Oleh : Eri*
Ada kabar gembira untuk sebagian orang yang merasa resah dengan penjualan minuman beralkohol yang kian bebas. Pembahasan kembali Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) oleh DPR, membawa angin segar dan harapan untuk Indonesia bebas alkohol.
Ketua Umum Wahdah Islamiyah, Zaitun Rasmin mengatakan, rencana regulasi minuman beralkohol (minol) merupakan wacana baik. Dirinya pun mendukung hal tersebut, khususnya mengenai pembatasan. "Kalau itu benar-benar bisa menghilangkan atau membatasi penyebaran minol, maka tentu sangat baik," ujarnya kepada Republika Senin (16/11). (republika.co.id)
Undang-undang ini sangat diperlukan untuk menertibkan masyarakat, menciptakan ketentraman, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Selain itu, membatasi orang-orang minum di ruang terbuka menjadi faktor lainnya selain tentang kesehatan yang menjadi prioritas pemerintah dalam pembahasannya.
Namun, tidak semua pihak satu suara menyikapi undang-undang ini. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan, RUU dinilai merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya. "Saya yakin RUU ini pasti akan ditolak oleh masyarakat luas, terutama oleh masyarakat yang selama ini menjadikan itu sebagai potensi ekonomi dan budaya," ujar Marius, 13 November 2020. (kompas.com 14/11/20). Ironis, mereka yang menolak lagi-lagi menjadikan motif ekonomi sebagai alasan. Membenturkannya dengan mata pencaharian dan tradisi sebagian masyarakat.
Wajar, mereka tidak sepakat dalam menyelesaikan masalah ini. Kepentingan dan keuntungan menjadi dasar setiap pengambilan keputusan. Tidak heran, perdebatan terus saja terjadi dan seringkali rakyat lah yang menjadi korban. Bahkan RUU ini disangsikan dapat mewujudkan ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat. Denda dan sanksi yang ringan tidak membuat efek jera pelaku.
Berharap pada sistem kapitalisme adalah kesia-siaan semata. Setiap kebijakan akan selalu memihak para kapital. Sebab, keuntungan besar di depan mata sangat sayang dilewatkan. Pundi-pundi rupiah yang dihasilkan dari penjualan minol (minuman beralkohol) bisa mencapai triliunan rupiah. Tidak heran, pemerintah sebagai penerima cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) akhir Juli 2020 mendapatkan 2,6 triliun rupiah(kompas.com 14/11/20). Para pengusaha tentu saja keberatan RUU dibahas saat pandemi dimana semua sektor industri termasuk minol mengalami penurunan. Mereka berharap peran pemerintah cukup sebagai pengawas dan pengendali minuman beralkohol.
Sedangkan bagi seorang muslim sangat jelas, minum khamr haram hukumnya. Hukum ini diperjelas oleh hadits Rasulullah Saw,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ» (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda, “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (H.R. Muslim)
Islam tidak hanya melarang minum khamr, tetapi juga melarang segala aktivitas yang berkaitan dengan khamr. Sehingga tidak mungkin akan ada bisnis khamr di negeri muslim, kecuali untuk kalangan terbatas (non-muslim).
"Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).
Islam akan menutup cela dan tidak memberikan kesempatan untuk melakukan kemaksiatan. Menyelesaikan masalah sampai ke akar-akarnya. Memberikan sanksi berat bagi pelaku dan sebagai pelajaran agar masyarakat luas tidak mengulangi hal serupa. Pelaku yang terbukti meminum khamr akan dicambuk 40-80 kali. Rasulullah Saw, bersabda : Anas ra. menuturkan,
لَيْهِ وَ سَلَّمَ يَضْرِبُ فِي الخَمْرِ باِلجَرِيْدِ وَالنَّعَالِ أَرْبَعِيْنَ
“Nabi Muhammad Saw pernah mencambuk peminum khamar dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak empat puluh kali.” (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Sanksi yang dicontohkan Rasulullah Saw juga diikuti oleh para sahabat dan Khalifah setelahnya. Hanya Islam, sebaik-baiknya aturan yang mampu menyelesaikan setiap masalah umat dan Khilafah sebaik-baiknya sistem yang mampu menerapkan secara sempurna hukum Syara'. Tentu harapan umat mewujudkan negeri bebas alkohol bukan sekedar impian belaka.
Waallahu a'lam bis shawwab.
*(Pemerhati Masyarakat)
Tags
Opini