Oleh: Armelia,
S.Psi, MHM*
Setelah
sebelumnya pada acara Peringatan Hari Santri Nasional 2020, pemerintah diwakili
oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengabarkan akan adanya sebuah gerakan baru
yaitu Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT)
untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka akselerasi
pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. (Kompas.com, 22/10/2020)
Saat ini, pemerintah
tengah memperkuat ekosistem dan sinergi pengembangan dana wakaf
di Tanah Air. Berbagai cara dilakukan, salah satunya adalah mempersiapkan
instrumen Cash Waqf Linked Sukuk
(dana abadi wakaf tunai) (Liputan6.com, 30/10/2020)
Sejalan dengan spirit penguatan
ekosistem pemberdayaan wakaf, maka regulasi, tata kelola, struktur kelembagaan,
literasi dan sebagainya harus lebih terkonsolidasi dan berkolaborasi lebih
sinergis dengan lingkungan eksternal yang berkembang secara dinamis,"
jelas Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammad Fuad Nasar (Liputan6.com,
30/10/2020)
Sekalipun sistem yang saat
ini diterapkan di Indonesia adalah sistem kapitalis, namun adanya inisiasi GNWF
dari Pemerintah yang dipelopori oleh sosok yang dekat dengan Islam dan
disampaikan pada Peringatan Hari Santri Nasional, akan membuat banyak kaum
muslimin menganggap bahwa pemerintah yang ada sangat terbuka terhadap sistem
Islam.
Diperkuat lagi dengan
pernyataan-pernyataan pejabat pemerintah yang memuji-muji ekonomi syariah
seperti Sri Mulyani yang menyatakan ”pemerintah mempunyai pertimbangan khusus
untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai pusat pertumbuhan baru ekonomi
nasional. Antara lain adanya kesamaan karakteristik antara prinsip ekonomi
syariah dengan nilai-nilai yang di miliki masyarakat Indonesia seperti nilai
kejujuran, keadilan, dan tolong-menolong. Serta adanya keberpihakan pada
kelompok lemah” (Liputan6.com, 24/10/2020)
Ataupun dibentuknya Komite
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dipimpin langsung oleh
Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Ketua Hariannya Wakil Presiden (Wapres)
Ma'ruf Amin sebagai upaya untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
(Liputan6.com, 24/10/2020)
Secara definisi, Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu
pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya
menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu
berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur’an dan Sunnah Nabi (P3EI,
2012:17)
Adapun tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari
syariat Islam itu sendiri (maqashid asy-syari’ah),
yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat melalui suatu tata kehidupan
yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). (P3EI, 2012:54).
Seandainya pemerintah
memang sungguh-sungguh ingin mengembangkan ekonomi syariah, maka harus
dilakukan secara menyeluruh (kaffah)
sehingga terlihat kemampuannya dalam mengatasi krisis dan memulihkan kondisi ekonomi
saat ini.
Sebagai langkah awal, pemerintah
seharusnya menjadikan emas dan perak sebagai dasar mata uang yang beredar dan merombak
tiga pilar penopang sistem ekonomi yang ada saat ini yaitu kepemilikan,
pengembangan kekayaan dan politik ekonomi sesuai dengan Syariah Islam.
Syariah Islam membagi kepemilikan
menjadi tiga jenis yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan
negara. Karena kekayaan hakikatnya adalah milik Allah. sehingga ketika Allah
menyerahkannya kepada manusia untuk diatur, dibagikan dan dipergunakan harus
sesuai dengan apa-apa yang telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Adapun yang berkaitan
dengan masalah pengembangan kekayaan atau investasi, maka dalam Islam semua
transaksi ekonomi dan pengembangan kekayaan harus terikat hukum syara’ dengan
akad-akad yang syar’i dan adil. Wilayah transaksi pun hanya berada di sektor
riil pada basis-basis kegiatan ekonomi yang dihalalkan syariah serta tidak ada
kegiatan ekonomi yang terakit dengan riba, judi, dan spekulasi. Hal ini
dinyatakan Allah dalam QS. Al-Baqarah 275.
Pilar terakhir dalam
ekonomi Syariah adalah politik ekonomi Islam dimana terciptanya suatu kondisi
di mana negara wajib memenuhi dan menjamin setiap warga negara dapat memenuhi
kebutuhan pokoknya. Politik ekonomi Islam ini akan mencegah kebiijakan negara
yang pro pertumbuhan dan pemilik modal, serta mengabaikan rakyat sebagaimana yang
dapat kita lihat pada berbagai undang-undang dan peraturan yang ada di Indonesia
saat ini.
Fokus pemerintah saat ini
yang mengusung wakaf sebagai bagian dari ekonomi syariah namun abai terhadap
pilar ekonomi Islam jelas menunjukkan bahwa pemerintah memang tidak ingin
mengembangkan ekonomi syariah.
Pemerintah hanya ingin
mengambil hal-hal tertentu yang ada dalam ekonomi syariah yang memang
menguntungkan sebagai pemasukan tambahan bagi negara karena gerakan wakaf yang
digulirkan akan terkait dengan sukuk
(surat utang negara) dan termasuk potensi adanya partisipasi investor asing di
dalamnya. (cnnindonesia.com, 25/10/2020, Liputan6.com, 30/10/2020)
Padahal Islam sudah
mewajibkan seseorang muslim masuk kedalam Islam secara Kaffah “Wahai
orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu
musuh yang nyata bagi kamu.” (QS al-Baqarah [2]: 208)
Bukan mengambil sebagian
dan meninggalkan sebagian yang lain sebagaimana yang dicontohkan oleh
pemerintah saat ini.
Oleh karena itu, mari kita
berjuang bersama untuk menerapkkan hukum Allah dalam segala aspek kehidupan,
bukan hanya ekonomi namun juga pemerintahan, sanksi, pendidikan dan juga
pergaulan. Dan kesemuanya itu hanya akan dapat diterapkan secara sempurna dalam
sebuah Negara yang menjadikan Islam sebagai dasar bagi segala kebijakannya.
Wallahu’alam bisshowab.
*Aktivis Muslimah
Alumnus University of New
South Wales, Sydney, Australia, jurusan Magister of Health Management