TINDAK KEKERASAN ANAK MENINGKAT, BUTUH SOLUSI HAKIKI



Oleh : Haura Az-Zahra

Kekerasan terhadap anak masih saja terus terjadi di negeri kita. Seolah hal ini menjadi suatu yang biasa terjadi di tengah-tengah masyarakat. Kasus terhadap kekerasan anak angkanya masih terus bertambah dan mengkhawatirkan. Mirisnya, kekerasan, eksploitasi bahkan prostitusi terhadap anak dan remaja banyak terjadi pada perempuan. 

Dikutip dari Republika (3/11/20) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Andriyanto mengungkapkan masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2020. Data Sistem Informasi Online Kekerasan Ibu dan Anak (Simfoni) mengungkapkan adanya 1.358 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim yang tercatat hingga 2 November 2020.

Tidak hanya terjadi di Jawa Timur, daerah Yogyakarta kabupaten Bantul juga terjadi hal yang sama. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul, Muhamad Zainul Zain menyebutkan bahwa pada tahun 2019 jumlah kasus laporan terhadap anak dan perempuan tercatat 155 kasus. Sedangkan di tahun 2020, terhitung sampai dengan bulan Oktober 2020 kemarin, jumlah kasus sudah menembus angka 120 kasus terlapor (suarajogja.id 8/11/20).

Mirisnya lagi kasus prostitusi yang melibatkan anak trennya meningkat. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per 31 Agustus, anak yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi mencapai 88 kasus (sindonews.com 2/10/20). Melihat fakta yang terjadi, kasus seperti ini mungkin saja bisa terjadi di sistem kapitalisme-sekuler saat ini, dimana perempuan dan anak-anak dijadikan bahan eksploitasi untuk mendapatkan keuntungan semata. Perempuan tidak dianggap lagi sebagai sosok yang berperan mulia untuk mendidik generasi berkualitas.

Dalam sistem kapitalis-sekuler, perempuan adalah komoditas yang menguntungkan. Media massa, iklan, spanduk-spanduk bahkan menjadikan  aurat perempuan sebagai daya tarik bagi produknya. Akhirnya tugas perempuan yang mulia sebagai pendidik generasi masa depan yang berkualitas ditinggalkan. Perempuan berlomba-lomba mencari penghasilan, sehingga terjebak dalam pusaran prostitusi.

Selain itu, kekerasan terhadap anak juga semakin meningkat selama pandemi. Kasus ini justru dilakukan oleh orang terdekat atau bahkan keluarganya sendiri. Masalah ini menunjukkan bahwa betapa rusaknya kehidupan sosial masyarakat yang dibentuk oleh ide-ide kebebasan (liberalisme), serta regulasi yang sangat longgar dan tidak membuat jera pelakunya.

Tidak adanya pola pengasuhan yang baik dalam keluarga untuk mengatasi kekerasan terhadap anak, menjadi bukti kegagalan sistem saat ini dalam melindungi rakyat dan anak-anak. Negara terbukti abai terhadap kerusakan sosial yang terjadi di tengah-tengah umat. Seyogianya penguasa membuat regulasi yang mengatur setiap sendi kehidupan. Menutup masuknya ide-ide liberalisme serta memberlakukan hukuman yang berat kepada pelaku kejahatan seksual.

Kekerasan, eksploitasi, dan prostitusi yang terjadi pada anak membutuhkan perubahan yang mendasar, yaitu menutup pintu-pintu yang dapat memunculkan kekerasan terhadap anak. Memberikan hak anak sesuai dengan fitrahnya tanpa harus mengeksploitasi apalagi kekerasan.

Dalam sistem Islam yang dibangun atas dasar syariat, negara mewajibkan setiap individu masyarakat untuk taat terhadap aturan Allah SWT. Negara memberikan penanaman akidah Islam pada diri setiap individu melalui pendidikan formal maupun nonformal dengan beragam sarana dan institusi yang dimiliki negara.

Dalam sistem sosial, negara juga menerapkan sistem sosial yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Laki-laki maupun perempuan diwajibkan menjaga dan menutup aurat, melarang berdua-duaan dengan yang bukan mahram (khalwat) maupun campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya keperluan syar’i (ikhtilat), serta menjaga pandangannya (gadhul bashar).

Setiap individu masyarakat juga dilarang melakukan pornoaksi maupun pornografi sehingga terhindar dari naluri seksual yang tak terkendali, yang mengancam anak dari prostitusi, kekerasan, atau kejahatan seksual.  Negara juga akan menutup semua akses penyebaran situs-situs porno di berbagai media yang dapat menimbulkan syahwat tak terkendali.

Kemudian negara juga akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, dimana sanksi tersebut akan mampu memberikan efek jera terhadap pelakunya. Inilah sistem yang dapat mengatasi permasalahan terhadap kekerasan anak, yang dapat memberikan solusi hakiki. Sudah saatnya kita beralih kepada sistem yang mengantarkan pada kesejahteraan rakyat. wallahu’alam bishowab..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak