Oleh: Ummu Fatih
SAH...UU Cipta kerja versi 1.187 halaman resmi ditandatangani Jokowi di halaman 769 pada tanggal 2 November 2020. Sebelumnya jumlah halaman UU Ciptaker sempat berubah-ubah meski sudah disahkan via rapat paripurna DPR 5 Oktober 2020.Waktu disahkan UU ini memiliki 905 halaman.Kemudian berubah pada tgl 9 Oktober 2020 menjadi 1.052 halaman dan 12 Oktober 2020 muncul draft 1.035 halaman.Kemudian 13 Oktober 2020 menjadi 812 halaman,dan terakhir 21 Oktober 2020 naskah menjadi 1.187 halaman.
Sungguh ganjil memang naskah UU yang telah disahkan DPR masih berubah-ubah waktu diajukan kembali kepada presiden. Selain keganjilan ini,UU Ciptaker merupakan UU yang penuh kontroversi karena banyak kalangan menolak dengan aksi demo besar-besaran namun pemerintah tidak membuka ruang diskusi/dialog terhadap demonstran. Pemerintah bahkan sangat ngotot meng-goalkan UU Ciptaker ini.Dengan dalih untuk menarik investasi, pemerintah yakin hal ini dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia dimana pengangguran dan PHK massal semakin meningkat karena kondisi ekonomi yang semakin sulit dengan adanya pandemi covid.
Benarkah UU Ciptaker ini merupakan jawaban dari persoalan yang semakin membelit negri ini? Jika ini memang untuk kesejahteraan rakyat, mengapa banyak rakyat yang menolak?Jadi, untuk siapakah sebenarnya UU Ciptaker yang dipaksakan ini?
Jika kita melihat kondisi ekonomi dunia saat ini hampir semua mengalami resesi. Namun sebenarnya kondisi krisis ekonomi dunia telah berulang kali terjadi walaupun tanpa adanya pandemi. Hal ini membuktikan bahwa sistem ekonomi kapitalis yang diusung oleh negara - negara di dunia saat ini merupakan sistem yang rapuh yang sangat mudah terjadi ketidakstabilan.
Sistem ribawi dan uang kertas yang tidak memiliki nilai intrinsik dijejalkan di negri-negri kaum muslimin. Perampokan SDA yang dilegalkan dengan UU semakin masif terjadi. ya salah satunya adalah UU Ciptaker ini, dengan alasan menarik minat investor ke negri ini, semua diobral dengan harga sangat murah. Tidak hanya SDA yang dikeruk, SDM pun diobral tanpa memikirkan kesejahteraan rakyatnya. Lingkungan pun tak ketinggalan untuk diabaikan agar pengusaha tidak repot dan keluar banyak modal. Bukankah ini layak disebut sebagai penjajahan?
Sungguh malang rakyat Indonesia, negri yang katanya memiliki wakil rakyat untuk memperjuangkan masalahnya, faktanya tidak mau mendengar kan keinginan rakyat yang diwakilinya. Suara rakyat hanya dipakai sebagai formalitas waktu pemilu. Setelah "wakil-wakilnya" terpilih mereka meninggalkan rakyatnya dan hanya akan memenuhi suara pemodal yang telah membiayainya waktu pemilu. Sungguh inilah wajah asli sistem demokrasi. Pemodal adalah pemilik kedaulatan sebuah negara. Melalui penguasa-penguasa bonekanya mereka memaksakan UU yang pro kapitalis untuk diterapkan di sebuah negara.
Wahai umat Islam belum sadarkah kita sistem demokrasi sekuler merupakan akar permasalahan atas semua kehancuran dan kedhaliman yang diterima oleh umat Rasulullah? Umat Islam telah memakai cara hidup yang bertentangan dengan syariat Islam. Islam tidak membolehkan aturan kehidupan dipisahkan dengan aturan agama/syariat. Semua UU yang diterapkan negara harus bersumber pada hukum-hukum Islam bukan dari akal pemikiran manusia yang terbatas dan penuh hawa nafsu.
Wahai kaum muslimin sudah saatnya kita melakukan perubahan mendasar, melepaskan diri dari sistem sekulerime yang merupakan jalan sesat menuju sistem Islam yang penuh Rahmat bagi seluruh alam. Sistem inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah yang merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim agar semua hukum-hukum Allah dapat diterapkan secara sempurna.