Oleh : Ummu Hanif, Pengamat Sosial Dan Keluarga
Forum Guru Seluruh Indonesia (FGSI) memberikan penilaian terhadap kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Hasilnya, Nadiem diberi raport merah selama menjabat satu tahun kepemimpinannya menjadi menteri. Penilaian tersebut mengarah kepada beberapa kebijakan yang diambil oleh Mendikbud. Rata-rata, nilai yang diberikan oleh FGSI adalah 68, berada di bawah Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM), yaitu 72. (www.lingkarkediri.com, 25/10/2020)
Seperti yang kita ketahui, Menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim beserta jajarannya telah menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai solusi pendidikan seluruh Indonesia selama pandemi Covid-19. Tujuan kebijakan PJJ yang dibuat untuk menekan timbulnya cluster baru Covid-19 pada ranah peserta didik ataupun pendidik. Hal ini dilakukan dengan belajar online sehingga dapat mengurangi perkumpulan anak dalam jumlah besar baik di sekolah atau ketika pulang sekolah. Namun tidak mudah direalisasikan karena faktanya PJJ tersebut belum efektif, sebab tidak semua siswa di seluruh Indonesia mampu mengakses layanan internet, sehingga banyak siswa di pedesaan yang tidak bisa menerima hak pendidikannya.
Masalah lain yang juga muncul adalah ada siswa SD yang dianiaya oleh orang tuanya karena sulit diajari ketika PJJ. Selain itu karena tidak meratanya penyaluran bantuan kuota internet, menyebabkan siswa menjadi kesulitan melaksanakan PJJ terutama di pedesaan. Lebih buruknya lagi ada siswa SMA di Gowa Sulawesi Selatan yang bunuh diri karena depresi diakibatkan tugas-tugas sekolah yang menumpuk. (www.detik.com, 20/10/2020)
Jika kita memperhatikan lagi, masalah yang terjadi saat ini lahir dari kebijakan PJJ yang prematur dan tidak terukur. Kebijakan yang dibuat terkesan asal jadi, tanpa memikirkan dan mempertimbangkan keadilan bagi rakyat. Ditambah pemerintah merasa sudah cukup puas karena telah memberikan bantuan kuota gratis. Padahal nyatanya tidak seluruh wilayah di Indonesia bisa akses internet, maka sejatinya hal ini bukan solusi yang tepat.
Selain itu, kebijakan ini dapat dikatakan cacat secara sistemik, karena kurangnya kesiapan sistem dan infrastrukturnya. Kesiapan yang seharusnya terpenuhi terdiri dari tersedianya layanan internet ke seluruh pelosok negeri, program pengajarannya yang berkualitas tanpa membebankan siswa dan SDM guru yang menjadi pengawal selama proses PJJ berlangsung. Namun nyatanya tidak terjadi.
Hal ini karena pengadaan tersebut membutuhkan biaya yang besar. Maka negara pastinya memperhitungkan biayanya dan negara juga membatasinya dan dicarilah solusi sekedarnya saja. Negara tak terlalu peduli apakah seluruh rakyat memperoleh hak pendidikannya atau tidak, karena orientasi negara bukanlah mementingkan pendidikan sebagai pembentukan kepribadian generasi.
Sangat berbeda dengan islam. Dalam sistem Islam, imam/penguasa bertugas sebagai pengurus rakyat. Termasuk kebutuhan pendidikan, karena termasuk kebutuhan dasar publik. Negara akan memberikan jamninan langsung agar mudah diakses. Negara juga yang mengatur segala aspek berkaitan dalam sistem pendidikan, seperti dalam menentukan kurikulum, akreditasi, metode dan bahan ajar dan juga gaji guru.
Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk generasi dengan berkepribadian Islam. Berdasarkan akidah Islam mengikuti Al-Qur'an dan sunnah. Selain itu tujuannya untuk mempersiapkan agar menjadikan seorang yang ahli pada aspek kehidupan, contohnya ahli ijtihad, fikih, peradilan dan ilmu terapan (teknik, fisika, kimia, biologi, kedokteran dan lainnya) dan dapat berinovasi dalam berbagai bidang agar bermanfaat untuk masyarakat.
Jika ada kendala dan mengharuskan daring, maka negara akan mengupayakan proses belajar tetap berjalan. Sulosinya adalah memberi kuota gratis, membangun jaringan internet di seluruh negeri dan membuat pelatih bagi pengajar untuk mengawal proses daring tersebut. Hal ini adalah sebagai bukti bahwa pemerintah berperan sebagai penyediaan sarana dan prasarana agar pendidikan tetap berjalan. Adapun biaya seluruhnya dari negara (baitulmal) dan pos kepemilikan umum.
Maka sudah selayaknya kita merindukan dekapan kebijakan islam diterapkan kembali. Agar semua lini kehidupan teratasi, tak terkecuali sistem Pendidikan generasi.
Wallahu a;lam bi ash showab.