OMNIBUS LAW KETUK PALU : NASIB BURUH KIAN TERANCAM


 


 Oleh : Asril Adi Al-Khawarizmi

 

 

Kedzaliman demi Kedzaliman menimpa negeri ini, Rakyatlah yang menjadi tumbal keserakahan dari orang-orang yang haus dengan kekuasaan dan kekayaan, Manusia ini hanya mementingkan Perut dan dibawah perutnya tanpa melihat Rakyat yang dirugikan, entah apakah negeri ini terlalu banyak orang Dzalimnya? Atau mungkin karena diamnya orang-orang baik? Ali Bin Abi Thalib pernah berkata "Kezaliman akan terus ada, bukan karena banyaknya orang-orang jahat. Tapi karena diamnya orang-orang baik."

 

Senin, 5 Oktober 2020, Palu diketok untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjdai Undang-Undang, Undang-Undang sapu jagat ini menyatukan 73 undang-undang dengan lebih dari 1.200 pasal. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setuju. Hanya dua fraksi yang menolak, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. UU ini mendapatkan penentangan yang masif dari berbagai pihak, termasuk ormas islam, mahasiswa, buruh, tokoh masyarakat, akademisi hingga para ulama. Menurut Para penentangnya, Undang-undang ini sarat kepentingan pengusaha dan merugikan masyarakat luas, seperti meningkatkan eksploitasi pekerja, meningkatkan potensi kerusakan lingkungan dan mempermudah masuknya impor pertanian. Bukan hanya itu,  Maklumat keagamaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menolak RUU Cipta kerja pun tak diperhatikan. Proses pengesahan pun terlihat sangat Buru-buru. Termasuk dari agenda urutan ke-6 berubah menjadi urutan ke-2 , Amin Ak dari fraksi PKS mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja sangat tak lazim, salah satu alasanya, Salinan Draf  RUU Ciptaker tidak dibagikan kepada Anggota (Sumber : tirto.id)

 

 UU Omnibus Law ini mencakup 11 Klaster dan salah satu klaster yang menjadi Isu yang banyak menghadapi perlawanan dan protes dari berbagai kalangan Masyarakat Yaitu UU Ketenagakerjaan. Menarik yang disampaikan oleh mantan anggota DPR-RI, Marwan Batubara : “jika tujuannya mulia, mengapa para buruh, mahasiswa, tokoh, aktivis, akademisi, kepala daerah, pakar, ormas dan berbagian kalangan rakyat menolak.? Sebaliknya,  jika pemerintah dan fraksi-fraksi DPR partai pendukung pemerintah berniat tulus meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengapa pula harus membahas RUU Ciptaker terburu-buru, tertutup, abai kaidah moral, abai peraturan, manipulasi informasi dan menebar ancaman?”

 

Beliau menyimpulkan, “Jawabnya, di balik pemaksaan kehendak tersebut ada kepentingan khusus, rekayasa dan agenda tersembunyi pro oligarki yang menyelinap dalam proses legislasi, sehingga berpotensi merugikan rakyat dan membahayakan kehidupan berbangsa. UU Ciptaker Mungkin dapat meningkatkan investasi dan lapangan kerja, namun para anggota oligarki pengusaha-pengusahalah yang akan untung besar. Tak heran, RUU Ciptaker dibahas dengan brutal dan menghalalkan segala cara, sesuai kehendak oligarki dan pemerintah yang tampak semakin otoriter..”

 

*NASIB BURUH*

 

Buruh menjadi salah satu pihak yang akan menerima dampak besar dari UU Cipta Kerja ini. Banyak pasal bermasalah dalam Bab IV Klaster ketenaga kerjaan. Diantaranya: penggantian peraturan pengupahan, hari libur yang dipangkas, pekerja terancam tidak menerima pesangon, tenaga kerja asing (TKA) lebih mudah masuk ke indonesia, bertambahnya jam lembur dan hilangnya cuti panjang, tidak ada lagi upah minimum Kabupaten/kota, penghapusan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah pekerja, dan banyak pasal lainnya.

 

Problem perburuhan ini sebenarnya terjadi dipicu oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu sekadar untuk mempertahankan hidup mereka.

 

Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.

Kaum kapitalis pun terpaksa melakukan sejumlah revisi terhadap ide kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja, dan tidak lagi menjadikan living cost terendah sebagai standar dalam penentuan gaji buruh. Maka, kontrak kerja pun akhirnya diikuti dengan sejumlah prinsip dan ketentuan yang bertujuan untuk melindungi buruh, memberikan hak kepada mereka yang sebelumnya tidak mereka dapatkan. Seperti kebebasan berserikat, hak membentuk serikat pekerja, hak mogok, pemberian dana pensiun, penghargaan dan sejumlah kompensasi lainnya. Mereka juga diberi hak upah tambahan, libur mingguan, jaminan berobat, dan sebagainya.

 

 Jadi, Masalah perburuan yang terjadi sebenarnya dipicu oleh dasar yang digunakan oleh Sistem kapitalisme, yaitu kebebasan kepemilikan, kebebasan bekerja dan living cost terendah yang dijadikan sebagai standar penentuan gai buruh. Karena itu, masalah perburuan ini akan selalu ada selama relasi antara buruh dan majikan dibangun berdasarkan sistem ini. Bukan sejahtera yang didapatkan melainkan penindasan.

 

 Kebebasan dalam kepemilikan telah bertentangan dengan konsep dasar ekonomi islam, Islam mengharamkan kebebasan kepemilikan, sebab islam telah menentukan status kepemilikan seseorang ditinjau dari Halal dan Haram.

 

 Terkait dengan kepemilkan, islam telah membagi menjadi Tiga, yaitu :

1. Kepemilikan Individu

Kepemilikan Individu adalah izin yang diberikan oleh Allah sebagai pembuat syariah (Allah) Kepada seorang Individu untuk memanfaatkan suatu barang. Kepemilikan individu diraih dengan bekerja, Bekerja adalah salah satu aktivitas manusia, dan hukum asalnya mubah. Tiap Muslim boleh bekerja, tetapi cara (pekerjaan) yang dia lakukan untuk menghasilkan harta jelas terikat dengan hukum syariah. Dia boleh bekerja sebagai buruh, berdagang, bertani, berkebun, tetapi ketika dia melakukan pekerjan tersebut harus terikat dengan hukum syariah. Karena itu, dia tidak boleh memproduksi khamer, melakukan jual beli babi, membudidayakan ganja, atau bekerja di perseroan saham, bank riba, kasino, dan sebagainya. Karena jelas hukum pekerjaan tersebut diharamkan oleh Islam. Terkadang ada pekerjaan yang asalnya mubah, tetapi dilakukan dengan cara yang tidak benar. Contoh, samsarah (makelar). Dalam melakukan makelar, seorang broker harus terikat dengan ketentuan dan hukum tentang samsarah, termasuk tidak boleh melakukan samsarah ‘ala samsarah, sebagaimana salam kasus bisnis MLM.

2. Kepemilikan Umum

Kepemilikan Umum Adalah Izin dari Allah yang diberikan kepada orang banyak/umum untuk memanfaatkan suatu barang. Apa saja yang menjadi milik Umum? Dalam hal ini Rasulullah SAW Bersabda :

مُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Contoh yang menjadi benda milik umum adalah barang tamban dan hasil hutan.

3. Kepemilikan Negara

Kepemilikan Negara adalah Harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim. Contoh kepemilian negara adalah zakat, pajak dari orang kafir Dzimmi ( jizyah), pajak dari tanah taklukan (kharaj), Ghanimah dan harta orang-orang murtad.

 

Itulah yang menjadi status kepemilikan seseorang dalam islam, Dengan demikian, dua faktor yang memicu terjadi masalah perburuhan tersebut telah berhasil dipecahkan oleh Islam, dengan mengharamkan konsep kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja. Sebaliknya, Islam memberikan solusi yang tepat dan tuntas, melalui konsep Kepemilikan.

 

 Dengan demikian, Dalam menentukan standar gaji buruh, standar yang digunakan oleh Islam adalah manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan living cost terendah. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan. Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.

Jika terjadi sengketa antara buruh dan majikan dalam menentukan upah, maka pakar (khubara’)-lah yang menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak. Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negaralah yang memilihkan pakar tersebut untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.

 

Dengan demikian, negara tidak perlu menetapkan UMR (upah minimum regional). Bahkan, penetapan seperti ini tidak diperbolehkan, dianalogikan pada larangan menetapkan harga. Karena, baik harga maupun upah, sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi barang, sedangkan upah merupakan kompensasi jasa.

 

 Mengenai hak mogok kerja, pada dasarnya hak ini tidak ada dalam Islam. Karena kontrak kerja buruh ini merupakan akad ijarah, dan akad ijarah ini merupakan akad yang mengikat, bukan akad suka rela yang bisa dibatalkan sepihak dengan seenaknya.

Tentang dana pensiun, penghargaan dan kompensasi yang diberikan kepada para buruh, pada dasarnya ini merupakan bentuk tambal sulam sistem Kapitalis untuk memenuhi kebutuhan kaum buruh yang dianggap tidak mampu. Hanya saja, upaya ini telah menghilangkan kewajiban negara untuk memberikan jaminan kepada rakyatnya agar bisa memenuhi kebutuhannya. Karena kewajiban ini merupakan kewajiban negara. Bukan kewajiban majikan atau perusahaan.

 

Dengan demikian, berbagai solusi yang dilakukan oleh sistem Kapitalis ini pada dasarnya bukanlah solusi. Tetapi, sekadar “obat penghilang rasa sakit”. Penyakitnya sendiri tidak hilang, apalagi sembuh. Karena sumber penyakitnya tidak pernah diselesaikan. Karena itu, masalah perburuhan ini selalu muncul dan muncul, karena tidak pernah diselesaikan.

Konsep dan solusi Islam di atas benar-benar telah teruji, ketika diterapkan oleh Negara Khilafah. Hal yang sama akan terulang kembali, jika kelak khilafah berdiri, dan Islam diterapkan.

Wallahu A’lam Bishawab..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak