Perempuan Terjerat UU Ciptaker






Oleh: Rina Yulistina

Gelombang protes UU Cipta Kerja bukan saja datang dari kaum adam namun datang pula dari kaum hawa. Tuntutan ini didasari oleh pasal-pasal di dalam UU Ciptaker yang merugikan perempuan, Koordinator Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menyebutkan didalam UU Ciptaker tidak ada penjelasan secara spesifik. Menurutnya, sejumlah hak wanita tampak dianggab mengganggu fleksibilitas investasi pemerintah sehingga tidak hadir dalam rancangan undang-undang itu.

"Disinilah kita melihat bahwa hak perempuan, dia sangat mengganggu fleksibilitas. Hak perempuan itu hak khusus, misalnya yang paling serinh jadi tuntutan, adalah hak hamil, hak mendapatkan fasilitas khusus saat hamil, hak mendapatkan cuti melahirkan, cuti haid," tutur Ika. "Nah hal ini yang sangat bertentangan dengan logika investasi," lanjutnya (detiknews.com)

Jauh sebelum adanya UU Ciptaker kondisi pekerja perempuan sangat memprihatinkan, kisah Mita yang dirakum oleh (tirto.id, 5/12/2018) yang telah bekerja selama 3 tahun di pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara (BKN) Cakung, Jakarta Utara masih berstatus kontrak padahal saat itu masih berlaku UU ketenagakerjaan sistem kerja kontrak hanya berlaku paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang selama setahun berikutnya. Mita pun bercerita bahwa beberapa bulan yang lalu ia sakit tifus dan absen masuk kerja setelah ia kembali bekerja ia menerima kekerasan verbal oleh bos pabrik. Bahkan seringkali, ujarnya, karyawan yang jatuh pingsan saat bekerja pun tak diberi izin pulang. Di pabriknya tak mengenal kata cuti termasuk saat hari raya, cuti haid bagi karyawan perempuan gaji mereka dipotong.

Komnas Perempuan mencatat angka kekerasan terhadap perempuan di ruang publik selama 2018 sebanyak 3.915 kasus. Kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.521 kasus, kekerasan fisik 883 kasus, kekerasan psikis 212 kasus, trafiking 158 kasus, pekerja migran 141 kasus. Bisa dibayangkan beban penderitaan yang dialami perempuan pada saat itu UU ketenagakerjaan masih berlaku dan di dalam UU tersebut terdapat pasal-pasal yang melindungi hak pekerja perempuan sedangkan di dalam UU Ciptaker hal tersebut nihil, tak ada pengaturan.

Nasib pekerja perempuan setelah disahnya UU Ciptaker sungguh sangat suram, demo besar-besar beberapa hari yang lalu tak digubris oleh Presiden. Perempuan menceburkan dirinya untuk bekerja bukan tanpa sebab, tuntutan ekonomi memaksa mereka untuk berteman dengan kekerasan fisik maupun psikis apalagi gaji perempuan tak sebanding dengan gaji laki-laki, berdasarkan survei ILO pada Juli 2020, pekerja perempuan mendapat penghasilan 23% lebih rendah dari laki-laki.

Pengarusan perempuan terlibat dalam kancah ekonomi semakin diaruskan sesuai dengan komitmen Indonesia untuk mencapai Sustainable Devolopment Goals (SDG's) ditahun 2020. Didalam SDG's ini terdapat 17 program salah satunya Program pemberdayaan Ekonomi Perempuan (PEP) yang harus menyentuh seluruh elemen perempuan baik kota besar maupun kota kecil.

Dalam seminar bertajuk Empowering Women in the Workplace, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan perempuan sangat berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di sebuah negara. Karena itu peran perempuan dalam sebuah pekerjaan harus ditingkatkan. “Yang pertama harus dipahami dari sebuah negara itu harus ditingkatkan partisipasi tenaga kerja perempuan, baik untuk perekonomian, untuk perempuan dan untuk keluarganya,” kata Sri Mulyani.

Gayung bersambut antara Pengarusan Ekonomi Perempuan (PEP) dengan terciptanya UU Ciptaker, para investor pun tersenyum dengan minimnya perlindungan hak pekerja perempuan akan memberikan profit yang lebih besar kepada pemilik modal karena mereka diberi gaji rendah, tak ada cuti hamil dan melahirkan dan tak ada cuti haid. Bukankah ini merupakan eksploitasi perempuan? Yang disebabkan penerapan ekonomi kapitalis.

Perempuan Mulia dan Berdaya dalam Sistem Islam

Islam memiliki pandangan khas terhadap perempuan. Perempuan dalam Islam memiliki kedudukan yang luar biasa. Perempuan adalah tonggak peradaban, dari rahimnya lahir generasi-generasi penerus perjuangan. Maka dari itu, tugas utama dan pertama bagi perempuan adalah Al Umm warobatul bait .
Posisi Al um warobatul bait sangat mulia dihadapan Islam. Kemuliaan perempuan tidak dinilai dari seberapa banyak materi yg dihasilkan, sebenarnya tinggi jabatan yang didapatkan, melainkan dari kepiawaiannya mencetak generasi sholih Sholihah. Maka dari itu, Allah membebankan kewajiban bekerja bagi para lelaki karena mereka pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.

Sementara bagi perempuan hukum bekerja adalah mubah, asalkan tidak mengabaikan kewajiban dan melanggar hukum syara’. Tugas utama perempuan adalah mendidik anak-anaknya.
Namun demikian, perempuan tetap boleh bekerja dan memainkan peran lain dalam kehidupan bermasyarakat, selain peran mereka dalam keluarga seperti yang telah disebut di atas. Keberadaan dokter, guru, perawat, hakim, polisi perempuan sangatlah penting bagi keberlangsungan masyarakat. Bahkan jika seorang perempuan muslimah bekerja, dia tidak diwajibkan untuk membelanjakan uangnya untuk keluarganya. Dia bisa menjadi orang yang kaya raya, sedangkan kewajiban menafkahi keluarga tetap ada pada lelaki yang menjadi suaminya, bukan pada dirinya. Suami ataupun keluarga, tidak punya hak untuk menyentuh harta yang dikumpulkan oleh perempuan tersebut.

Tentu saja perempuan muslimah juga terikat kewajiban ‘untuk membayar’ atas hasil pekerjaan mereka, entah itu yang termasuk kharaj, ‘usyur, atau zakat. Sedangkan perempuan non Muslim tidak dikenakan kewajiban membayar jizyah, bahkan seandainya mereka memiliki pekerjaan.

Oleh karena itu akan ada mekanisme sedemikian rupa oleh daulah Islam yang dikhususkan bagi pekerja perempuan. Negara akan membuat kebijakan yang sejalan dengan hukum syariat, misalnya terkait kewajiban menutup aurat di kehidupan umum ditempat-tempat kerja, larangan bertabaruj, ketentuan jam malam bagi , pengaturan waktu kerja dll. Mekanisme tersebut dibuat agar hak dan kewajiban perempuan tidak terabaikan. Negara tidak akan mengutamakan kepentingan korporasi dan investasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak