Sama-Sama Berkerumun Massa, Perlakuan Hukum Beda. Ada Apa?






Oleh : Lilik Yani (Muslimah Peduli Generasi dan Peradaban)

Kasus Kerumunan Habib Rizieq dengan Pilkada Solo Tak Bisa Disamakan. Sama-sama berkerumun massa, berarti melanggar protokol kesehatan. Sebuah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Jika sama-sana melanggar, bukankah seharusnya mendaoat perlakuan sama secara hukum?

SINDO Media - Front Pembela Islam (FPI) mempersoalkan kegiatan Pilkada Solo dan Surabaya, yang dinilai juga melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. FPI menegaskan ingin mendapatkan keadilan jika kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor tetap diproses polisi. (Kamis, 19 November 2020)

Terkait hal itu, Polri menyebut persoalan pelanggaran pilkada merupakan wewenang dari Bawaslu. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab tidak bisa disamakan dengan kerumunan acara pilkada. Sebab, khusus untuk pilkada ada pengawasnya tersendiri. "Jangan samakan kasusnya itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa pentahapan pendaftaran pilkada itu kan urusannya ada pilkada, itu pilkada ada siapa pengawasnya (Bawaslu)," katanya kepada SINDO media.

Awi menegaskan, persoalan pilkada memiliki prosesnya tersendiri. Bawaslu yang memiliki wewenang menindak pertama kali pelanggaran dalam tahapan pilkada. "Iya jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan ada. Jadi case demi case kan tetap harus. Jangan, samaratakan. Kalau di sana silakan konfirmasi ke Bawaslunya, mana TKP-nya ya silakan," ungkapnya

Seperti diketahui, rentetan acara Habib Rizieq mulai dari pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab hingga kunjungan ke pondok pesantren di Bogor berbuntut panjang. Polri membidik dua kasus kerumunan massa tersebut.

CNN Indonesia -Mabes Polri meminta kasus kerumunan warga saat Pilkada seperti saat Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar jadi calon Wali Kota Surakarta tak disamakan dengan kasus kerumunan Rizieq Shihab yang saat ini diselidiki.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan dua kasus tersebut berbeda dalam penanganannya.
"Jangan samakan kasusnya, ini kan ceritanya sekarang masalah pentahapan pendaftaran pilkada. Itu kan urusannya ada pilkada, ada siapa pengawasnya (Bawaslu)," ujar Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).

Dia menekankan bahwa kasus demi kasus pelanggaran protokol kesehatan tidak dapat disamakan. Untuk beberapa contoh, kata dia, kejadian tersebut terjadi saat penyelenggaraan pilkada digelar.

Kemudian, kata Awi, Pimpinan Polri sendiri telah menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas setiap kegiatan kerumunan yang dilakukan oleh masyarakat sipil selama masa pandemi Covid-19.

Namun, Awi enggan menjawab lebih lanjut terkait dengan penanganan kegiatan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan dalam acara Kliwonan Habib Luthfi bin Yahya pada 16 Oktober 2020 lau. Dalam acara yang diunggah di akun Youtube itu terlihat dihadiri oleh kumpulan orang yang berkerumun.

Sebagaimana video kegiatan tersebut diunggah dalam akun YouTube MT Darul Hasyimi Jogja, terlihat umat yang berkegiatan banyak tak memakai masker dan jaga jarak.

Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyatakan bahwa Rizieq bersedia untuk dipanggil polisi untuk diklarifikasi dalam kasus kerumunan pernikahan putrinya. Kesediaan Rizieq itu bukan tanpa syarat. Salah satu syaratnya, kerumunan kampanye pilkada di Solo dan Surabaya ditindak lebih dahulu.

Dia meminta aparat penegak hukum menjalankan aturan yang tertuang dalam Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Dalam hal ini penegak hukum harus bersikap adil. Siapapun pelakunya jika bersalah harus diadili. Jika tidak maka ada umat yang merasa dianiaya. Jangan melihat kasus per kasus, karena fakta yang ada sama-sama terjadi kerumunan massa. Itu tidak sesuai kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan yang ditetapkan.

Tanpa harus melihat siapa pelakunya, siapapun yang ketahuan melakukan kerumunan massa berarti melanggar protokol kesehatan. Penegak hukum yang akan menentukan sanksi apa yang harus diberikan. Semua memiliki kesamaan di depan hukum. Tidak ada istilah anak pimpinan kebal hukum. Karena pimpinan itu hanyalah jabatan sementara. Akan lucu jadinya jika saat menjabat kebal hukum, saat lengser dari jabatan kena beban hukum. Maka hukum yang plin plan jadinya.

Dalam Islam, tak peduli anak khalifah, bahkan anak Rasulullah saw sekalipun, jika ketahuan mencuri akan dipotong tangan. Islam akan menegakkan keadilan, karena adil itu mendekatkan pada ketaqwaan. 

“Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa melobi rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Maka Usamah pun berkata (melobi) rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, ‘Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdiri dan berkhutbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Maidah: 8)

Demikian jika hukum Islam yang diterapkan. Hukum dari Allah pastinya yang terbaik dan memuaskan semua pihak.

Wallahu a'lam bush shawwab


Surabaya, 20 November 2020



 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak