Undang-Undang Kontroversi Bukti Bobroknya Demokrasi




Oleh Ummu Irsyad

Sudah satu tahun pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin berjalan . Banyak sekali kebijakan kontroversi yang terjadi salah satunya adalah masalah pengesahan Undang-Undang (UU) mulai UU Minerba sampai yang baru ini mengundang aksi demo di berbagai daerah yaitu masalah omnibus law.


Merunut berbagai UU kontroversial tersebut, pengesahan UU KPK menjadi polemik pertama di awal periode kedua Jokowi. Pembahasannya telah dimulai jauh sebelum pelantikan periode kedua Jokowi. Rencana revisi UU itu pertama kali muncul di DPR pada 2015 yang memasukkan revisi UU KPK dalam prioritas Program Legislasi Nasional. Namun berbagai penolakan dari masyarakat berbuntut penundaan usai Jokowi melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR.

Pengesahan selanjutnya adalah UU Minerba yang juga mendapat penolakan dari kalangan masyarakat sipil. RUU Minerba yang menjadi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu disahkan pada 13 Mei 2020.( Sumber : CNN Indonesia) . 

Kebijakan-kebijakan penuh kontroversi ini tidak cukup dievaluasi dari sisi mekanisme lahirnya saja . Sehingga terus menghasilkan revisi UU berulang-ulang . Namun , hendaknya yang harus dikoreksi adalah akar dari semua kebijakan kontroversi ini bisa lahir . Yaitu , berasal dari pemikiran manusia yang lemah dan terbatas akalnya. Tidak memiliki pengetahuan secuil pun tentang kehidupan . 

Memiliki hawa nafsu sehingga sangat mudah untuk membuat aturan sesuai kehendak nya atau rezim yang sedang berkuasa. Bisa dipesan oleh orang-orang yang ingin meraup keuntungan.  Meskipun dalam teori demokrasi ,  kedaulatan ada ditangan rakyat melalui perwakilannya di pemerintahan namun pada faktanya aspirasi masyarakat hanya bagaikan angin yang berlalu .  Masuk telinga kiri keluar telinga kanan. 

 Alhasil , selama sistem demokrasi ini masih diterapkan dan menjadi panduan dalam bernegara maka kebijakan yang dihasilkanpun hanya akan  menguntungkan orang-orang yang punya modal . Nihil keadilan dan penuh dengan kedzaliman. 

Lain hal nya  dengan sistem kekhilafahan . Kebijakan atau UU yang dihasilkan akan melahirkan banyak kemaslahatan untuk umat karena diambil berdasarkan wahyu Allah swt yaitu Al-Qur'an dan Sunnah . Jika dalam demokrasi kedaulatan ada ditangan rakyat maka di dalam Islam kedaulatan adalah milik As Syari’, yaitu Allah Ta’ala. Maka, manusia hanya menjalankan ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan Allah dalam syariat-Nya. Penguasa hanya melaksanakan dan menjalankan syariat Allah sebagai hukum yang berlaku atas manusia.

Allah SWT berfirman dalam QS Al maidah Ayat 49-50

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ (49) أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ (50)

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik [49]. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? [50]”

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak