Oleh : Maula Riesna
Kritik dan penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja terus bergulir di masyarakat. Meskipun akhir pekan lalu Presiden Joko Widodo telah memberikan penegasan omnibus law UU Cipta Kerja ini akan jalan terus dan mempersilahkan masyarakat yang keberatan untuk mengajukan judicial reviu atau uji materi omnibus law UU Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu poin krusial yang mengundang kontroversi di omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja adalah masalah pengaturan pertanahan.
Pengaturan pertanahan ini berdasarkan draf omnibus law UU Cipta Kerja versi
905 halaman yang diterima oleh kontan, ada di Bagian Keempat omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Pada bagian keempat ini terdiri dari paragraf pertama soal Bank Tanah, mulai pasal 125 sampai dengan pasal 135.
Adapun Paragraf kedua di bagian keempat omnibus law UU Cipta Kerja ini mengatur mengenai Penguatan Hak Pengelolaan mulai dari pasal 136-pasal 142. Pada bagian keempat, paragraf ketiga omnibus law UU Cipta Kerja mulai pasal 143-pasal 145 mengenai Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing.
Sementara di paragraf keempat, omnibus law UU Cipta Kerja mengatur mengenai Pemberian Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah yang ada di pasal 146-pasal 147.
Masalah pengaturan tanah di omnibus law UU Cipta Kerja yang menjadi kontroversi ini telah ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo pada Jum’at(8/10). Presiden menjelaskan mengenai urusan pengadaan lahan di iomnibus law Undang-Undang Cipta Kerja khususnya, keberadaan bank tanah. Presiden menegaskan bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria. "Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah," kata Presiden Joko Widodo.
Hanya saja kritik pedas terhadap omnibus law UU Cipta Kerja ini datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada (UGM) Yogyakarta Maria SW Sumardjono. Maria mengungkapkan kritikan ini saat jadi pembicara di diskusi virtual yang digelar Pusat Studi Lingkungan Hidup (PLSH) UGM bertema UU Cipta Kerja dan Masa Depan Lingkungan Indonesia, Sabtu 9Oktober 2020.
Maria berpendapat omnibus law UU Cipta Kerja desainnya kurang tepat.Karena sudah banyak yang memberikan masukan tapi tidak diindahkan. "Kami Fakultas Hukum UGM secara langsung telah menyampaikan masukan kepada pemerintah pada awal Maret 2020," katanya. Selain itu pada awal Juli khusus mengenai pengaturan pertanahan Maria telah memberikan masukan secara langsung kepada Badan Legislasi DPR.
"Sehingga kami merasa setelah desain ada dasolenya. Apakah yang diatur tidak bertentangan dengan konstitusi, dan prinsip dari UU yang lain," terang Maria.
Maria menilai secara umum omnibus law UU Cipta Kerja ini sangat lemah dalam pembentukannya. Sebab omnibus law UU Cipta Kerja ini tidak memenuhi bahkan melanggar syarat-syarat pembentukan Undang-Undang. "Ini kan omnibus law dan istimewa, tapi bukan berarti boleh melanggar aturan," katanya.
Pada dasarnya menjadi seorang pemimpin dalam Islam haruslah taat kepada pencipta-Nya yang terdapat pada firman Allah SWT Q.S An-Nisa ayat 59 yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
UU ini bukan membawa perbaikan malah merusak lingkungan dan memperparah konflik lahan serta nampak dominan keberpihakan rezim demokrasi pada kaum kapitalis dan mengorbankan hak rakyat UU ini juga menjadi jalan lebih lempang bagi penguasaan SDA.
Dengan demikian semestinya gerakan para rakyat menyelesaikan kasus Omnibus Law UU Cipta Kerja saja merekapun fokus dengan kehancuuran sistem kapitalis yang saat ini diterapkan menjadi sistem ideologi agar perjuangan mereka tidak berhenti saat mereka mulai sibuk dengan kemaslahatan dunia di samping penguasa.
Wallahu'alam bishawab.
Tags
Opini