PRODUK HALAL BUKAN SEKADAR BISNIS




By : Umi Farhan

Dilansir dari Liputan6.com.Jakarta-
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa peningkatan industri produk halal merupakan salah satu fokus dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Beliau juga mengatakan padas saat Webinar The 4th International Halal Conference Universitas Gadjah Mada melalui daring, Sabtu (14/11/2020) lalu bahwa kesuksesan industri produk halal tersebut sangat tergantung dari kemampuan untuk mengembangkan produk - produk halal, bermanfaat, diminati oleh pasar serta memiliki nilai komersil yang tinggi. Diharapkan juga akan menjadikan Indonesia sebagai produsen dan eksportir produk halal terbesar di dunia.

Menurutnya potensi pasar halal dunia sangat besar. Mengutip data The State of Global Islamic Economy Report 2019/2020, konsumsi pasar industri halal mencapai 2,2 triliun dollar AS pada 2018 dan diprediksi mencapai 3,2 triliun dolar AS.

Halal Itu Kewajiban
Bagi umat Islam, mengonsumsi produk halal adalah kewajiban. Allah SWT berfirman, yang artinya :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS al Baqarah: 168).

Mengonsumsi produk halal, bagi seorang muslim adalah perwujudan ketaatan pada Allah SWT. Tujuan yang ingin diraih adalah meraih rida Allah SWT.

Memang, dengan meningkatnya produksi produk halal akan mendatangkan manfaat berupa pemasukan negara. Namun, keuntungan bisnis tidak boleh dijadikan tujuan. Melainkan hanya kebaikan yang mengiringi ketaatan terhadap pelaksanaan syariat.

Jika bisnis yang dijadikan tujuan penggenjotan volume produk halal, hal ini berdampak pada pengabaian kehalalan ketika dianggap tidak menguntungkan bisnis. Seharusnya, halal menjadi standar dan ridla Allah SWT menjadi tujuan. Bukan justru keuntungan materi yang jadi standar, karena akibatnya adalah mempermainkan syariat.

Jaminan Produk Halal
Kehalalan semua produk yang dikonsumsi warga negara merupakan tanggung jawab negara. Penguasa harus memastikan tidak ada produk haram yang beredar di pasar. Baik berupa makanan, minuman, bahan pangan, obat-obatan, maupun produk lainnya.

Untuk merealisasikan tugasnya, pemerintah wajib membentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Masyarakat boleh membuat lembaga pengawas, tapi sifatnya hanya sebagai kontrol publik (muhasabah), bukan pihak yang menetapkan halal haramnya suatu produk.

Jika diperhatikan, makanan dan minuman yang Allah SWT ciptakan mayoritas halal. Hanya sebagian kecil saja yang haram. Seperti daging babi, darah, dan khamr.

Maka, tugas BPOM adalah memberikan label haram pada produk yang mengandung komponen haram. 

Jaminan Produk Halal dalam Khilafah
Kehalalan makanan dan minuman merupakan perkara penting dalam Daulah Islam. Bukan karena perhitungan bisnis, tapi karena ketaatan pada Allah SWT. Akidah Islam yang menjadi dasar negara Khilafah menjadikan semua urusan harus diatur dengan syariat Islam, termasuk makanan.

Teladan utama penjaminan produk halal adalah Rasulullah Saw. Lesley Stone dalam A Contextual Introduction to Islamic Food Restrictions menulis, catatan hadis menunjukkan Muhammad Saw. menyembelih hewan dengan terlebih dulu menyebut nama Allah SWT. Ini merupakan bentuk dari upaya memberikan jaminan halal terhadap daging yang akan dikonsumsi.

Rasulullah Saw. juga melarang beredarnya minuman yang haram, yakni khamr. “Penghentian kebiasaan meminum alkohol secara tegas dilakukan selama tiga tahun sejak Rasulullah Saw. berada di Madinah pada 622 atau 623 M,” ungkap peneliti penyalahgunaan alkohol University of Arizona, Siraj Islam Mufti, dalam artikelnya “Alcoholism and Islam”.

Ketika wilayah Daulah Islam makin meluas, halal haram tetap menjadi standar dalam mengonsumsi makanan dan minuman. Dalam buku Food Culture and Health in Pre-Modern Muslim Societies yang diedit David Waines, terungkap bahwa ekspansi wilayah membuat muslim mengadopsi bahan makanan dan produksinya dari wilayah baru itu. Namun, standar Islam mengenai makanan tetap dipertahankan.

Dalam Khilafah, dilakukan proses penindakan pada pihak yang melanggar syariat terkait kehalalan produk. Dikutip dari Republika.co.id, Ali ibn Raashid ad-Dubayyaan dalam artikelnya, “Alcoholic Beverages: Legal Punishment and Detrimental Effects”, mengungkapkan, hukuman bagi orang yang minum khamr diberlakukan selama masa Khulafaur Rasyidin.

Abu Bakar memberlakukan hukuman cambuk 40 kali untuk mereka yang mabuk. Khalifah Umar bin Khattab memberlakukan hukuman cambuk 80 kali dan penolakan kesaksian. Hukuman ini terus berlaku hingga zaman Khalifah Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Ibnu Qayyim mengungkapkan tambahan hukuman cambuk sebanyak 20 kali bisa dilakukan jika orang yang mabuk melakukannya pada bulan Ramadan.

Hukuman digunduli pernah dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Khaththab. Saat itu Gubernur Mesir, `Amr bin `Aas memerintahkan penggundulan atas Abdul-Rahman bin `Umar bin Khattab yang kedapatan mabuk. Berbagai bentuk hukuman lain, seperti pencabutan hak, juga pernah dilakukan.

Tak melulu bicara sanksi, Khilafah juga memberi edukasi agar masyarakat makan dan minum yang halal dan thayyib. Pada zaman Khilafah Utsmaniyah, pilihan menu makanan sehari-hari harus memenuhi spesifikasi yang disebut “enam peraturan yang harus diikuti untuk hidup sehat”. Salah satu dari peraturan tersebut adalah menyeimbangkan menu makanan.

Masyarakat tidak tertarik mengonsumsi makanan haram, selain karena ketaatan pada syariat, juga karena melimpahnya kuliner halal. Negara Khilafah mendukung para pakar kuliner untuk membuat kreasi menu halal nan menggugah selera.

Pada akhir abad ke-10, muncul buku kuliner pertama berbahasa Arab yang ditulis oleh Ibnu Sayyan al-Warraq. Buku berjudul Kitab al-Tabikh (Book of Dishes) itu berisi catatan mengenai kuliner favorit khalifah Baghdad dan para pegawainya. Kemudian, hadir lima buku kuliner lainnya pada abad ke-13.

Di kota-kota itu, kincir air digunakan untuk menggiling gandum menjadi tepung. Muncul pula tempat-tempat pembuatan gula tebu. Kemudian, ditemukan pula metode baru penyulingan untuk menciptakan sari pati aroma mawar dan jeruk.

Demi menghasilkan masakan yang lezat, kemudian berkembang produksi telur, sosis, daging yang diawetkan, mentega, keju, roti, dan gula-gula. Semua proses produksi ini dilakukan oleh tangan-tangan yang terampil dan dijamin kehalalannya.

Demikianlah jaminan produk halal yang seharusnya diwujudkan saat ini. Agar hati rakyat tenteram karena daging anak keturunannya tumbuh dari makanan yang halal. Butuh negara Khilafah untuk mewujudkan jaminan halal yang paripurna, karena Khilafah adalah satu-satunya negara yang peduli halal haram. Sedangkan di sistem kapitalisme seperti sekarang, halal sekadar aksesori bisnis. Wallahu a’lam .

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak