan sistem Islam dan tegak nya Daulah Islam, semua yang di dunia ini akan sejahtera. Sejahterah dibawa naungan Khilafah Islamiyah.
 
Wallahu alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak