Oleh : Rokayah
(Seorang buruh salah satu pabrik di Rancaekek)
UU omnibus law adalah kedzoliman yang sangat menjepit di tengah kehidupan rakyat yang sudah sempit.
Omnibus law akan di sahkan pada 08 Oktober 2020, tapi telah dikeluarkan pada tanggal 05 Oktober 2020 yang disahkan pada malam harinya.
DPR dan Pemerintah telah mengkhianati rakyat dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di tengah malam.
Onniwbus law cipta penindasan bagi buruh Indonesia
Menciptakan kesejahteraan kapitalisme dengan mengeksploitasi kaum buruh. Buruh hanya di pertahankan ada sekadar untuk menjamin proses produksi. Bukan sebagai mitra sejajar yang saling memberi benefit dalam sebuah hubungan industrial.
Berikut isi OmnibusLaw yang ditolak buruh menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal:
1. Upah Minimum Penuh Syarat
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat dengan memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dalam RUU Cipta Kerja.
2. Pesangon Berkurang
Buruh juga menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah dalam UU Cipta Kerja. Di dalamnya, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Dia mempertanyakan dari mana BPJS mendapat sumber dana untuk membayar pesangon.
3. Kontrak Kerja Tanpa Batas Waktu
Buruh pun menolak skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dihapus batas waktunya. Hal ini membuat buruh bisa saja dikontrak seumur hidup tanpa menjadi karyawan tetap.
4. Outsourcing Seumur Hidup
Iqbal juga menjelaskan dalam RUU Cipta Kerja, kontrak outsourcing disebut bisa seumur hidup. Outsourcing juga diterapkan tanpa batas jenis pekerjaan.
5. Baru Dapat Kompensasi Minimal 1 Tahun
UU Cipta Kerja mengatur kompensasi bagi pekerja yang akan diberikan bila masa kerja sudah mencapai minimal satu tahun. Sementara itu, kontrak kerja sudah tidak memiliki batasan waktu. Ia khawatir, buruh yang dikontrak di bawah satu tahun tak akan mendapatkan kompensasi kerja.
6. Waktu Kerja yang Berlebihan
Buruh juga menolak waktu kerja yang disepakati dalam UU Cipta Kerja, karena dinilai bersifat eksploitatif dan cenderung berlebihan.
Berdasarkan materi ringkasan yang diterima detikcom, waktu kerja dalam UU Cipta Kerja diatur lebih fleksibel untuk pekerjaan paruh waktu menjadi paling lama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Sedangkan untuk pekerjaan khusus seperti di sektor migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan dapat melebihi 8 jam per hari.
7. Hak Upah Cuti yang Hilang
Said mengatakan hak cuti melahirkan dan haid tidak dihilangkan, yang jadi masalah, selama cuti tersebut buruh menjadi tidak dibayar.
(detik.com, 09/10/20)
Hal ini tidak seindah nyanyian musisi kondang Melly Goeslaw, suaranya yang dapat membius dan menghanyutkan pendengar sangat berbeda dengan Ketukan palu disahkannya UU Ciptaker ini. Bukan membius dan menghanyutkan, justru membuat geram dan gelegak marah kaum buruh.
Makanya tak ayal, berbagai aksi protes diserukan di berbagai wilayah. Mereka merasa dirugikan, dieksploitasi dan didzalimi.
Para wakil rakyat tidak berpihak pada rakyat kecil, jelas mereka lebih berpihak pada rakyat pemilik modal yang dapat memberikan keuntungan.
Inilah karakteristik negara di sistem Demokrasi -Kapitalis, semua terpusat pada siapa yang memiliki kekuatan modal.
Hukum dibuat sesuka hati dan kepentingan kelompok tertentu. Tidak melihat rakyat setuju atau tidak.
Seperti RUU Cilaka dan beberapa RUU lainnya yang dibuat dengan methode omnibus law seharusnya lebih berpihak kepada kaum pekerja, rakyat jelata serta menata kembali asset-asset ekonomi agar tidak berpusar di tangan sekelompok orang saja. Nyatanya UU yang dikeluarkan hanya berpihak pada rakyat atas dan sekelompok tertentu.
Pemerataan asset ekonomi otomatis akan mensejahterakan rakyat mayoritas karena ekonomi digerakkan oleh unit ekonomi yang tersebar di seluruh rumah tangga. Bukan bertumpu pada sekelompok orang seperti saat ini yang mengatur negara melalui kekuatan ekonominya.
Sungguh berbanding terbalik dalam sistem Islam. Islam yang memiliki aturan segala aspek kehidupan manusia, mengatur pula dalam tatanan negara.
Islam adalah hukum yang berasal dari Pencipta, alhasil memberikan kesejahteraan, ketenangan dan sesuai fitrah.
Negara menerapkan syariat Ialam dengan memenuhi segala kebutuhan rakyatnya. Tidak tebang pilih, siapapun berhak mendapatkan fasilitas selama menjadi warga Daulah Islam.
Sumber daya alam dan aset negara dikelola negara tidak ada campur tangan asing.
Hak-hak ketenagakerjaan tidak akan menyalahi fitrah manusia. Dari upah yang sesuai, waktu yang tidak menyita ibadah. Meski tidak ada tunjangan atau pesangon dalam pekerjaan, kebutuhan mereka seperti kesehatan, pendidikan telah dipenuhi negara. Sehingga saat bekerja pun nyaman dan tenang, bernilar dcibadah karena ikhlas serta ridho.
Mari para buruh, atau siapapun yang sudah sadar akan kedzaliman dari sistem saat ini,
selayaknya kita beralih perjuangan, bukan hanya UU yang salah tapi juga sistem yang diterapkannya pun salah, sudah saatnya negara ini kembali ke Islamic Law System (Sistem hukum Islam).
Wallahu'alam bi ash-shawab