Oleh : Verawati S.Pd
(Pegiat Opini Islam dan Praktisis Pendidikan)
Hampir semua orang sepakat bahwa Minuman beralkohol (minol) adalah barang yang akan merusak akal dan menjadi sumber kejahatan. Adapun bagi umat Islam, minuman beralkohol sudah sangat jelas yaitu haram. Keharamannya juga bukan hanya untuk peminumnya saja, tapi juga bagi orang-orag yang terkait dengan adanya barang tersebut. Sebagaimana hadis nabi Muhammad saw, “Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan: yang memerasnya, Yang minta diperaskannya, yang meminumnya, yang mengantarkannya, yang minta diantarinya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan harganya, yang membelinya, dan yang minta dibelikannya”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 380, no. 1313]
Lain halnya di dalam sistem demokrasi sekulerisme-kapitalisme,barang ini, justru dianggap bernilai dan berharga sehingga dihalalkan. Artinya boleh untuk dikonsumsi, diproduksi dan didistriibusikan. Meski hanya satu orang yang menginginkannya. Dari konsep pemahaman inilah pelarangan barang-barang yang membahayakan seperti narkoba dan minuman beralkohol mustahil di hapuskan. Justru yang terjadi adalah penentangan bila akan dihapuskan.
Seperti yang terjadi saat ini banyak pihak yang menentang. Dilansir oleh media CNN Indonesia,13/11/2020--- Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonnesia (PGI) Gomar Gultom angkat suara berkaitan dengan wacana pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah digodok di DPR. Pendekatan undang-undang ini menurut Gultom sangat infantil alias segala sesuatu dilarang. Padahal, kata dia, negara lain seperti Uni Emirat Arab mulai membebaskan minuman beralkohol untuk dikonsumsi dan beredar luas di masyarakat.
Meski kenyataan dilapangan menunjukan bahwa kasus peminum alkohol dikalangan remaja terus meningkat. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 mengungkapkan umur mulai minum alkohol terutama pada usia 15-19 tahun pada pria sebesar 70 persen dan wanita 58 persen. Sementara pada usia 20-24 tahun, pria yang mengonsumsi alkohol sebanyak 18 persen dan wanita 8 persen (detikHealth.com, 9 Oktober 2018)
Adapun, tokoh yang pro datang dari Romo ( M. Syafi’i) Anggota DPR Ri, UU ini sangatlah penting. Dari sudut pandang agama, jelas telah diharamkan. Kemudian, juga sudah menelan banyak korban. “Dalam laporan Kementerian Kesehatan itu tahun itu lebih dari 7 juta anak muda kita yang terkena minuman beralkohol ini. Kemudian, menurut kementerian kesehatan minuman beralkohol ini bisa sampai menimbulkan gangguan kejiwaan,” bebernya. Pro Kontra UU Minol, Ahad (22/11/2020) di akun Youtube Khilafah Channel.
Umat Harus Waspada
Dari sini juga ada hal yang perlu dikritisi yaitu kenapa melibatkan pendapat ketua PGI? Akankah isu ini memantik umat Islam yang mendukung adanya RUU ini kembali diopinikan tidak toleran? Sehingga umat Islam harus waspada. Sebab fokusnya adalah bagaimana negeri ini masyarakat nya terbebas dari hal yang merusak. Baik dari barang-barang yang dikonsumsi seperti alkohol ini dan juga pemikiran-pemikiran yang sesat. Seperti kebebasan dalam berperilaku (hedonism).
Pasti ada kerugian jika minuman alkohol dilarang. Baik kerugian dari para pekerja dan penguasa serta pemerintah. Akan tetapi jauh lebih rugi jika minuman beralkohol ini dihalalkan. Sebab, alkohol adalah sumber dari kejahatan. Orang yang sedang dalam kendali alkohol, bisa membunuh, merampas, mencuri bahkan memperkosa. Orang yang sudah meminum alkohol akan kecanduan dan menimbulkan kerusakan pada akal dan juga badannya. Apakah generasi seperti ini yang akan mempimpin di masa depan? Tentu, tidak. Kita berharap bahwa generasi muda saat ini adalah generasi yang akan mempimpin umat menjadi lebih baik. Bahkan memimpin dunia.
Oleh karenanya, butuh kerjasama antar elemen yang ada di dalam masyarakat yaitu keluarga, masyarakat dan juga negara. Apalah artinya bila keluarga sudah benar dalam mendidik anak-anaknya. Akan tetapi masyarakat dan negara justru menyediakan dan melegalkan sesuatu yang membahayakan, merusak serta menghancurkan masa depan generasi. Ibarat mencuci baju, sudah bersih bajunya tetapi diletakkan dalam ember yang kotor, maka tentu akan kotor kembali.
Dibutuhkan keluarga-keluarga yang memiliki visi dan misi yang tangguh, keluarga yang menjaga dan mendidik serta membesarkan anak-anaknya dengan penuh kasih sayang dan juga penanaman akidah yang kuat. Juga diperlukan masyarakat yang saling menjaga dan mengontrol satu sama lainnya, tidak bersifat individualisme. Serta yang paling memiliki peran besar adalah negara. Dengan kekuasaan yang diilikinya harusnya mampu untuk menjaga dan melindungi rakyatnya. Sebab, hal itu adalah tugas utama negara.
Namun sekali lagi harapan itu sangat sulit di dapatkan dan diwujudkan dalam naungan sistem demokrasi kaptalsimse seperti saat ini. Yang hanya mementingkan para pemilik modal, pengusaha dan investor asing. Sedangkan kerusakan pada rakyatnya diabaikan. Maka, harus ada upaya dari umat khususnya umat musim untuk mewujudkan sistem pemerintahanan Islam. Sistem yang mampu menjaga akal dan jiwa. Sistem yang terbukti mampu mensejahterakan masyarakat dan tentunya sistem yang penuh berkah. Sebab sistem ini datang dari Pencipta Yang Maha Kuasa.
Wallahu’alam bish-showab
Tags
Opini