Tentara Demokrasi vs Tentara Islam



Oleh: Siti Aminah

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tapi akhir akhir ini tugas pokok TNI berubah menjadi penurun baliho-baliho menggantikan petugas SATPOL PP. 
Warganet pada kamis (19/11) juga dihebohkan dengan sejumlah kendaraan taktis (rantis) milik Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) yang berhenti di jalan raya di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sambil dikawal polisi militer (POM) dan sejumlah prajurit yang naik truk di belakangnya, rantis Koopssus TNI membunyikan sirine meraung-raung berhenti di depan gang menuju Markas Front Pembela Islam (FPI).
Pengamat militer Fahmi Alfansi Pane, menjelaskan jika Koopssus TNI dibentuk untuk menghadapi ancaman nyata NKRI, seperti terorisme, separatisme, dan beragam ancaman hibrida (campuran). Sehingga, bukan ranah pasukan khusus untuk menakut-nakuti warga sipil, dalam hal ini anggota FPI.
"Terorisme yang bergerak di wilayah tertentu masih berlangsung hingga hari ini, seperti di Poso dan Papua. Meski beberapa hari lalu dua terduga teroris telah diselesaikan operasi gabungan TNI dan Polri," kata Fahmi.
Menurut dia, pengganti Santoso, yakni Ali Kalora yang memimpin aksi terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, masih belum berhasil dilumpuhkan. Hal itu jelas menuntut pengerahan pasukan  apabel, termasuk perlengkapan elektronik dan persenjataan.
"Bila teroris bergerak di wilayah hutan dan pegunungan, maka Koopssus TNI yang lebih mampu menyelesaikan secara berani, tuntas, tegas, dan cepat. Apalagi, untuk medan yang terjal di Papua, TNI mutlak diperlukan untuk menumpas gerakan teroris, separatis dan kriminal bersenjata di sana," kata alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) tersebut Fahmi (republika.net, 20/11/20).
Fungsi aparat yang berbeda beda karena sesuai dengan kepentingan ,membuat rakyat menjadi semakin rancu berbeda dengan sistem islam .
Islam mengatur tugas tentara dengan sangat baik. Kekuatan tentara bukan berdasarkan materi atau pensiun untuk hari tua tapi berdasarkan pada keimanan. 
Kekuatan yang paling besar adalah konsepsi Jihad. Walau tidak secara resmi menjadi doktrin kemiliteran tentara Muslim, secara personal, dengan adanya iman yang terhunjam di dada, setiap tentara Muslim memiliki keyakinan bahwa bila melakukan peperangan, itu adalah bagian dari amal jihad, yang mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. Ini menjadi kekuatan moril yang paling tinggi yang dapat menggetarkan musuh. Kekuatan ini tidak dimiliki oleh tentara non-Muslim.
Dalam Islam, Al-Jaisy (tentara) adalah bentuk tunggal dari al-juyusy. Al-Jaisy adalah al-jund (tentara) dan dinyatakan sekumpulan orang yang ada di medan perang. Bentuk jamaknya adalah al-juyusy… Al-Jaisy adalah tentara yang berjalan menuju peperangan atau yang lain (Ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, 6/277. Lihat pula: Shahib bin Ibad, Al-Muhîth fî al-Lughah, 2/127; al-Azhari, Tahdzîb al-Lughah, 4/28. Maktabah Syamilah).
Tentara merupakan salah satu instrumen penting jihad fi sabilillah. Hukum, pembentukan dan tugas tentara tidak bisa dipisahkan dari jihad dan perang.
Keberadaan tentara yang terorganisasi dalam sebuah lembaga negara berhukum fardhu sebagaimana kefardhuan jihad. Khilafah wajib memiliki tentara yang siap siaga melaksanakan jihad dan tugas menjaga eksistensi kaum Muslim dari kehancuran.
Tentara dibentuk dari warga negara Khilafah Islam. Lembaga negara yang bertanggung jawab dalam masalah ini adalah Departemen Perang (Dairah Harbiyah). Pasukan dibagi menjadi dua macam: pasukan cadangan dan pasukan tetap (regular). Pasukan cadangan adalah setiap Muslim yang mampu berperang. Alasannya, setiap kaum Muslim wajib berjihad dan membekali diri dengan kemampuan perang. Setiap laki-laki berusia 15 tahun wajib mengikuti latihan militer. Adapun rekrutmen untuk menjadi tentara tetap (regular) hukumnya fardhu kifayah. Pasukan regular adalah setiap orang yang secara kontinu menjadi anggota tentara dan mendapatkan gaji dari negara, sebagaimana pegawai negara lain. Kewajiban jihad tidak bisa diselenggarakan terus-menerus, begitu pula tugas menjaga eksistensi kaum Muslim tidak akan bisa diwujudkan secara kontinu, kecuali ada pasukan tetap. Atas dasar itu, seorang Khalifah wajib membentuk pasukan tetap (reguler).
Syarat tentara negara Khilafah adalah memiliki kemampuan berperang (kafa’ah harbiyyah). Syarat-syarat tersebut ditetapkan berdasarkan realitas jihad dan perang.
Jihad adalah kewajiban yang dibebankan atas kaum Muslim, baik yang bertakwa, ahli maksiat maupun munafik. Tidak ada batasan dalam masalah ini. Sebabnya, ayat-ayat yang berbicara tentang jihad bersifat umum, dan tidak dibatasi dengan batasan-batasan tertentu. Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani menyatakan, “Jihad fardhu atas kaum Muslim, tidak ada perbedaan antara orang yang bertakwa dengan orang fasik, dan tidak ada perbedaan pula antara orang yang benar-benar beriman dengan orang munafik. Ketika ayat-ayat perang turun, ia datang dalam bentuk umum. Nash-nash jika datang dalam bentuk umum, maka tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkan-nya…Oleh karena itu orang-orang munafik, fasik dan orang-orang yang berperang karena dendam (kebencian) boleh menjadi tentara Islam. (‘Alim al-‘Allamah Syaikh Taqiyyuddin” an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah).
Kebolehan orang munafik, fasik dan orang yang berperang karena dendam, terlibat dalam perang dan menjadi bagian tentara Islam didasarkan pada keumuman ayat (Lihat: QS at-Taubah [9]: 29).
Rasulullah saw. pernah melibatkan ‘Abdullah bin Ubaybin Salul—gembong munafik—dalam peperangan dan ia juga hadir dalam musyawarah perang sebelum meletus Perang Uhud. Allah SWT menegur beliau ketika beliau memberi ijin kepada orang-orang munafik tidak ikut serta dalam Perang Tabuk (Lihat: QS Al-Taubah [9]: 43).
Kebolehan orang fasik juga didasarkan pada keumuman ayat, selain didasarkan riwayat yang dituturkan Sa’id bin Musayyab bahwas Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintahkan Bilal ra. untuk menyeru manusia, sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang berserah diri. Sesungguhnya Allah benar-benar akan menguatkan agama ini dengan laki-laki fajir.” (HR al-Bukhari).
Adapun orang-orang kafir tidak terkena taklif jihad. Sebab, perintah jihad hanya berlakuatas kaum Muslim, tidak atas orang kafir. Mereka juga tidak dipaksa menjadi tentara atau dipaksa ikut berperang bersama kaum Muslim. Namun, jika mereka ikut serta berperang bersama kaum Muslim atas inisiatif sendiri dalam kapasitasnya sebagai individu yang tunduk patuh di bawah bendera Islam, maka boleh diterima. Yang diharamkan secara mutlak adalah keterlibatan orang kafir dalam bentuk kelompok, organisasi, atau institusi yang independen yang terpisah dari negara Khilafah (Lihat: ‘Alim al-‘Allamah Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, 2/176).
Orang kafir boleh diterima menjadi tentara Khilafah dengan mendapatkan gaji. Ibnu Hisyam dari az-Zuhri menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersaham dengan suatu kaum dari Yahudi yang berperang bersama beliau. Ibnu Hisyam juga meriwayatkan bahwa Shafwan bin Umayyah ikut serta berperang dengan Rasulullah saw ke Hunain, sedangkan dia masih musyrik. Nabi saw memberi dia sebagian ghanîmah Perang Hunain untuk mengikat hatinya. Masih banyak riwayat lain yang serupa.
Namun, kebolehan orang kafir ikut serta dalam peperangan kaum Muslim, atau kebolehan mereka diterima sebagai pasukan Khilafah harus tetap mempertimbangan kemaslahatan kaum Muslim serta tidak membahayakan eksistensi Islam dan kaum Muslim. Tentara Khilafah bertumpu sepenuhnya kepada kaum Muslim, bukan pada keikutsertaan orang kafir, khususnya untuk merealisasikan hukum jihad fi sabilillah serta menyebarkan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Siapa saja yang bergabung dalam pasukan Khilafah niscaya mendapatkan kemuliaan dan kedudukan tinggi di sisi Allah SWT. Ini bisa dimengerti karena tentara menjalankan tugas tinggi dan mulia, yakni: (1) jihad fi sabilillah, baik dalam konteks mempertahankan wilayah Khilafah dari seranganmusuh, maupun menyerang negeri-negeri kufur (futuhat) untuk melenyapkan penghalang dakwah; (2) menyebarkan Islam dengan dakwah fikriyyah di tengah penduduk negeri-negeri yang telah dibebaskan; (3) mempertahankan eksistensi Khilafah dari ahlul bughât.
Tiga tugas di atas merupakan tugas yang utama dalam Islam. Dalam konteks jihad, Nabi saw. menetapkan jihad sebagai amal yang paling utama setelah iman. Abu Dzarr ra. menuturkan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah saw., “Amal apa yang paling utama? Nabi saw menjawab, “Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya.” (HR al-Bukhari).
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bahwa jihad merupakan amal yang paling utama setelah iman kepada Allah.”
Seseorang yang terbunuh di medan jihad berhak mendapatkan keutamaan mati syahid. Ini sebagaimana disebut dalam hadis riwayat dari Anas bin Malik bahwa Nabi saw. bersabda:
مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الْأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا الشَّهِيدُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنْ الْكَرَامَةِ
Tak seorang pun yang masuk ke dalam surga yang berhasrat kembali ke dunia, dan ia tidak menginginkan apapun di dunia ini, selain mati syahid. Ia begitu berharap bisa kembali ke dunia, kemudian terbunuh sebanyak 10 kali, ketika memahami keutamaan (syahid).” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak