Oleh
: Deasy Marzani
(Pengemban
Dakwah Dan Tenaga Pendidik Madrasah Diniah)
Jakarta,
CNN Indonesia. Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law undang-undang
cipta kerja, Senin (2/11). Undang – undang cipta kerja diundangkan dalam nomor
11 tahun 2020. Hal itu disampaikan oleh juru bicara presiden Fadjroel Rachman
melalui video singkat yang dibagikan kepada media selasa pagi. Fadjroel
menyebut Undang-undang cipta kerja yang ditanda tangani presiden dibuat untuk
seluruh masyarakat indonesia dan untuk masa depan indonesia. Fadjroel
menambahkan bahwa aturan ini telah diundangkan dalam lembar negara no 245. (https://www.cnnindonesia.com/tv).
Namun
kalau kita melihat jauh sebelum disahkannya uu omnibus law, menimbulkan polemik
perdebatan dan aksi turun kejalan mewarnai penolakkan uu omnibus law ini. Mulai
penolakkan dari para buruh dan mahasiswa yang melakukan demo, hingga banyak
para pakar berkomentar. Karena banyak klausul yang merugikan para pekerja.
Seperti pesangon tanpa kepastian, perluasan status kontrak dan outsourcing, dan
masih banyak aturan yan sangat merugikan pekerja. Walaupun sudah diprotes namun
uu ini tetap disahkan. Sebenarnya tidak bisa lepas dari kong kalikong penguasa
dan pengusaha. Tren kepemimpinan yang tumbuh dalam sistem demokrasi adalah
politik balas budi. Penguasa diuntungkan para pengusaha (pemilik modal) untuk
meraihh kekuasaan, sedangkan pengusaha diuntungkan dengan berbagai
undang-undang yang disahkan penguasa untuk memuluskan kepentingan mereka. Dan
pengesahan uu omnibus law ini ditengah kondisi negeri yang memperhatinkan akibat pandemi covid -19.
Dampak covi-19 kini merambah dunia usaha dan pekerja. Bahkan sampai 31 oktober
sebanyak lebih dari 6,4 juta pekerja di Indonesia dirumahkan dan di- PHK. Maka
ini memberikan dampak yang luar biasa bagi pekerja yang menjadikan kehidupan
mereka miskin seketika. Dan akan menambah deretan angka kemiskinan di negara
ini.
Pengertian, Dan
Tujuan Omni Bus Law
Omnibus
law ini secara terminologi adalah istilah yang baru kita dengar di Indonesia,
berasal dari bahasa latin yang artinya untuk semuanya. Dalam konteks hukum
omnibus law adalah suatu produk hukum yang bisa dipakai untuk semua atau satu
undang-undang yang mengatur banyak hal. Makanya di Indonesia disebut
undang-undang sapu jagat. Undang-undang yang merevisi beberapa UU atau
peraturan lainnya. Konon ada 74 UU investasi yang direvisi dijadikan 2 UU saja:
UU cipta lapangan kerja dan UU pemberdayaan UMKM. Tujuan dari omnibus law adalah yang pertama, memangkas birokrasi
disektor investasi. Jadi selama ini investor-investor asing merasa sulit
berinvestasi di Indonesia, karena aturan-aturan birokrasi yang terlalu
bertele-tele terlalu banyak persyaratan.maka ingin disederhanakan dengan aturan
yang bisa mempermudah para investor masuk ke Indonesia untuk menanamkan modal
di Indonesia, konon untuk menciptkan lapangan pekerjaan. Kemudian yang kedua,
atauran ini dibuat untuk meningkatkan daya saing di Asean maupun global. Supaya
Indonesia dilirik oleh negara-negara di dunia sebagai negara yang mempermudah
investasi. Dan para investor berbondong-bondong menanamkan modal di Indonesia,
bisa membuka lapangan kerja yang banyak , indonesia diuntungkan, perusahaan-perusahaan
asing juga mendapatkan keuntungan yang banyak. Jadi jelas bahwa tujuan omnibus
law ini adalah mempermudah investasi. Namun keliatannya tujuannya bagus tapi
mengapa banyak memberikan respon penolakkan dari berbagai elemen masyarakat. Karena
UU ini terlalu terkesan terburu-buru pembuatannya. Bahkan sidang paripurna
dipercepat harusnya 8 oktober dipercepat menjadi 5 oktober. Karena terkesan
terburu-buru tidak sempurna pembahasannya. maka banyak ditolak, bahkan kalangan DPR yang mengikuti sidang paripurna
tidak mendapat salinan UU itu, jadi yang disahkan apa. Karena ketidakjelasan
ini menimbulkan penolakkan dari masyarakat. Yang kedua, banyak pasal-pasal yang
dianggap membahayakan kedaulatan bangsa. Minsalnya, pasal pengelolaan hutan,
hutan lindung, kepemilikan tanah pertanian atau sektor agraria dimana investor
itu akan semakin mudah memiliki tanah-tanah di Indonesia, maka ini sangat
membahayakan kedaulatan bangsa. Kemudian yang paling ditolak oleh elemen
masyarakat adalah pasal-pasal tentang ketenagakerjaan yang dianggap merugikan
pekerja, seperti berkurang hak-hak pekerja, keberpihakan pada penguasa sangat
kental, memudahkan tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia, dan satu pasal
lagi yaitu tidak pro nya dengan pekerja perempuan.
Pasal-Pasal Yang
Menimbulkan Keresahan
Ada
beberapa pasal-pasal yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat, menyangkut berkurangnya
hak-hak pekerja ini. yaitu berkurangnya hak :
1. tenaga
kontrak tidak ada batasan waktu. Bisa saja tenaga kerja menjadi tenaga kerja
kontrak abadi seumur hidup. Kerana dalam UU tenaga kerja lama tenaga kerja
kontrak maksimal 2 tahun, setelah itu bisa diperpanjang 1 tahun, lalu menjadi
karyawan tetap. Kemudian di UU omnibus law yang baru tenaga kontrak tidak
batasannya. Dalam islam akad kerja bisa berdasarkan waktu, atau berdasarkan
hasil pekerjaan. Jika berdasarkan waktu, maka harus jelas akadnya, berapa lama
jangka waktunya. Jika berdasarkan hasil pekerjaan, maka tidak ada ketentuan waktunya.
2. Penyebab
phk diperluas. Yang dalam pasal yang lama ada 9 sebab pekerja di-PHK kemudian
menjadi 14 sebab dipasal yang baru. Dimana bukan hanya karena kesalahan pekerja
saja. Maka didalam islam PHK tidak boleh dilakukan di luar akad yang sudah
disepakati antara majikan dan pekerja. Untuk menengahi pengusaha dan pekerja terkait
PHK, bisa dilakukan dengan perantara khubara (pakamnya) sebagai pihak menengah,
berdasar keridhoan dan tidak saling merugikan.
3. Beberapa
jenis pesangon direvisi. Ada beberapa ketentuan UU omnibus law yang menghapus
pesangon/santunan jika PHK akibat surat peringatan,PHK karena peleburan, PHK
karena perusahaan merugi 2 tahun dan failed, PHK karena akan memasuki usia
pensiun, dan PHK santunan / pesangon bagi ahli waris/ keluarga jika pekerja
meninggal. Diluar 5 point diatas pesangon tetap diberikan jika pekerja di-PHK.
Di dalam islam pengusaha tidak wajib memberikan pesangon jika di awal tidak
diakadkan. Pekerja yang mendapat PHK, jaminan kebutuhan pokoknya dikembalikan
kepada negara, bukan menjadi tanggungan pengusaha. Negara wajib melindungi
pekerja manapun.
4. beberapa
hak cuti tidak dirinci. Ini salah satu yang cukup rame. Cuti tetap ada,
diserahkan regulasinya pada perusahaan. Namun tidak diberikan secara detail
pada omnibus law yang baru, diserahkan pada perusahaan. Boleh jadi nanti aturan
akan dirinci dalam PP dalam implementasi pelaksanaan omnibus law. Makanya nanti
ini harus tetap dikawal. Yang jelas dalam omnibus law tidak mencantumkan cuti 2
bulan bagi pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus.Yang
sebelumnya dalam UU yang lama dicantumkan. kemudian tidak mencantumkan cuti
haid bagi wanita, tidak mencantumkan hak cuti hamil dan melahirkan bagi wanita
sebagaimana pasal 82 uu ketenagakerjaan yang lama. Kemudian hak menyusui yang
sebelumnya diatur dalampasal 83 uu ketenagakerjaan yang lama tidak dicantumkan
ketentuannya dalam omnibus law. tidak dirinci namun di serahkan kepada
perusahaan masing-masing nantinya. Inilah pasal-pasal yang anggap sebagai pasal
yang tidak pro kepada pekerja perempuan, hak-hak pekerja perempuan tidak diakomodasi
dalam omnibus law ini. Namun kalau kita telusuri UU yang lama dan UU yang baru
sebenarnya tidak memberikan pengaruh yang besar pada pekerja perempuan. Karena
cuti yang diberikan pada UU lama juga pada prakteknya tidak berjalan sesuai
dengan ketentuan/aturannya. Dalam pandangan islam cuti diberikan sesuai dengan
aturan dan akad kerja antara pekerja dengan perusahaan dengan pertimbangan
manusiawi. Seharusnya negara memberikan dukungan dengan support dan regulasi lebih
detail dan jelas. Tidak diserahkan pada perusahaan masing-masing. Ataupun kalau
memang diberikan pada perusahaan masing-masing dikontrol dan diawasi. Maka yang
paling penting dalam islam adalah kejelasan akad agar tidak ada kezholiman pada
pekerja.
5. Ketentuan
TKA dipermudah. Didalam pasal 42 ayat 1 UUK : tenaga kerja asing wajib punya
izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. sedangkan dalam UU
omnibus law : tak perlu izin menteri, cukup dengan pengesahan rencana
penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Inilah yang menyebabkan seolah-olah
semakin mudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia, dikhawatirkan akan
membanjiri dan menggusur kesempatan kerja rakyat Indonesia. Dan masuknya tenaga
kerja asing masuk juga budaya mereka, karena orang-orang asing ini yang tinggal
sekian waktu di Indonesia juga membawa budaya mereka masuk. Akan mempengarui
budaya bangsa dan akan mempengarui situasi dan lingkungan masyarakat. Dalam pandangan
islam negara tidak diizinkan mempekerjakan warga negara dari darul kufur harbi
fi’lan (negara asing yang memusuhi islam). contohnya: TKA Israel, China,
Myanmar, Amerika Serikat. Negara boleh mempekerjakan TKA dari darul kufur
hukman (negara asing yang tidak memusuhi Islam) jika hal tersebut ada dalam
klausul perjanjian.
Sistem Islam
Mengurus Ketenagakerjaan
Bagaimana
islam mengurus ketenagakerjaan ini, ada beberapa langkah :
a. Dilandasi
dengan filosopi bahwa negara adalah pelayan umat bukan hanya regulator atau
pembuat undang-undang.
b. Negara
wajib melindungi pekerja maupun pengusaha, dengan membuat regulasi yang saling
melindungi hak kedua belah pihak. hak
pengusaha adalah boleh tidak memperpanjang akad kerja sesuai kebutuhannya. Dan
boleh merevisi upah sesuai kesepakatan dengan pekerja. Dan kewajiban pengusaha
adalah menciptakan iklim kerja yang baik dan manusiawi, memberi upah pada
pekerja sesuai akad. Upah, PHK, Cuti, Pesangon dll disepakati sesuai akad.
c. Memberikan
jaminan kesejahteraan pada pekerja, berupa pemenuhan kebutuhan pokok. Dimana
kewajiban pekerja adalah memenuhi akad dengan bekerja sesuai ketentuan. Tunduk
dan patuh pada majikan/pengusaha yang mempekerjakannya(tidak boleh melanggar
akad di tengah jalan dengan cara memaksakan kehendak). Sedangkan hak pekerja
adalah diperlakukan secara adil dan manusiawi, mendapat upah yang layak sesuai
akad yang disepakati, dan boleh meminta pembeharuan upah dengan mengajukan
revisi akad kerja kepada majikannya.
d. Menyediakan
lapangan pekerjaan
e. Membuat
UU ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi hadir sebagai penengah jika ada
perselisihan antara pengusaha dan pekerja.
Hak
Dampak
omnibus law pada perempuan atau wanita pekerja adalah kesempatan kerja dan
haknya berkurang. Dan bagi wanita bersuami adalah kesempatan mendapatkan
jaminan nafkah suami terancam. Karena sistem kapitalis saat ini menempatkan wanita sebagai penggerak ekonomi.maka
berbanding terbalik ketika syariat islam menempatkan wanita adalah sebagai pencetak
generasi pembangun peradaban. Jika wanita bekerja pun, dibuatkan aturan yang
pro dengan kepentingan wanita sejalan dengan peran utamanya sebagai rahim
peradaban. Sehingga jelas bahwa sistem ketenagakerjaan ala sekuler memang tidak
akan sejalan dengan islam. karena dibuat oleh akal manusia sedangkan sistem
islam bersumber dari wahyu Allah swt. Sehingga
UU dari ketenagakerjaan atau omnibus law kita bisa menyaksikan bagaimana
buruknya sistem demokrasi membuat aturan yang tidak manusiawi. Disatu sisi mungkin
menguntungkan pengusaha,disisi lain menzolimi rakyatnya, dalam hal ini pekerja,
wanita, dan disisi lain islam sudah memberikan aturan yang lebih baik. Yaitu
bagaimana islam
menempatkan para pekerja dalam akad-akad
pekerja yang saling menguntungkan dan tidak merugikan antara pengusaha dan
pekerja,dan juga menempatkan posisi wanita
dalam kemuliannya dengan perannya sebagai rahim peradaban dibandingkan
sebagai penggerak ekonomi saja. Wallahu ‘alam bishowab.
Sumber : kajian online mar’ah
sholiha, kajian online youtube mmc video.