Oleh : Nisa Rahmi Fadhillah, S.Pd. (Member Akademi Menulis Kreatif)
Sampai saat ini proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih dilaksanakan karena pandemi ini belum berakhir. Sudah menjadi sejarah dunia dalam bidang pendidikan yaitu pemanfaatan teknologi jarak jauh sehingga kapan dan dimanapun siswa dapat belajar dan berkomunikasi langsung dengan guru dengan baik. Wajar apabila masih ada kekurangan dalam proses pembelajaran karena ini merupakan kali pertama kegiatan PJJ berlangsung.
Kurang lebih sudah 8 bulan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) terlaksana tetapi masih ada daerah yang belum mendapatkan akses internet (blank spot). Ketua Komisi X DPR RI mengungkapkan bahwa ada 75 desa diwilayah Kabupaten Bandung Jawa Barat yang tidak bisa terakses internet. Dan beliau mengatakan bahwa sudah melakukan semua langkah yang ditempuh tetapi tidak membuahkan hasil sehingga perlu ada kebijakan khusus dari pemerintah setempat agar pembelajaran bisa berjalan walaupun tidak maksimal (Literasi News, 15/11/20)
ini merupakan permasalahan yang sangat penting karena menghambat proses pembelajaran. Setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan. Siswa merupakan generasi penerus bangsa dengan kata lain ujung tombak perubahan sehingga sedini mungkin harus diberikan pendidikan dan menanamkan nilai-nilai di dalam dirinya. Di masa pandemi seperti ini tidak mungkin jika diberlakukan sekolah secara langsung karena dikhawatirkan ada klaster baru.
permaslahan seperti ini yang harus segera ditangani dengan cepat. Pada masa kejayaan Islam, semua fasilitas pendidikan diberikan dengan cepat dan lengkap agar masyarakat terus mengasah pemikirannya lalu membuat inovasi-inovasi yang tidak melanggar hukum syara untuk kemajuan Islam. Pada proses pembiayaan pun sudah dialokasikan oleh negara, sehingga tidak ada kekurangan biaya dalam pemberian fasilitas karena semua itu sudah disediakan di baitulmal. Ini semua bisa terwujud ketika aturan Islam sudah diterapkan.
Wallahu a’lam bishshawab.
Tags
Opini