UU Omnibus Law Dan Nasib Perempuan



Oleh : Deasy Marzani

(Pengemban Dakwah Dan Tenaga Pendidik Madrasah Diniah)

 

Jakarta, CNN Indonesia. Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law undang-undang cipta kerja, Senin (2/11). Undang – undang cipta kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. Hal itu disampaikan oleh juru bicara presiden Fadjroel Rachman melalui video singkat yang dibagikan kepada media selasa pagi. Fadjroel menyebut Undang-undang cipta kerja yang ditanda tangani presiden dibuat untuk seluruh masyarakat indonesia dan untuk masa depan indonesia. Fadjroel menambahkan bahwa aturan ini telah diundangkan dalam lembar negara no 245.  (https://www.cnnindonesia.com/tv).

Namun kalau kita melihat jauh sebelum disahkannya uu omnibus law, menimbulkan polemik perdebatan dan aksi turun kejalan mewarnai penolakkan uu omnibus law ini. Mulai penolakkan dari para buruh dan mahasiswa yang melakukan demo, hingga banyak para pakar berkomentar. Karena banyak klausul yang merugikan para pekerja. Seperti pesangon tanpa kepastian, perluasan status kontrak dan outsourcing, dan masih banyak aturan yan sangat merugikan pekerja. Walaupun sudah diprotes namun uu ini tetap disahkan. Sebenarnya tidak bisa lepas dari kong kalikong penguasa dan pengusaha. Tren kepemimpinan yang tumbuh dalam sistem demokrasi adalah politik balas budi. Penguasa diuntungkan para pengusaha (pemilik modal) untuk meraihh kekuasaan, sedangkan pengusaha diuntungkan dengan berbagai undang-undang yang disahkan penguasa untuk memuluskan kepentingan mereka. Dan pengesahan uu omnibus law ini ditengah kondisi negeri  yang memperhatinkan akibat pandemi covid -19. Dampak covi-19 kini merambah dunia usaha dan pekerja. Bahkan sampai 31 oktober sebanyak lebih dari 6,4 juta pekerja di Indonesia dirumahkan dan di- PHK. Maka ini memberikan dampak yang luar biasa bagi pekerja yang menjadikan kehidupan mereka miskin seketika. Dan akan menambah deretan angka kemiskinan di negara ini.

 

Pengertian, Dan Tujuan Omni Bus Law

Omnibus law ini secara terminologi adalah istilah yang baru kita dengar di Indonesia, berasal dari bahasa latin yang artinya untuk semuanya. Dalam konteks hukum omnibus law adalah suatu produk hukum yang bisa dipakai untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Makanya di Indonesia disebut undang-undang sapu jagat. Undang-undang yang merevisi beberapa UU atau peraturan lainnya. Konon ada 74 UU investasi yang direvisi dijadikan 2 UU saja: UU cipta lapangan kerja dan UU pemberdayaan UMKM. Tujuan dari omnibus law  adalah yang pertama, memangkas birokrasi disektor investasi. Jadi selama ini investor-investor asing merasa sulit berinvestasi di Indonesia, karena aturan-aturan birokrasi yang terlalu bertele-tele terlalu banyak persyaratan.maka ingin disederhanakan dengan aturan yang bisa mempermudah para investor masuk ke Indonesia untuk menanamkan modal di Indonesia, konon untuk menciptkan lapangan pekerjaan. Kemudian yang kedua, atauran ini dibuat untuk meningkatkan daya saing di Asean maupun global. Supaya Indonesia dilirik oleh negara-negara di dunia sebagai negara yang mempermudah investasi. Dan para investor berbondong-bondong menanamkan modal di Indonesia, bisa membuka lapangan kerja yang banyak , indonesia diuntungkan, perusahaan-perusahaan asing juga mendapatkan keuntungan yang banyak. Jadi jelas bahwa tujuan omnibus law ini adalah mempermudah investasi. Namun keliatannya tujuannya bagus tapi mengapa banyak memberikan respon penolakkan dari berbagai elemen masyarakat. Karena UU ini terlalu terkesan terburu-buru pembuatannya. Bahkan sidang paripurna dipercepat harusnya 8 oktober dipercepat menjadi 5 oktober. Karena terkesan terburu-buru tidak sempurna pembahasannya. maka banyak ditolak, bahkan  kalangan DPR yang mengikuti sidang paripurna tidak mendapat salinan UU itu, jadi yang disahkan apa. Karena ketidakjelasan ini menimbulkan penolakkan dari masyarakat. Yang kedua, banyak pasal-pasal yang dianggap membahayakan kedaulatan bangsa. Minsalnya, pasal pengelolaan hutan, hutan lindung, kepemilikan tanah pertanian atau sektor agraria dimana investor itu akan semakin mudah memiliki tanah-tanah di Indonesia, maka ini sangat membahayakan kedaulatan bangsa. Kemudian yang paling ditolak oleh elemen masyarakat adalah pasal-pasal tentang ketenagakerjaan yang dianggap merugikan pekerja, seperti berkurang hak-hak pekerja, keberpihakan pada penguasa sangat kental, memudahkan tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia, dan satu pasal lagi yaitu tidak pro nya dengan pekerja perempuan.

 

Pasal-Pasal Yang Menimbulkan Keresahan

Ada beberapa pasal-pasal yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat, menyangkut berkurangnya hak-hak pekerja ini. yaitu berkurangnya hak :

1.      tenaga kontrak tidak ada batasan waktu. Bisa saja tenaga kerja menjadi tenaga kerja kontrak abadi seumur hidup. Kerana dalam UU tenaga kerja lama tenaga kerja kontrak maksimal 2 tahun, setelah itu bisa diperpanjang 1 tahun, lalu menjadi karyawan tetap. Kemudian di UU omnibus law yang baru tenaga kontrak tidak batasannya. Dalam islam akad kerja bisa berdasarkan waktu, atau berdasarkan hasil pekerjaan. Jika berdasarkan waktu, maka harus jelas akadnya, berapa lama jangka waktunya. Jika berdasarkan hasil pekerjaan, maka tidak ada ketentuan waktunya.

 

2.      Penyebab phk diperluas. Yang dalam pasal yang lama ada 9 sebab pekerja di-PHK kemudian menjadi 14 sebab dipasal yang baru. Dimana bukan hanya karena kesalahan pekerja saja. Maka didalam islam PHK tidak boleh dilakukan di luar akad yang sudah disepakati antara majikan dan pekerja. Untuk menengahi pengusaha dan pekerja terkait PHK, bisa dilakukan dengan perantara khubara (pakamnya) sebagai pihak menengah, berdasar keridhoan dan tidak saling merugikan.

 

 

3.      Beberapa jenis pesangon direvisi. Ada beberapa ketentuan UU omnibus law yang menghapus pesangon/santunan jika PHK akibat surat peringatan,PHK karena peleburan, PHK karena perusahaan merugi 2 tahun dan failed, PHK karena akan memasuki usia pensiun, dan PHK santunan / pesangon bagi ahli waris/ keluarga jika pekerja meninggal. Diluar 5 point diatas pesangon tetap diberikan jika pekerja di-PHK. Di dalam islam pengusaha tidak wajib memberikan pesangon jika di awal tidak diakadkan. Pekerja yang mendapat PHK, jaminan kebutuhan pokoknya dikembalikan kepada negara, bukan menjadi tanggungan pengusaha. Negara wajib melindungi pekerja manapun.

 

4.      beberapa hak cuti tidak dirinci. Ini salah satu yang cukup rame. Cuti tetap ada, diserahkan regulasinya pada perusahaan. Namun tidak diberikan secara detail pada omnibus law yang baru, diserahkan pada perusahaan. Boleh jadi nanti aturan akan dirinci dalam PP dalam implementasi pelaksanaan omnibus law. Makanya nanti ini harus tetap dikawal. Yang jelas dalam omnibus law tidak mencantumkan cuti 2 bulan bagi pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus.Yang sebelumnya dalam UU yang lama dicantumkan. kemudian tidak mencantumkan cuti haid bagi wanita, tidak mencantumkan hak cuti hamil dan melahirkan bagi wanita sebagaimana pasal 82 uu ketenagakerjaan yang lama. Kemudian hak menyusui yang sebelumnya diatur dalampasal 83 uu ketenagakerjaan yang lama tidak dicantumkan ketentuannya dalam omnibus law. tidak dirinci namun di serahkan kepada perusahaan masing-masing nantinya. Inilah pasal-pasal yang anggap sebagai pasal yang tidak pro kepada pekerja perempuan, hak-hak pekerja perempuan tidak diakomodasi dalam omnibus law ini. Namun kalau kita telusuri UU yang lama dan UU yang baru sebenarnya tidak memberikan pengaruh yang besar pada pekerja perempuan. Karena cuti yang diberikan pada UU lama juga pada prakteknya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan/aturannya. Dalam pandangan islam cuti diberikan sesuai dengan aturan dan akad kerja antara pekerja dengan perusahaan dengan pertimbangan manusiawi. Seharusnya negara memberikan dukungan dengan support dan regulasi lebih detail dan jelas. Tidak diserahkan pada perusahaan masing-masing. Ataupun kalau memang diberikan pada perusahaan masing-masing dikontrol dan diawasi. Maka yang paling penting dalam islam adalah kejelasan akad agar tidak ada kezholiman pada pekerja.

 

5.      Ketentuan TKA dipermudah. Didalam pasal 42 ayat 1 UUK : tenaga kerja asing wajib punya izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. sedangkan dalam UU omnibus law : tak perlu izin menteri, cukup dengan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Inilah yang menyebabkan seolah-olah semakin mudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia, dikhawatirkan akan membanjiri dan menggusur kesempatan kerja rakyat Indonesia. Dan masuknya tenaga kerja asing masuk juga budaya mereka, karena orang-orang asing ini yang tinggal sekian waktu di Indonesia juga membawa budaya mereka masuk. Akan mempengarui budaya bangsa dan akan mempengarui situasi dan lingkungan masyarakat. Dalam pandangan islam negara tidak diizinkan mempekerjakan warga negara dari darul kufur harbi fi’lan (negara asing yang memusuhi islam). contohnya: TKA Israel, China, Myanmar, Amerika Serikat. Negara boleh mempekerjakan TKA dari darul kufur hukman (negara asing yang tidak memusuhi Islam) jika hal tersebut ada dalam klausul perjanjian.

 

 

Sistem Islam Mengurus Ketenagakerjaan

 

Bagaimana islam mengurus ketenagakerjaan ini, ada beberapa langkah :

a.      Dilandasi dengan filosopi bahwa negara adalah pelayan umat bukan hanya regulator atau pembuat undang-undang.

b.      Negara wajib melindungi pekerja maupun pengusaha, dengan membuat regulasi yang saling melindungi hak kedua belah pihak.  hak pengusaha adalah boleh tidak memperpanjang akad kerja sesuai kebutuhannya. Dan boleh merevisi upah sesuai kesepakatan dengan pekerja. Dan kewajiban pengusaha adalah menciptakan iklim kerja yang baik dan manusiawi, memberi upah pada pekerja sesuai akad. Upah, PHK, Cuti, Pesangon dll disepakati sesuai akad.

c.      Memberikan jaminan kesejahteraan pada pekerja, berupa pemenuhan kebutuhan pokok. Dimana kewajiban pekerja adalah memenuhi akad dengan bekerja sesuai ketentuan. Tunduk dan patuh pada majikan/pengusaha yang mempekerjakannya(tidak boleh melanggar akad di tengah jalan dengan cara memaksakan kehendak). Sedangkan hak pekerja adalah diperlakukan secara adil dan manusiawi, mendapat upah yang layak sesuai akad yang disepakati, dan boleh meminta pembeharuan upah dengan mengajukan revisi akad kerja kepada majikannya.

d.      Menyediakan lapangan pekerjaan

e.      Membuat UU ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi hadir sebagai penengah jika ada perselisihan antara pengusaha dan pekerja.

Hak

Dampak omnibus law pada perempuan atau wanita pekerja adalah kesempatan kerja dan haknya berkurang. Dan bagi wanita bersuami adalah kesempatan mendapatkan jaminan nafkah suami terancam. Karena sistem kapitalis saat ini  menempatkan wanita sebagai penggerak ekonomi.maka berbanding terbalik ketika syariat islam menempatkan wanita adalah sebagai pencetak generasi pembangun peradaban. Jika wanita bekerja pun, dibuatkan aturan yang pro dengan kepentingan wanita sejalan dengan peran utamanya sebagai rahim peradaban. Sehingga jelas bahwa sistem ketenagakerjaan ala sekuler memang tidak akan sejalan dengan islam. karena dibuat oleh akal manusia sedangkan sistem islam bersumber dari wahyu Allah swt. Sehingga  UU dari ketenagakerjaan atau omnibus law kita bisa menyaksikan bagaimana buruknya sistem demokrasi membuat aturan yang tidak manusiawi. Disatu sisi mungkin menguntungkan pengusaha,disisi lain menzolimi rakyatnya, dalam hal ini pekerja, wanita, dan disisi lain islam sudah memberikan aturan yang lebih baik. Yaitu bagaimana islam

 menempatkan para pekerja dalam akad-akad pekerja yang saling menguntungkan dan tidak merugikan antara pengusaha dan pekerja,dan juga menempatkan posisi wanita  dalam kemuliannya dengan perannya sebagai rahim peradaban dibandingkan sebagai penggerak ekonomi saja. Wallahu ‘alam bishowab.

 

Sumber : kajian online mar’ah sholiha, kajian online youtube mmc video.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak