WAJAH SISTEM KAPITALIS: WAKAF DIBELAI, SYARIAH KAFFAH DIABAI



Oleh: Armelia, S.Psi, MHM*

 

Setelah sebelumnya pada acara Peringatan Hari Santri Nasional 2020, pemerintah diwakili oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengabarkan akan adanya sebuah gerakan baru yaitu  Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT) untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. (Kompas.com, 22/10/2020)

Saat ini, pemerintah tengah memperkuat ekosistem dan sinergi pengembangan dana wakaf di Tanah Air. Berbagai cara dilakukan, salah satunya adalah mempersiapkan instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (dana abadi wakaf tunai) (Liputan6.com, 30/10/2020)

Sejalan dengan spirit penguatan ekosistem pemberdayaan wakaf, maka regulasi, tata kelola, struktur kelembagaan, literasi dan sebagainya harus lebih terkonsolidasi dan berkolaborasi lebih sinergis dengan lingkungan eksternal yang berkembang secara dinamis," jelas Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammad Fuad Nasar (Liputan6.com, 30/10/2020)

Sekalipun sistem yang saat ini diterapkan di Indonesia adalah sistem kapitalis, namun adanya inisiasi GNWF dari Pemerintah yang dipelopori oleh sosok yang dekat dengan Islam dan disampaikan pada Peringatan Hari Santri Nasional, akan membuat banyak kaum muslimin menganggap bahwa pemerintah yang ada sangat terbuka terhadap sistem Islam.

Diperkuat lagi dengan pernyataan-pernyataan pejabat pemerintah yang memuji-muji ekonomi syariah seperti Sri Mulyani yang menyatakan ”pemerintah mempunyai pertimbangan khusus untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai pusat pertumbuhan baru ekonomi nasional. Antara lain adanya kesamaan karakteristik antara prinsip ekonomi syariah dengan nilai-nilai yang di miliki masyarakat Indonesia seperti nilai kejujuran, keadilan, dan tolong-menolong. Serta adanya keberpihakan pada kelompok lemah” (Liputan6.com, 24/10/2020)

Ataupun dibentuknya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Ketua Hariannya Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin sebagai upaya untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. (Liputan6.com, 24/10/2020)

Secara definisi, Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur’an dan Sunnah Nabi (P3EI, 2012:17)

Adapun tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy-syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). (P3EI, 2012:54).

Seandainya pemerintah memang sungguh-sungguh ingin mengembangkan ekonomi syariah, maka harus dilakukan secara menyeluruh (kaffah) sehingga terlihat kemampuannya dalam mengatasi krisis dan memulihkan kondisi ekonomi saat ini.

Sebagai langkah awal, pemerintah seharusnya menjadikan emas dan perak sebagai dasar mata uang yang beredar dan merombak tiga pilar penopang sistem ekonomi yang ada saat ini yaitu kepemilikan, pengembangan kekayaan dan politik ekonomi sesuai dengan Syariah Islam.

Syariah Islam membagi kepemilikan menjadi tiga jenis yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Karena kekayaan hakikatnya adalah milik Allah. sehingga ketika Allah menyerahkannya kepada manusia untuk diatur, dibagikan dan dipergunakan harus sesuai dengan apa-apa yang telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Adapun yang berkaitan dengan masalah pengembangan kekayaan atau investasi, maka dalam Islam semua transaksi ekonomi dan pengembangan kekayaan harus terikat hukum syara’ dengan akad-akad yang syar’i dan adil. Wilayah transaksi pun hanya berada di sektor riil pada basis-basis kegiatan ekonomi yang dihalalkan syariah serta tidak ada kegiatan ekonomi yang terakit dengan riba, judi, dan spekulasi. Hal ini dinyatakan Allah dalam QS. Al-Baqarah 275.

Pilar terakhir dalam ekonomi Syariah adalah politik ekonomi Islam dimana terciptanya suatu kondisi di mana negara wajib memenuhi dan menjamin setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Politik ekonomi Islam ini akan mencegah kebiijakan negara yang pro pertumbuhan dan pemilik modal, serta mengabaikan rakyat sebagaimana yang dapat kita lihat pada berbagai undang-undang dan peraturan yang ada di Indonesia saat ini.

Fokus pemerintah saat ini yang mengusung wakaf sebagai bagian dari ekonomi syariah namun abai terhadap pilar ekonomi Islam jelas menunjukkan bahwa pemerintah memang tidak ingin mengembangkan ekonomi syariah.

Pemerintah hanya ingin mengambil hal-hal tertentu yang ada dalam ekonomi syariah yang memang menguntungkan sebagai pemasukan tambahan bagi negara karena gerakan wakaf yang digulirkan akan terkait dengan sukuk (surat utang negara) dan termasuk potensi adanya partisipasi investor asing di dalamnya. (cnnindonesia.com, 25/10/2020, Liputan6.com, 30/10/2020)

Padahal Islam sudah mewajibkan seseorang muslim masuk kedalam Islam secara Kaffah “Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kamu.” (QS al-Baqarah [2]: 208)

Bukan mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain sebagaimana yang dicontohkan oleh pemerintah saat ini.

Oleh karena itu, mari kita berjuang bersama untuk menerapkkan hukum Allah dalam segala aspek kehidupan, bukan hanya ekonomi namun juga pemerintahan, sanksi, pendidikan dan juga pergaulan. Dan kesemuanya itu hanya akan dapat diterapkan secara sempurna dalam sebuah Negara yang menjadikan Islam sebagai dasar bagi segala kebijakannya.

Wallahu’alam bisshowab.

*Aktivis Muslimah

Alumnus University of New South Wales, Sydney, Australia, jurusan Magister of Health Management

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak