OMNIBUS LAW MENUSIK SERTIFIKAT HALAL




Oleh : Hj. Ai Heni
 Aktivis Muslimah Peduli Umat

Pengesahan Rancangan Undang Undang Omnibus Law oleh DPR menuai banyak penolakan. Tidak saja terkait masalah tenaga kerja atau lingkungan hidup, ternyata UU ini juga berdampak bagi keberadaan jaminan halal. Sebelumnya sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI tapi kini dapat dikeluarkan oleh Badan Peyelengara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ).

Kebijakan ini diatur dalam pasal 35A ayat 2, dalam Omnibus Law dijelaskan apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah di tetapkan maka BPJPH dapat langsung memberikan sertifikat halal. Pemerintah memuluskan pasal ini tidak lain demi kelancaran UMKM untuk mendapatkan sertifikat BPOM dan sertifikat halal. Jadi UU Omnibus Law dapat mempermudah UMKM untuk mengembangkan produksinya tanpa dibebankan dengan sertifikat halal lagi.

Melalui peraturan ini Pemerintah akan memudahkan investasi untuk kawasan industri halal di Indonesia. Seperti yang di katakan oleh kementrian Perindustrian Republik Indonesia, Ignasius Warsito bahwa melalui KIH pemerintah ingin menunjukan bahwa Indonesia adalah negeri ramah investasi, dan UU ini juga dapat memberikan peluang produk halal oleh produsen tanpa melalui pengujian dulu.

Inilah watak Sistem Demokrasi Kapitalis yang dinilai sesuatu dengan uang. Pihak koorporasi selalu menjadi pihak yang diuntungkan, sementara rakyat menjadi korban.

Oleh sebab itu, sangat jelas Sistem Demokrasi telah memandulkan peran Ulama, fatwa ulama hanya di gunakan jika menguntungkan rezim.

Dalam Islam persoalan halal dan haram bukan perkara mudah, karena menyangkut barang yang dikonsumsi rakyat dan jutaan umat muslim di negeri ini.
Maka dari itu Islam diturunkan kapada manusia untuk menyebarkan Rahmat keseluruh alam. Penerapan Islam langsung dari Allah, Rabb  Semesta alam.

Kebijakan yang selalu distandarkan pada Syariat Islam hanya terwujud di bawah naungan Islam Kaaffah. Wallahu a'lam bish shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak