RUU Minol Hanya Ilusi Demokrasi



Oleh: Surfida, S.Pd.I
(Pemerhati Sosial)

Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol ( RUU Minol) kembali dibahas oleh  Badan Legislasi (Baleg) DPR. RUU ini sebenarnya sejak 2015 dibahas, karena banyak yang menolak,terutama para Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI), akhirnya dihentikan. Sekarang diangkat kembali untuk dilanjutkan pembahasannya di DPR. Akan tetapi pro-kontra masih terjadi, beberapa partai dan asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia menolak .

Alasannya antara lain, jika dilarang kapan negara ini dewasa dan bertanggung jawab. Ini diungkapkan oleh Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonnesia (PGI) Gomar Gultom. Gultom juga menyebutkan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat, dan mesti diikuti oleh penegakan hukum yang konsisten. (CNN.Indonesia, 13/11/2020).

Sedangkan Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI), ketua APMBI Stefanus mengatakan bahwa itu akan membunuh pariwisata jika RUU tersebut lolos. Begitu pun fraksi dari partai golkar dan PDIP, kedua partai ini menolak karena keberagaman. Yang mana alkohol tersebut digunakan untuk ritual adat dan upacara keagamaan oleh beberapa daerah di Indonesia. (Tempo.com, 12/11/2020).

Adapun Partai yang mengusulkan rancangan UU tersebut adalah PPP, PKS dan Gerindra. Tujuan dari ketiga partai mengusulkan RUU ini, untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol. Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal juga membenarkan bahwa RUU ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari peminum alkohol. (news.detik.com,12/11/2020).

Usulan ke tiga partai tersebut patut di dukung, karena sudah berusaha untuk menegakan syariat Islam. Akan tetapi, dibalik itu muncul pertanyaan, apakah bisa syariat Islam tegak dalam sistem demokrasi? Karena bukan rahasia lagi, jika sistem demokrasi itu sangat menjunjung tinggi kebebasan. Dan hal ini berbanding terbalik dengan sistem Islam. 

Dalam Islam, manusia tidak diberi kebebasan untuk menentukan hukum atau aturan yang harus diterapkan ditengah-tengah mereka. Aturan yang diterapkan adalah aturan yang bersumber dari sang pencipta yaitu Allah swt. Walaupun sebagian besar umat Islam dinegara ini, menganggap bahwa dalam Islam dikenal juga demokrasi. Karena dalam Islam ada musyawarah. Mungkin mereka lupa, jika musyawarah dalam sistem demokrasi itu berbeda dengan musyawarah dalam sistem Islam. Musyawarah dalam Islam, orang-orang yang duduk untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah orang yang memiliki ilmu yang sangat mumpuni dalam agama. Juga masalah yang harus diselesaikan adalah masalah yang  belum dijelaskan dalam Al-qur'an, hadist, qiyas maupun ijma sahabat. Jika sudah dijelaskan, maka hukum tersebut tinggal dilaksanakan. 

Sedangkan dalam sistem demokrasi, yang duduk menyelesaikan masalah, bisa saja para pemabuk, pelaku maksiat, koruptor asalkan mereka memiliki kedudukan yang tinggi dalam forum itu. Sebagai contoh, ide untuk melegislasi UU larangan minuman berakhol. Meskipun niat dari ketiga partai ini baik, agar ketertiban dan rasa aman tercipta. Tetapi sayang, banyak yang menolak dengan alasan yang beragam. Selain itu, minuman berakohol ini mampu memberikan sumbangsih yang sangat tinggi kepada negara. Sehingga sangat susah jika produksi minol ditiadakan.

Pemasukan negara dari cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sangat besar Rp2,64 triliun pada tahun 2020. Sementara untuk penerimaan Negara dari peredaran MMEA pada tahun 2014 sebesar 5,298 triliun, tahun 2015 sebesar Rp 4,556 triliun, tahun 2016 sebesar Rp5,304 triliun. Dan tahun lalu sebesar Rp3,36 triliun, setiap rupiah yang dihasilkan dari peredaran MMEA menjadi pemasukan Negara yang menguntungkan. (money.kompas.com, 13/11/2020).

Olehnya itu, pasti penguasa negara ini akan berfikir untuk meloloskan RUU tersebut. Karena pendapatan dari minol ini untuk negara sangat tinggi. Dan seandainya RUU tersebut lolos, sudah pasti para pemilik perusahaan akan berusaha untuk melobi agar UU tersebut tidak diberlakukan. Seandainya diberlakukan, pemberlakuannya tidak secara totalitas, penguasa cukup mengatur peredarannya. Dengan begitu perusahaan dapat memproduksi lebih banyak lagi. Penguasa hanya akan menindak para penjual minuman oplosan. Karena minuman oplosan tidak memberikan manfaat buat negara, sehingga para penjual dan konsumennya akan diberi sanksi yang tegas. Padahal baik oplosan maupun dari perusahaan, sama-sama memberikan efek negatif kepada siapa saja yang menjadi pemakainya.

Mengajukan untuk diberlakukan syariat Islam dalam sistem saat ini, ibarat api jauh dari panggangan. Karena watak dari sistem kapitalisme adalah mengutamakan manfaat atau keuntungan. Jadi, walaupun minol tersebut bertentangan dengan ajaran agama mayoritas penduduk negeri ini, minol tidak akan diberhentikan produksinya. Apalagi antara pengusaha dan penguasa bagaikan ibu dan anak, mereka saling membutuhkan untuk kepentingan pribadi masing-masing. Sedangkan kepentingan rakyat itu, nanti diurutan terakhir, atau cukup sekedarnya saja diberikan, agar rakyat tidak melakukan protes.

Oleh karena itu, syariat Islam ini hanya bisa ditegakan jika institusi yang menaunginya adalah sistem Islam, bukan sistem buatan manusia. Begitu juga dengan larangan peredaran minol. Minol tidak akan dijadikan sebagai sumber pendapatan negara Islam, meskipun keuntungan yang dihasilkan sangat memuaskan. Penguasa negara Islam ketika menjalankan roda pemerintahan, semata-mata menerapkan aturan yang bersumber dari Allah swt.

Penguasa tidak membuat peraturan yang baru, kecuali masalah yang  dihadapi belum dijelaskan dalam Al-qur'an, hadist, qiyas dan ijma sahabat maka seorang penguasa akan melakukan ijtihad. Jika sudah sangat jelas larangannya, tidak lagi dicari celahnya untuk diterapkan atau dijadikan sebagai sumber ekonomi baik untuk umat maupun negara. Seperti halnya minol ini, Allah sudah mengeluarkan larangan, sebagaimana dalam Q.S Al-Maidah ayat 90: “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung. (QS. Al-Maidah [5]: 90). 

Penguasa tinggal terapkan. Saat diterapkan, tidak ada lagi suara-suara sumbang, walaupun ia seorang non muslim. Maka dari itu, marilah kita perjuangkan agar Islam bisa tegak sehingga aturan Islam bisa diterapkan dalam semua lini kehidupan, termasuk larangan memproduksi minol. Umat Islam tidak lagi memohon belas kasih dari sistem kapitalisme untuk menerapkan syarit Islam. 

Wallahu'alam bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak