Pelayanan Kesehatan Kapitalis Vs Islam



Oleh: Rita Hartati, S.  Hum. 

(Muslimah Peduli Generasi Palembang)

Rencana untuk menarik wisata medis ke Indonesia, menyebabkan  pemerintah  melakukan promosi yang masif kepada investasi Luar Negeri  tak terbendung. 

Pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dalam acara yang diselenggarakan oleg Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) bahwa pemerintah akan bekerjasama dengan investor pemain industri rumah sakit asal Singapura dan Australia.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan penetrasian pasar masyarakat Indonesia yang berwisata medis ke Luar Negeri, karena tercatat pengeluaran sekitar UU$6 miliar samapai UU$7milar pertahunya. 

Dengan menarik investasi Asing akan menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat manahan laju layanan kesehatan  serta devisa negara tidak mengalir ke luar Nnegeri. 

Ini menunjukan, alasan yang krisis dalam logika berfikir.  Pemikiran prakmatis dalam sistem kapitalis, hanya mencari solusi demi keuntungan semata. 

Secara logis  dengan internasionalisasi bidang kesehatan, justru menghilangkan kendali atau tanggung jawab negara terhadap kualitas dalam pelayaan kesehatan masyarkat.  

Peningkatan kepercayaan masyarkat terhadap Rumah sakit asing yang dibangun didalam negeri, juga akan mengancam keberadaan rumah sakit lokal.  

Selain itu tenaga medis asing akan menggerus peran SDM lokal,  yang belum siap untuk bersaing. Tidak heran jika ancaman peningkatan pengangguran anak bangsa akan semakin nyata. 

Dampak yang lebih parah akan dirasakan masyarakat secara luas adalah makin mahalnya biaya kesehatan dan standar layanan yang belum tentu sejalan dengan mayoritas masyarakat muslim negeri ini. 

Dalam sistem kapitalis liberal, negara berlepas tangan atas tanggung jawabnya dalam pelayanan kesehatan masyarakat, yang ada pelayanan kesehatan akan dijadikan sebagai ladang bisnis oleh para korporat. Negara hanya menjadi regulator, penghubung kapital.

Sedangkan dalam sistem Islam pelayanan kesehatan telah ditetapkan Allah Swt sebagai kebutuhan pokok publik yaitu sebagaimana ditegaskan Rasulullah Saw. yang artinya, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya”. (HR Bukhari). 

Pemerintah atau Negara telah diamanahkan Allah Swt sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan setiap individu masyarakat. 

Diberikan secara cuma-cuma dengan kualitas terbaik bagi setiap individu masyarakat, tidak hanya bagi yang miskin tapi juga yang kaya, apapun warna kulit dan agamanya.  

Tentang tugas penting dan mulia ini telah ditegaskan Rasulullah dalam tuturnya, yang artinya,”Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertang- gungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al-Bukhari). 

Sehubungan dengan itu, dipundak pemerintah juga terletak tanggung jawab segala sesuatu yang diperlukan bagi terwujudnya keterjaminan setiap orang terhadap pembiayaan kesehatan,  penyediaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, penyediaan dan penyelenggaraan pendidikan SDM kesehatan,  penyediaan peralatan kedokteran, obat-obatan dan teknologi terkini,  sarana pra sarana lainnya yang penting bagi terselenggaranya pelayanan kesehatan terbaik, seperti listrik, transportasi dan air bersih, serta tata kelola keseluruhannya.

Konsep dalam pengendalian mutu jaminan kesehatan, negara dalam sistrm khilafah berpedoman pada tiga strategi utama yaitu administrasi yang simple, segera dalam pelaksanaan,  dilaksanakan oleh SDM berkualutas,  dan lokasi mudah dijangkau. 

Yang demikian karena Rasulullah Saw. telah bersabda, artinya, “Sesungguhnya Allah Swt telah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuat”. (HR Muslim).

Selain itu negara akan memberikan gaji yang pantas bagi para SDM kesehatan, disamping memberikan tugas yang memperhatikan aspek insaniyahnya.Termasuk dalam hal ini memperhatikan fungsi ummu wa rabbatul bait bagi dokter perempuan. 

Sementara itu, pemerintahan khilafah yang bersifat sentralisasi, dan administrasi yang bersifat desentralisasi meniscayakan Khalifah memiliki kewenangan yang memadai untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat, serta cepat dalam implementasi kebijakan.

Sangat nyata bagaimana perbedaan pelaYyanan kesehatan dalam sistem kapitalis dibandingkan dengan sistem Islam.

Dengan demikian tidak ada pilihan lain bagi umat Islam yang mendambakan kesejahteraan bidang kesehatan khususnya dan bidang yang lain secara umum,  kecuali hanya mengupayakan terwujudnya  sistem khilafah. 


Wallahualam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak