Oleh J Fathin Fadhilan
Masih banyak dari para wanita terutama kaum muslimah yang belum memahami tentang batasan-batasan aurat mereka sendiri. Lihatlah di luar sana, begitu bebasnya mereka mengenakan pakaian yang mereka suka. Ditambah dengan mengikuti perkembangan fashion terkini yang merujuk pada dunia Barat, semakin menambah parahnya tampilan para wanita di luaran sana. Tak terhitung berapa banyak para wanita yang menjadi korban dari arus globalisasi ini. Dengan relanya mereka mengorbankan berjuta-juta rupiah, bahkan kehormatannya pun juga, demi hanya ingin diakui bahwa dirinya merupakan orang yang “kekinian”, “gaul”, atau “keren”.
Padahal, semua yang mereka usahakan itu sia-sia. Tidak akan kekal, melainkan sebaliknya yaitu fana. Inilah beberapa bukti bahwa ketidaktahuan tentang ilmu Islam secara menyeluruh akan berdampak buruk dan mendatangkan azab, baik di dunia maupun di akhirat.
Bayangkan apabila semua kaum muslim terutama kaum muslimah mengerti dan paham akan seluruh aturan-aturan yang Allah SWT turunkan. Maka di dunia ini akan sedikit sekali terlihat kemudharatannya. Kaum muslimah yang berperan menjadi penentu bagaimana terbentuknya generasi yang akan datang, sudah seharusnya lebih matang akan ilmu-ilmu yang sudah Allah tetapkan. Demi tercetaknya generasi Islam yang gemilang. Oleh karena itu, kaum muslimah saat ini harus sudah selesai dengan “PR” nya sendiri. Bagaimana mungkin menyiapkan generasi yang akan datang, jika “PR” nya sendiri belum diselesaikan?
Nah, salah satu “PR” yang masih merajalela dimana-mana di kalangan kaum muslimah saat ini, yaitu aurat yang menjadi bagian dari tanggung jawab masing-masing dari seluruh kaum muslimah. Seperti yang sudah di jelaskan sedikit di atas, begitu mirisnya melihat kaum muslimah yang ikut ke dalam arus barat.
Yang harus diperhatikan dalam masalah aurat terutama aurat seorang muslimah, yaitu pertama batasan-batasannya. Batasan aurat antara wanita dengan wanita lainnya, yaitu pusar sampai lutut. Batasan antara wanita dengan laki-laki yang bukan mahram, yaitu seluruh tubuh mulai dari ujung kaki hingga ujung kepala, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Wajib mengenakan jilbab dan kerudung. Apabila wanita dengan laki-laki yang merupakan mahramnya yaitu, (suami) seluruh tubuh tanpa pengecualian, (ayah, kakek, adik,kakak, keponakan, paman, atau mahram lainnya), yaitu pusar sampai lutut. Tidak wajib mengenakan jilbab dan kerudung. Untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya jangan mengenakan pakaian yang bisa membangkitkan syahwat.
Kedua, pembagian antara kehidupan khusus dan kehidupan umum. Kehidupan khusus, yaitu tempat dimana orang lain jika ingin memasukinya haruslah disertai dengan izin pemiliknya. Di tempat ini boleh tidak menutup aurat. Seperti rumah, kamar, dan sejenisnya. Apabila kehidupan umum, yaitu tempat dimana orang lain boleh memasukinya langsung tanpa harus meminta izin pemiliknya. Di tempat ini wajib menutup aurat. Seperti sekolah, rumah sakit, pasar, masjid, dan sejenisnya.
Dengan terselesaikannya masalah yang satu ini. Diharapkan kaum muslimah tidak lagi beralasan tidak tahu mengenai hal aurat ini. Karena Allah SWT akan memberikan azab yang pedih bagi hambanya yang melanggar perintahNya. Jadi, menutup aurat bagi kaum muslimah sudah jangan ditanya lagi, ini merupakan sebuah kewajiban dari Allah SWT yang harus kita taati dan ini juga merupakan tanggung jawab yang tidak bisa sembarangan untuk dipindahtangankan. Tidak ada lagi penawaran di dalamnya.
Wallahu’alam bi showab.