Oleh : SITI ZAITUN
Baru-baru ini RUU Minuman Beralkohol yang diajukan DPR menuai kontroversi.Ternyata tidak semua pihak menyetujui pelarangan minuman beralkohol.
KOMPAS.com-Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol menyita perhatian publik.
Pro dan kontra muncul seiring pembahasan aturan terkait minuman alkohol di Indonesia ini.
Pembahasan RUU terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.Kemudizn ,RUU masuk kembali dalam daftar Prolegnas prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.
Pengusulan RUU Larangan Minol terdiri atas 21 anggota DPR, dengan 18 dari Fraksi PPP,2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.
Salah satu pengusul, anggota DPR Fraksi PPP IIIiza Sa'aduddin Djamal mengatakan,RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengonsumsi minuman beralkohol.
Menurut dia, minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang.
Pengaturannya dalam KUHP, deliknya terlalu umum.
Kemudian ada tempat-tempat yang diperbolehkan
Jakarta, CNN Indonesia-Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol membuat pengecualian terhadap sejumlah tempat yang tidak terpengaruh larangan minuman beralkohol.
Pada pasal 8 ayat(2) huruf e, disebutkan larangan minuman beralkohol tidak berlaku di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan undang-undang.Rincian tempat itu dijabarkan dibagian penjelasan.
Tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan meliputi toko bebas bea ,hotel bintang 5 (lima), restauran dengan tanda talam kencana dan talam sekala ,bar,pub,klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol.bunyi penjelasan pasal 8 ayat (2) huruf e seperti dikutip CNN Indonesia.com dari draf yang diunggah situs resmi DPR.
Didalam sistem kapitalis sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan yang tidak mengatur kehidupan individu masyarakat bahkan Negara.Yang segala perbuatan bernilai manfaat yang menguntungkan segelintir pihak yaitu korporasi. Yang hanya memikirkan keuntungan sebesar-besarnya.Selama suatu negara masih menerapkan sistem sekulerisme ini akan terus terjadi,akar permasalahan adalah sistem maka sistem ini harus di ganti dengan sistem Islam yang berasal dari Wahyu Allah SWT.
Khamar adalah haram.Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang hal ini.
Banyak nas Al-Qur'an maupun Al-Hadist yang menunjukkan keharamannya pada awalnya ketentuan tentang khamar diturunkan secara bertahap.Lalu pada akhirnya Allah SWT mengharamkan khamar secara mutlak.Ini yang mengharamkan khamar secara mutlak.Inilah yang berlaku hingga seterusnya.Allah SWT berfirman:
Artinya: wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi,berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan setan.Karena itu dan jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung (QS Al-Maidah 5:90)
Khamar di konsumsi meskipun sedikit jumlahnya, juga meskipun tidak memabukkan.Dalih sebagian orang yang menghalalkan khamar jika sedikit jumlahnya dan tidak memabukkan bertentangan dengan sabda Nabi Saw:
Setiap yang memabukkan adalah haram Apa saja yang banyaknya membuat mabuk, maka sedikitnya pun adalah haram (HR Ahmad)
Bukan sekedar mengkonsumsi/meminum khamar.Syariah Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan Khamar.Dalam suatu riwayat dinyatakan:
Rasulullah SAW.Telah melaknat tentang khamar sepuluh golongan:
1.pemerasnys
2.Yang minta diperaskan
3.Peminumnya.
4.Pengantarnya.
5.Yang minta diantarkan
6.Penuangnya
7.Penjualnya
8.Yang menikmati harganya
9.pembelinya
10.Yang minta dibelikan (HR At-Tirmidzi)
Berdasarkan hadits ini seluruh aktivitas yang berkaitan dengan khamar adalah haram.Bar,cafe, restauran yang menjual Khamar, profesi sebagai bertender,uang hasil penjualannya dan cukai dari minuman keras juga haram secara mutlak.
Dalam jangka panjang, mengkonsumsi miras berdampak merusak hati dan ginjal,pankreas,saraf, kerusakan otak permanen, penyakit kardiovaskular,infeksi paru-paru, diabetes hingga kanker seperti kanker daring,usus dan hati.Alkohol juga mengancam kesehatan mental seperti depresi.
Sudah saatnya seluruh ummat Muslim mengambil sikap tegas.Hanya menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan dan penyusunan undang-undang yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-sunah.Hukum Allah tidak akan bisa diterapkan tampa adanya Institusi Negara yaitu khilafah. Teruslah berjuang dijalan Allah sehingga tegak Negara Islam yang kaffah merupakan yang merupakan Rahmat bagi seluruh Alam
Wallahu a'lam bishawab