Vaksin Solusi Satu-satunya Pereda Corona?




Oleh: Ummu Oza (Penggiat Literasi Perempuan)

Covid-19 masih terus merajalela. Upaya untuk menangulangi covid dengan digencarkannya kewajiban memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan nyatanya tidak dipatuhi masyarakat secara menyeluruh.

Isu manipulasi data covid-19, ekonomi yang makin seret jika terus dirumah, hingga rasa bosan dengan topik covid-19 tampaknya menjadikan masyarakat mulai masa bodoh dengan virus ini. 

Terlihat dari aktifitas masyarakat yang tidak maksimal dalam mematuhi protokol kesehatan. Masih banyak yang tidak memakai masker ketika keluar rumah, fasilitas tempat cuci tangan pun hanya jadi pajangan.


Selain penerapan protokol kesehatan, pemerintah juga berupaya memerangi covid-19 ini dengan pengadaan vaksin yang diberlakukan wajib bagi masyarakat. Nantinya ada golongan warga yang mendapatkan vaksin secara gratis dan ada yang dikenakan biaya. Sedangkan bagi masyarakat yang menolak akan dikenakan denda dengan denda maksimal 5 juta.


Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang terjepit ini, besarnya denda membuat rakyat makin sakit hati. Faktor penolakan terhadap vaksin ini bisa jadi bervariasi. Masyarakat tidak tahu apa itu vaksinasi, faktor biaya yang menjulang tinggi, serta keamanan dan kehalalan dari vaksin itu sendiri.

Maka sudah menjadi tugas negara untuk mengedukasi masyarakat dan memastikan kehalalan dari vaksin ini.

Apakah vaksin ini menjadi solusi satu-satunya? Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa “vaksin bukan satu-satunya solusi untuk mencegah penularan covid-19. Vaksin adalah bentuk intervensi kesehatan kepada masyarakat. 

Menerapkan disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan malah lebih efektif menurunkan resiko penularan sampai 80%. Adaptasi perubahan perilaku memang tidak mudah. Oleh karena itu perlu adanya kerjasama antar elemen masyarakat untuk penanggulangan covid-19, termasuk dalam program vaksinasi yang akan kita hadapi.” (Seputar Tansel.com, 17/10/ 2020).

Menurut KH M. Siddiq al Jawi, hukum vaksinasi secara syar’i adalah sunnah. Karena termasuk dalam aktifitas berobat asalkan memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu: Pertama, bahan vaksinnya tidak mengandung zat najis seperti enzim babi. Kedua , vaksinasi yang dilakukan tidak menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang yang divaksinasi. 

Adapun denda yang dikenakan penguasa bagi yang tidak mau divaksin, maka denda itu hukumnya haram diambil karena 2 (dua) alasan: Pertama, penguasa yang ada sekarang bukanlah “Ulil Amri” yang wajib ditaati menurut syariat islam. Kedua, umat tidak akan ridho membayar denda tersebut, sehingga harta itu akan menjadi haram bagi penguasa, yang akan menjadi bekal mereka menuju neraka. 

Sabda Rosulullah SAW: “ Ingatlah janganlah kamu berlaku dzalim. Ingatlah, tidak halal harta dari seseorang kecuali yang dia berikan atas dasar kerelaan hati darinya.” (HR. Ibnu Hajar Al Asqalani, Takhrij Misykat Al Mashabih, juz III, hlm.193;hadis hasan).

Begitulah sistem kapitalis-sekuler yang abai terhadap kesehatan masyarakat dan hanya mencari untung ditengah penderitaan rakyat. Andai rezim ini berhati-hati sejak awal dan melakukan antisisipasi, maka In Syaa Allah virus tidak akan menyebar seperti sekarang dan sulit dikendalikan.

Saat ini kita harus bersama-sama mengahadapi wabah ini dengan Islam. Sebab Islam telah mengatur bagaimana mencegah masuknya wabah hingga jaminan kesehatan yang optimal jika wabah terlanjur masuk dalam suatu daerah. Wallahu a’lam bish showab.

Goresan Pena Dakwah

ibu rumah tangga yang ingin melejitkan potensi menulis, berbagi jariyah aksara demi kemuliaan diri dan kejayaan Islam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak