Papua Dalam Cengkraman Asing



Oleh : Ressa Ristia Nur Aidah

Investigasi Forensic Architecture dan Greenpeace Indonesia terkait kebakaran hutan untuk perluasan lahan sawit yang dilakukan oleh perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) menjadi polemik. Awalnya, sebuah investigasi visual yang dirilis pada Kamis (12/11) menunjukkan perusahaan raksasa asal Korea Selatan 'secara sengaja' menggunakan api untuk membuka hutan Papua demi memperluas lahan sawit.
Masyarakat suku Malind, yang tinggal di pedalaman Papua, perlahan kehilangan hutan adat yang menjadi tempat mereka bernaung. Mereka sedih karena hutan adatnya di pedalaman Merauke kini telah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Perusahaan Korea bernama Korindo tersebut merupakan salah satu perusahaan sawit dengan lahan terluas di daerah pedalaman Papua. Korindo dituduh melanggar hukum dengan membakar hutan, namun mereka membantah tudingan tersebut.

Investigasi visual oleh Forensic Architecture yang berbasis di Inggris menyelidiki hal itu. Dengan menggunakan petunjuk visual dari video udara yang diambil oleh Greenpeace Internasional pada 2013 serta sistem geolokasi, mereka menemukan kebakaran terjadi di konsesi PT Dongin Prabhawa—anak perusahaan Korindo.

Menurut peneliti Forensic Architecture, Samaneh Moafi, Pola, arah dan kecepatan munculnya titik-titik api sangat sesuai dengan arah, pola, dan kecepatan pembukaan lahan di area konsesi. Ini adalah bukti bahwa kebakaran lahan terjadi secara disengaja. Jika api berasal dari luar area konsesi atau terjadi karena kondisi cuaca yang kering pola kebakarannya akan bergerak dengan arah yang berbeda. Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perkebunan di Indonesia, hal itu tidak dibenarkan. Tidak diperbolehkan atau melanggar dari hukum apabila ada perusahaan menggunakan api, karena menggunakan api adalah cara termurah bagi perusahaan untuk land clearing.

Begitu banyak bukti kemandulan sistem demokrasi dalam melindungi rakyat dan hak rakyat atas SDA dari campur tangan dan perusakan yang dilakukan asing. Salah satunya pembebasan lahan dengan cara membakar hutan secara illegal.

Perusahaan Korea sengaja membakar hutan untuk membuka lahan sawit. semestinya tidak hanya dilihat sisi kerugian ekonomi dan lingkungan hidup tapi juga simbolisasi kepentingan asing yang semakin mencengkeram situasi politik dan ekonomi Papua.

Situasi politik Papua dan tuntutan otsus makin menguat tidak lepas dari ‘leluasa’ nya asing memainkan kepentingan ekonomi dan politiknya di wilayah ini. 

Hal ini juga menjadi bukti betapa lemahnya negara demokrasi dalam menjaga kedaulatan negeri ini. Berbeda dengan kerja keras khilafah dalam melindungi setiap jengkal tanah dan hak rakyat dari intervensi asing. 

Bila Papua menjadi bagian wilayah negara kesatuan dalam sistem Khilafah, setiap jengkal tanahnya akan dilindungi. Sebab, haram hukumnya membuka sedikitpun  peluang lepasnya sejengkal tanah negara Khilafah kepada asing. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla,

“Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS Al-Nisâ’: 141)
Secara politik negara Khilafah adalah negara yang mandiri, berdaulat secara penuh tanpa intervensi asing. Papua sama saja dengan wilayah lain dalam pandangan Islam, Papua adalah bagian dari negeri muslim yang wajib diurusi negara dan dijaga kesatuan wilayahnya dari caplokan negara kufur yang hanya ingin menguasai sumber daya alamnya.
Maka dari itu inilah saatnya kita bersama-sama memperjuangkan tegaknya Khilafah di muka bumi ini. Agar negeri kaum muslim berdaulat secara penuh dan jauh dari intervensi asing. [Wallahu a’lam bi Ash-Showab]





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak