Oleh: Endah Husna
Pro kontra terus menggelora. Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (minol) kembali mencuat. Sebagai pihak pengusul, PPP merasa punya alasan kuat untuk membuka kembali pembahasan RUU Larangan Minol ini.
Wakil Sekertaris Jenderal PPP Achmad Baidowi meyakini, RUU ini sangat urgent untuk menjadi undang-undang. Bukan hanya demi umat Islam, tapi juga generasi penerus bangsa. "Jangan serta merta RUU ini disebut demi kepentingan Islam saja, tidak. Ini demi kepentingan bangsa. Kebetulan memang minuman berakohol dilarang dalam Islam," kata Achmad, Rabu (17/11/2020)(Liputan6, 19/11/2020)
Sedangkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo menegaskan, RUU Larangan Minol diskriminatif terhadap kaum minoritas di Indonesia. "Fraksi Golkar tidak sependapat. Prinsip dalam undang-undang tidak boleh ada diskriminasi, karena undang-undang itu demi semua golongan. Sekecil apapun masyarakat minoritas itu harus dilindungi. Karena itu bentuk namanya kebhinekaan daripada Indonesia," kata Firman pada Liputan6.com, Rabu (18/11/2020)
Para penolak mungkin lupa, bagaimana tragisnya Yuyun seorang pelajar yang sedang berjalan pulang dari sekolah di lampung diperkosa hingga terbunuh oleh beberapa pemuda yang dalam pengaruh minol. Dan seabrek kasus serupa.
Bingung dan prihatin, negeri yang mayoritas penduduknya muslim, tidak ada jaminan hukum yang pasti bagi keselamatanya untuk jauh dari minol. Berbagai daerah sebenarnya telah mengesyahkan perda terkait minol. Sebagaimana Raperda Pelarangan Minuman Berakohol yang disahkan menjadi Perda Pelarangan Minuman Berakohol dalam Sidang Paripurna DPRD Surabaya (Jawapos.com, 10/11/2016). Namun sayang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru menghapus 3.143 perda yang dinilai intoleran. Karena landasan hukum Indonesia NKRI, bukan berdasarkan agama (Republika.co.id,16/11/2020).
Dukungan terhadap RUU Larangan minol terus datang, sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Pasuruan M Irsyad Yusuf, "Saya setuju. (Pertama) karena realitas kriminalitas di Pasuruan kebanyakan disebabkan minuman yang memabukkan. Saya sepakat," kata Gus Irsyad, sapaan Bupati Pasuruan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Jumat (13/11/2020).
Berlepas dari pro dan kontra tentang RUU Larangan Minol, inilah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri dalam sistem demokrasi yang tidak boleh membawa agama dalam mengatur pemerintahan dengan alasan menjaga kebhinekaan dan kearifan lokal.
Partai-partai politik Islam yang masuk parlemen pun sangat mustahil melahirkan aturan yang berlandaskan Syariat Islam. Jika ada partai politik yang berani menyampaikan pendapatnya yang berlandaskan Islam melalui legislasi hukum, hal ini akan dianggap menyalahi prinsip dasar demokrasi.
Dan ternyata banyak partai pengusung RUU Minol bukan bertujuan untuk menerapkan Syariat Islam dengan melarang minol bagi muslim secara mutlak karena keharamannya. Tapi lebih mengedepankan asas manfaat belaka.
Jauh berbeda dengan sistem Islam, Islam mutlak melarang minol. Bukan karena alasan keseharan, keamanan, ketertiban apalagi untuk sekedar mengamankan pertumbuhan ekonomi. Syariat Islam mengharamkan khamr atau minol karena begitulah Allah dan Rasulullah melarangnya. Rasulullah saw bersabda, "Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang minta diantarkan." (HR. Abu Daud, no.3674; Ibnu Majah, no. 3380)
Sistem Politik Islam menjadikan kedaulatan di tangan Allah SWT. Legislasi hukum Syariat Islam mengharuskan UUD dan semua perundang-undangan harus terpancar dari akidah Islam. Seluruh muslim wajib terikat dengan Syariat Islam. Adapun bagi nonmuslim, berlaku aturan terkait makanan, minuman, dan pakaian sebatas yang diperbolehkan syariat.
Sehingga berlaku tiga macam sanski, sebagaimana yang dikutip dari buku Sistem Sanksi dalam Islam, karya Abdurrahman Al-Maliki.
Pertama, hudud bagi peminum khamr (minol) adalah sanksi yang langsung berasal dari Allah SWT. Sanksi yang tidak boleh diganti dengan sanksi yang lain. "Bahwa Rasulullah saw menjilid (memukul para peminum khamr) 40 kali dengan pelepah kurma." (HR. Tirmidzi)
Kedua, Ta'zir bagi penjual bahan pembuat khamr ditetapkan oleh Khalifah. Jika muslim, maka ia dijilid dan dipenjara 3 bulan sampai 5 tahun. Sedangkan nonmuslim, mereka tidak diberlakukan hukum tersebut.
Ketiga, Ta'zir bagi penjual bahan pembuat khamr ditetapkan oleh Khalifah. Jika muslim, maka ia dijilid dan dipenjara 3 bulan sampai 5 tahun. Sedangkan nonmuslim, mereka tidak diperlakukan hukum tersebut.
Maka tidak ada yang lain, bahwa tujuan dari pelarangan minol adalah karena keharamannya, karena dilarang dalam SyariatNya. Maka kita butuh aturan yang bisa meluruskan niat ini, semata karena perintah Allah SWT. Mari bersama memahamkan kepada umat manusia, kita butuh aturan yang pro fitrah manusia, hingga butuh penerapannya secara nyata yang dilindungi dan diatur dalam sebuah hukum yang membawa keberkahan sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Yakni dalam bingkai Daulah Islam yang menerapkan aturan Islam.
Wallahu a'lam bisshowab.