Oleh : Ratna sari dewi
DIREKTUR Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Aco Nur mengungkapkan, saat awal penerapan PSBB pada April dan Mei 2020, perceraian di Indonesia di bawah 20.000 kasus. Namun, pada bulan Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57.000 kasus.
Wilayah Sumtra Utara juga mengalami peningkatan kasus perceraian. Diberitakan GOSUMUT.com selasa, 27 Oktober 2020, angka kasus perceraian
di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2019 meningkat dan per bulan September Tahun 2020 menurun jika dibandingkan dengan bulan dan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah Kelas II Munir, S.H.M.H didampingi Panitera, Edi Sucipto Selasa (27/10).
Kasus perceraian dari tahun 2019 sampai tahun 2020 untuk wilayah Serdang Bedagai, pada tahun 2019 perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Sei Rampah adalah sebanyak 1.070 perkara dan sisa perkara dari tahun 2018 adalah sebanyak 111, sehingga total jumlah perkara di Pengadilan Agama Sei Rampah pada tahun 2019 sebanyak 1.118 perkara.
Jika diperhatikan angka perceraian di seluruh wilayah Indonesia yang mengalami peningkatan kasus perceraian penyebabnya sama, perselisihan dan pertengkaran pasangan suami istri, faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan meninggalkan salah satu pihak. Di tambah lagi sistem kapitalis yang rusak memperparah kasus perceraian.
Mental sistem sekuler kapitalis. Pemisahan agama dari kehidupan, aturan hidup manusia tidak ditentukan oleh Sang Pencipta melainkan bisa seenaknya dibuat oleh manusia mengikuti hawa nafsu dan manfaat yang diinginkan manusia. Pemerintah hanya sebagai sarana masyarakat yang mencari peradilan hanya di fasilitasi, tanpa menyelesaikan masalahnya sampai ke akarnya dengan solusi yang benar.
Begitu juga kasus tingginya angka perceraian yang ada saat ini dan semakin bertambah dikala pandemi. Pemerintah tidak mampu menyelesaikan sampai akar permasalahnya. Pemerintah hanya sebagai sarana peradilan dan memberikan keputusan hukum. Hanya bisa menghimbau untuk melakukan penyuluhan hukum tentang perempuan dan anak.
Penyebab perceraian harus kita uraikan untuk melihat akar permasalahannya.
Pertama pertengkaran dan perselisihan pasangan suami istri, pondasi dalam rumah tangga harus aqidah yang benar yaitu Idiologi Islam akan tercipta rumah tangga yang tujuannya ibadah. Sebaliknya jika tidak di dasari dengan akidah yang benar hanya hawa nafsu, bisa dipastikan rumah tangga tersebut akan mengalami perselisihan dan pertengkaran. Suami tidak paham hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga sebaliknya istri juga tidak sadar tugasnya yang paling penting adalah ibu pengatur rumah tangga.
Kedua tuntutan ekonomi yang tinggi, karena sistem yang diterapkan dimasyarakat sistem kapitalis yang melihat segalanya dengan takaran materi. Membuat rumah tangga yang seharusnya di bina dengan keridhoan Allah sebaliknya menuntut hidup dengan gaya hedonis, saling menuntut dengan pandangan materi.
Ketiga kekerasan dalam rumah tangga sering menjadi alasan karena sudah tidak ada cinta diantara pasangan suami istri. Cinta dengan nafsu yang dijadikan alasan membina rumah tangga bukanlah niat yang benar. Membina rumah tangga niatkan pertama ialah ibadah kepada Allah SWT pasti akan menjadikan cinta karena Allah. Jika sudah cinta karna Allah dipastikan tidak akan pernah melakukan kekerasan rumah tangga terhadap pasangannya.
Keempat meninggalkan salah satu pihak, ini terkandang karena arah tujuan berumahtangga sudah melenceng dari syariat islam. Dalih tidak cinta lagi sehingga tega meninggalkan pasangan dan mengorbankan anak demi nafsu yang utamakan.
Analisa dari penyebab perceraian ini dari sistem yang rusak di terapkan menambah ruyam permasalahan yang ada. Sistem kapitalis menyebabkan kasus perceraian semakin sulit untuk diselesaikan.
Perceraian berdampak buruk pada anak, akan mengakibatkan stres, taruma dan sikap cemas, menurunnya prestasi belajar, mudah terpengaruh terhadap hal negatif, merasa rendah diri, apatis dalam hubungan, melakukan seks bebas dan sering menyalahkan diri sendiri. Bisa dibayangkan nasib generasi pemuda kita akan kearah yang lebih buruk lagi.
Perceraian berdampak buruk bagi keluarga. Keluarga akan mengalami perpecahan dan menjadi rentan dan lemah dalam mencetak genersi baik penerus bangsa. Keluarga yang seharusnya menjadi wadah dan pondasi bagi setiap anggota keluarga menjalani hidupnya akibat percerain akan menghasilkan perpecahan antar anggota keluarga.
Sudah jelas penyebab perceraian dari sistem kapitalis sekuler yang bercokol ditengah masyarakat berdampak buruk bagi anak dan ketahanan keluarga. Saatnya kembali ke sistem yang Allah turunkan yang memuaskan akal dan menentramkan jiwa dan hati manusia dengan menerapkan seluruh syari'at Allah dengan daulah Khilafah Islamiya.
Sistem islam daulah Khilafah akan menuntaskan segala permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan aturan Allah.
Kehadiran sistem yang mampu mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah warahmah merupakan suatu keharusan. Sistem itu tak lain tak bukan adalah sistem syariah Kaffah dalam naungan Khilafah. Sebab, terwujudnya keluarga bahagia, butuh kehadiran negara.
Sesungguhnya, kondisi keluarga yang semakin memprihatinkan hari ini, memerlukan institusi negara Islam, yaitu Khilafah. Sebab khilafah akan memastikan pelaksanaan hukum syariat oleh keluarga dan akan menerapkan sistem kehidupan yang diperlukan oleh keluarga.
Khilafah akan memastikan setiap suami atau wali mampu memberi nafkah (Lihat QS Al-Baqarah 233, QS An-Nisaa 34). Negara sendiri yang memastikan bahwa lapangan kerja bagi laki-laki itu tersedia. Negara harus memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, bahkan jika dibutuhkan akan memberikan bantuan modal.
Khilafah akan menyiapkan pendidikan, agar suami-istri paham bahwa pergaulan suami-istri adalah pergaulan persahabatan. Satu sama lain berhak mendapatkan ketenteraman dan ketenangan, masing-masing menjalankan kewajibannya masing-masing. Sehingga, dapat dieliminir munculnya kasus KDRT, penelantaran keluarga, dan sebagainya.
Khilafah pun akan menyediakan kecukupan untuk kebutuhan keluarga. Penyediaan rumah layak dengan harga terjangkau, pakaian dan pangan yang cukup dan murah. Khilafah juga akan menyediakan sarana pendidikan, transportasi, komunikasi, kesehatan, dan sarana publik lainnya sehingga meringankan keluarga.Khilafah pun akan menyediakan kecukupan untuk kebutuhan keluarga. Penyediaan rumah layak dengan harga terjangkau, pakaian dan pangan yang cukup dan murah. Khilafah juga akan menyediakan sarana pendidikan, transportasi, komunikasi, kesehatan, dan sarana publik lainnya sehingga meringankan keluarga.
Walhasil, dalam Islam sejatinya negara berperan besar dalam menjaga keutuhan keluarga. Jika bukan dengan syariat Islam yang diterapkan oleh Khilafah, niscaya keutuhan keluarga dan kesejahteraannya mustahil untuk bisa diwujudkan. Wallahu a'lam bishshawab.
Tags
Opini